Energi Juang News, Jakarta – Puspom TNI Angkatan Udara (TNI AU) menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam kasus kematian Serda Ahmad Muzammul Farisa. meninggal dunia usai dianiaya senior. Dalam jumpa pers di Markas Puspom AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026), Komandan Puspom AU, Marsda TNI Daan Sulfi menjelaskan, penetapan 4 tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan Pumpom AU.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH. Dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” ungkap Danpuspom AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi
Daan Puspom AU menjelaskan, dalam perkara ini ada korban lain selain Serda Ahmad. “Adapun data korban dalam perkara penganiayaan ini, yang menjadi korban yaitu Serda Ahmad Muzammil Fariza. Jabatannya adalah Admin Urtu Subbagmin Bangkung Servis Dispsi AU. Beliau meninggal dunia. Dan Serda ZN, dan Serda RP,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Inisden tersebut berawal pada Selasa (8/9/2026) saat Serda MTS menghubungi Serda RP melalui telepon untuk meminta bantuan. Namun, di tengah percakapan, RP menutup sambungan telepon tersebut. Tindakan itu membuat Serda MTS merasa tersinggung dan marah. Keesokan harinya, Serda MTS mengumpulkan sejumlah juniornya di belakang Mess Galaksi sekitar pukul 21.10 WIB.
Saat itu, Serda RP diberi hukuman berupa push up dan sit up masing-masing 100 kali oleh Serda MTS. Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga prajurit sesame senior yakni Serda JM, Serda MAD dan Serda AH tiba di lokasi dan bergabung dengan Serda MTS.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.05 WIB, Serda JM memukul Serda Ahmad tiga kali. Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh dan pingsan. Karena Serda Ahmad tidak sadarkan diri, empat pelaku berusaha menyadarkannya dengan mengoleskan minyak angin. Namun korban tetap tidak sadarkan diri.
Para tersangka lalu membawa Serda Ahmad menggunakan mobil dinas menuju instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Sekitar pukul 23.45 WIB, setelah ditangani Tim IGD, korban Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia.
Danpuspom AU menjelaskan keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 131 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan anggota militer hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.



