Kamis, September 17, 2026
spot_img
BerandaHukumKPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

Energi Juang News, Jakarta- KPK menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan itu terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Salah satu yang digeledah ialah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan hari ini. Kegiatan penggeledahan pun masih berlangsung.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” lanjutnya.

Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan. Dia belum menjelaskan apa saja yang telah ditemukan penyidik.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Dalam perkara tanah ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

Baca juga :  KPK Amankan Uang Rupiah, Dolar AS, dan Pound Sterling Usai OTT Gubernur Riau

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments