Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisOJK Diminta Mitigasi Risiko Kredit Macet Industri Pindar

OJK Diminta Mitigasi Risiko Kredit Macet Industri Pindar

Energi Juang News, Jakarta– Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memperkuat langkah mitigasi terhadap meningkatnya risiko kredit macet atau 90 Days Past Due (TWP90) pada industri pinjaman daring (pindar).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul data OJK yang menunjukkan bahwa secara agregat tingkat TWP90 industri pindar hingga Mei 2026 masih berada di atas ambang batas 4 persen. Menurut catatan OJK, terdapat 18 penyelenggara pinjaman daring yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5 persen.

Elvi Diana menyatakan kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa penguatan tata kelola dan manajemen risiko di industri pinjaman daring tidak boleh ditunda.

“Data tersebut menunjukkan perlunya langkah mitigasi yang lebih kuat dari OJK agar risiko kredit macet tidak semakin membesar dan berdampak terhadap stabilitas industri pembiayaan digital maupun perlindungan konsumen,” ujar Elvi Diana, Rabu (5/8).

Ia menilai OJK perlu memastikan seluruh penyelenggara pinjaman daring menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) secara konsisten dalam setiap tahapan penyaluran pembiayaan.

Selain itu, Elvi menekankan pentingnya penguatan sistem manajemen risiko agar setiap penyelenggara mampu mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi gagal bayar sejak awal.

“Penguatan manajemen risiko harus menjadi prioritas. Penyelenggara tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan penyaluran pinjaman, tetapi juga wajib menjaga kualitas portofolio pembiayaan,” tegasnya.

Elvi juga mendorong peningkatan kualitas sistem credit scoring melalui pemanfaatan data yang lebih komprehensif dan akurat sehingga proses penilaian kelayakan calon peminjam menjadi lebih baik. Menurutnya, sistem credit scoring yang berkualitas akan membantu menekan potensi gagal bayar sekaligus meningkatkan keberlanjutan industri pinjaman daring.

“Evaluasi terhadap model credit scoring perlu dilakukan secara berkala agar mampu mengikuti perubahan profil risiko masyarakat. Dengan demikian, penyaluran pembiayaan menjadi lebih sehat dan tingkat kredit bermasalah dapat ditekan,” katanya.

Baca juga :  Kemnaker Siapkan Aturan Baru untuk Hapus Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja

Lebih lanjut, Elvi mengingatkan bahwa keberhasilan industri pinjaman daring tidak hanya diukur dari besarnya nilai penyaluran pinjaman, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas aset dan kepercayaan masyarakat.

Ia berharap OJK terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggara yang memiliki tingkat TWP90 tinggi, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola agar industri pinjaman daring tetap tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan aspek perlindungan konsumen.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments