Energi Juang News, Jakarta- Jabatan Wakil Panglima TNI akhirnya akan diaktifkan kembali, setelah vakum selama 25 tahun. Rencananya, pelantikan pejabat barunya akan digelar dalam upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 10 Agustus 2025.
Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Posisi Wakil Panglima TNI terakhir kali diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Rozi pada periode 1999–2000.
Selama dua dekade lebih, struktur organisasi TNI hanya diisi oleh Panglima TNI yang dibantu oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, yang saat ini dijabat Letjen TNI Richard T.H Tampubolon. Sebenarnya, jabatan Wakil Panglima TNI sudah dihidupkan kembali secara legal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam perpres yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dijelaskan bahwa struktur organisasi TNI mencakup Markas Besar TNI, yang terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima sebagai unsur pimpinan.
“Markas Besar TNI, menurut perpres ini, meliput unsur pimpinan terdiri atas panglima dan wakil panglima,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu, 6 Agustus 2025.
Perpres itu juga menegaskan bahwa Wakil Panglima TNI bertugas membantu Panglima dalam menjalankan kebijakan strategis pertahanan negara. Kehadiran posisi ini dinilai penting untuk mendukung interoperabilitas tiga matra TNI secara terpadu.
Secara khusus, Wakil Panglima TNI akan menjalankan empat tugas utama. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan masukan terkait kebijakan pertahanan, pengembangan postur dan doktrin militer, serta penggunaan kekuatan TNI.
Tugas ketiga, menggantikan Panglima apabila berhalangan sementara atau tetap. Terakhir, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Panglima TNI.
Redaksi Energi Juang News



