Energi Juang News, Jakarta- Kasus pencurian barang ekspor kembali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan ratusan tas merek premium milik perusahaan ekspor asal Jawa Tengah.
Peristiwa itu disebut berlangsung dalam kurun dua tahun dan menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4/2026) dini hari.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan para pelaku terlibat dalam pencurian dan penadahan tas ekspor merek Lululemon.
“Pencurian dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” kata Wisnu, Jumat (15/5/2026).
R diketahui bekerja sebagai tim operasional ekspor di area kargo Bandara Soekarno-Hatta dan diduga menjadi otak aksi pencurian tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan PT Pungkook Indonesia One yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026.
Modus Pisahkan Karton dari Jalur X-Ray
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, perusahaan sebelumnya mengirim 4.749 tas Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia.
Barang dikirim pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta tiga hari kemudian. Paket itu dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 pada 14 April 2026.
Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai terkait hilangnya 108 tas. Nilai kerugian saat itu mencapai Rp 213 juta.
Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di area pergudangan dan menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja dipisahkan saat pemeriksaan X-ray.
“Tersangka F mengondisikan agar 40 karton dipisahkan dari jalur pemeriksaan lalu dimasukkan ke dalam truk boks,” ujar Yandri.
Menurut polisi, R bertindak sebagai pelaku utama pencurian, sementara A membantu proses eksekusi. F berperan mengatur pemisahan barang dari jalur pemeriksaan.
Sudah Beraksi Sejak 2024
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sejak 2024 hingga 2026. Polisi menyebut mereka sudah tiga kali mencuri dalam jumlah besar.
“Kalau dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan,” kata Yandri.
Sebanyak 80 tas hasil curian diketahui dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per unit. Total penjualan mencapai Rp 24 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, hingga dokumen timbang barang.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Avanza milik tersangka R serta truk boks Isuzu yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman hukuman penjara maksimal.
Redaksi Energi Juang News



