Energi Juang News, Jakarta– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap 30 kendaraan mewah jenis mobil sport yang melanggar aturan lalu lintas karena tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat berkendara di wilayah Jakarta Pusat.
Kombes Pol Komaruddin, selaku perwakilan Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025. Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut sebagian besar sengaja tidak dipasangi pelat nomor.
“Sebagian besar mobil yang kami tindak tidak menggunakan TNKB. Totalnya ada sekitar 30 unit mobil sport,” ujar Komaruddin kepada awak media di Lapangan Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (14/7/2025).
Penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis di Jakarta Pusat, seperti kawasan Monas, Bundaran Hotel Indonesia, hingga sekitar Senayan City. Komaruddin menegaskan pentingnya kepatuhan pengguna kendaraan, terutama mobil mewah, terhadap peraturan lalu lintas.
“Silakan saja menggunakan kendaraan pribadi, termasuk mobil sport, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Dengan masyarakat yang taat hukum, maka permasalahan lalu lintas di Jakarta akan jauh lebih mudah untuk ditangani,” lanjutnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Ditlantas dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, serta memastikan keamanan bersama di jalan raya, khususnya di wilayah ibu kota yang padat aktivitas.
Redaksi Energi Juang News



