Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengusulkan beragam materi Pendidikan Pancasila dimasukkan dalam soal-soal mata pelajaran yang diujikan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Yang luar biasa, materi-materi Pendidikan Pancasila itu akan dijadikan bagian dari TKA mata pelajaran lain. BPIP rupanya ingin pertanyaan terkait Pancasila tidak hanya hadir di mata pelajaran Pendidikan Pancasila.
Tekad BPIP itu memang bagus. Sejatinya, negara memang harus membumikan Pancasila sebagai dasar negara ini.
Namun, negara juga jangan abai pada proses pelumpuhan Pancasila di bidang pendidikan. Pada tanggal 13 November 1998, melalui Sidang Istimewa, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor 18 Tahun 1998 (TAP MPR no XVIII/MPR/1998) yang mencabut Ketetapan tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4.
Alasan MPR kala itu mencabut Ketetapan MPR tentang P4, adalah karena materi muatan dan pelaksanaan P4 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.
Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) sebagai lembaga yang bertugas melakukan sosialisasi dan pemantapan ideologi Pancasila juga dibubarkan.
Proses de-ideologisasi pun dimulai secara sistematis di negeri ini. Pancasila seakan dijauhkan dari bidang pendidikan, bahkan dari kehidupan berbangsa.
Pancasila kian tersudut ketika Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2003 menyatakan Pancasila tak lagi menjadi mata pelajaran wajib di pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi.
UU Sisdiknas justru mewajibkan kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi memuat pendidikan kewarganegaraan.
Pancasila pun seakan lenyap dari bangku-bangku sekolah maupun ruang-ruang perkuliahan.
Kini, tekad BPIP bagaikan oase ditengah padang gurun. Namun negara juga harus memberi perhatian serius pada TAP MPR no XVIII/MPR/1998. Apalagi, sejak Sidang Tahunan MPR 2003 menerbitkan TAP MPR RI No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, maka seluruh TAP MPR yang terbit dalam kurun waktu tersebut tidak bisa diganggu gugat.
Jadi, secara hukum, kehadiran Pancasila masih sangat berpotensi diganggu. Hal ini mengharuskan seluruh pihak untuk waspada, agar tak lagi ada ruang bagi pengabaian Pancasila.
Redaksi Energi Juang News



