Energi Juang News, Jakarta- Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang terekam memakai pelat nomor tak lazim di Sragen ramai dibicarakan di media sosial. Polisi memastikan pelat itu tidak sesuai ketentuan dan langsung menjatuhkan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan.
Pelat nomor diubah bentuknya
Dalam video yang beredar, mobil Pajero Sport berwarna hitam itu terlihat menggunakan pelat nomor AD1 84WOK. Padahal, data yang tercatat menunjukkan nomor aslinya adalah AD 184 WOK.
Bagian font pada pelat tersebut juga diubah sedemikian rupa. Hasilnya, susunan huruf dan angka itu tampak membentuk kata yang merujuk pada alat kelamin perempuan dalam bahasa Jawa.
Pelat nomor itu diketahui terdaftar di Samsat Sragen. Artinya, kendaraan tersebut memang berasal dari wilayah Kabupaten Sragen.
Polisi beri penindakan
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, membenarkan adanya pelanggaran pada kendaraan itu. Ia menyebut pemilik mobil sudah dikenai penindakan.
“Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan,” kata Kukuh, dilansir detikJateng, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan data resmi dari Samsat Sragen. Selain itu, bentuk pelat juga dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
“Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Redaksi Energi Juang News




