Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merancang aturan rinci terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini disiapkan menyusul penyesuaian sistem kerja di tengah situasi global yang berdampak pada aktivitas pemerintahan.
Aturan Teknis WFH Masih Difinalisasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan regulasi pelaksanaan kerja dari rumah setiap Jumat sedang disusun secara bertahap. Pemerintah daerah berupaya memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.
Ia juga menyebut pemilihan hari Jumat dinilai lebih tepat dibandingkan hari lain, mengingat Jakarta memiliki agenda rutin terkait transportasi umum setiap pekan.
“Tentunya kami bersyukur tidak hari Rabu. Karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena hari transportasi umum,” ujar Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Tidak Semua ASN Bisa WFH
Pemprov DKI mulai memetakan unit kerja yang dapat menjalankan sistem WFH dan yang tetap harus hadir langsung di kantor. Penentuan ini dibahas dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
“Kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home (WFH). Karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Baca juga : Meski WFH Satu Hari, Gaji Karyawan BUMN dan BUMD Harus Dibayar Penuh
Sektor layanan publik menjadi prioritas yang tetap beroperasi secara langsung. Bidang kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial masuk dalam kategori yang tidak dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh.
“Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan yang memang harus ada di lapangan. Maka kami atur mereka tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Sebagai contoh, operasional fasilitas kesehatan tetap berjalan normal, termasuk 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, serta 31 rumah sakit di Jakarta.
“Nggak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri bisa, karena itu urusan administrasi,” tambahnya.
Larangan WFC dan Penggunaan Kendaraan Pribadi
Pemprov DKI juga menyiapkan aturan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan ini. ASN tidak diperkenankan bekerja dari kafe atau tempat umum selama WFH berlangsung.
“Termasuk di dalamnya penggunaan kendaraan pribadi selama work from home itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Kebijakan ini diperkuat dengan fasilitas transportasi umum gratis yang telah diberikan kepada ASN, sehingga mobilitas tetap dapat dikontrol.
Pengawasan Akan Diatur BKD
Untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan tugas dari rumah, mekanisme pengawasan akan diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“BKD yang akan mengatur itu. Kebetulan kita rapat tentang ini hari ini, jam 09.30,” ujarnya.
Pemprov DKI menargetkan aturan teknis ini rampung dalam waktu dekat agar dapat segera diterapkan secara menyeluruh pada Jumat mendatang.
Redaksi Energi Juang News



