Energi Juang News, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi demonstrasi. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden pembubaran paksa aksi kemah oleh Satpol PP di depan Gedung DPR pada Rabu, 9 April 2025.
Pramono menyatakan bahwa tindakan Satpol PP tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Saya kecewa dengan tindakan Satpol PP yang membubarkan aksi kemah tersebut. Seharusnya mereka mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta.
Menanggapi kejadian tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak Gubernur Pramono untuk menegur Satpol PP dan memastikan bahwa hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap dilindungi. Kami mengingatkan komitmen Gubernur Pramono Anung yang akan melindungi demonstrasi damai di Jakarta,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Gubernur kepada Satpol PP untuk membubarkan aksi tersebut. “Gubernur tidak pernah menginstruksikan Satpol PP untuk membubarkan aksi menolak UU TNI di DPR,” ujar Chico.
Satpol PP Jakarta pun menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut dan berjanji untuk bersikap lebih humanis dalam menghadapi aksi demonstrasi ke depannya. “Kami akan evaluasi dan pastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin.
Redaksi Energi Juang News



