Energi Juang News, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Jumat (16/10/2026) pukul 08:58:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:28:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
P.H. Sekretaris Perusahaan PT BEI Valentina Simon menjelaskan, tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%.
BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
IHSG membuka perdagangan Jumat (16/10/2026), dengan mwelorot 8,01% ke level 5.393,92 atau turun 469,86 poin. Hanya ada 14 saham yang dibuat menguat. Sedangkan 595 saham dibuka melemah dan 354 saham stagnan. Mengutip Kontan. nilai transaksi di pasar saham mencapai Rp 922,3 miliar dengan market cap mencapai Rp 9,51 triliun sampai dengan Jumat (16/10/2026) pukul 09:01 WIB.
Faktor MSCI
Penurunan IHSG yang tajam terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka opsi menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia. Pada Kamis, 15 Oktober waktu setempat, MSCI mengumumkan rencana konsultasi dengan pelaku pasar untuk mengubah status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Hasil konsultasi status saham Indonesia akan diumumkan paling lambat pada akhir Juni 2027. “MSCI menilai bahwa mempertahankan Indonesia dalam kategori emerging market tidak lagi tidak lagi tepat,” mengutip pengumuman MSCI, Jumat, 16 Oktober 2026. Sebelumnya MSCI mengumumkan konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi indeks Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final atas proposal tersebut dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. MSCI juga menyatakan kemajuan perbaikan tata kelola dan fungsi pasar saham Indonesia belum terlihat secara konsisten. Keputusan final atas proposal reklasifikasi tersebut dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.




