Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan landmark decision dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Melalui putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip mendasar: prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk dan diadili di peradilan umum.
Langkah berani ini tidak hanya mengakhiri penantian panjang reformasi hukum, tetapi juga menjadi penanda penting kemenangan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Selama puluhan tahun, dualisme penegakan hukum melalui sistem peradilan militer untuk tindak pidana umum acap kali menimbulkan celah impunitas, disparitas pemidanaan, dan skeptisisme publik terhadap keadilan. Putusan MK ini secara lugas mengembalikan rel berbangsa ke koridor konstitusi dan nilai-nilai negara hukum (rechtsstaat).
Dilihat dari kacamata teori hukum dan politik, putusan MK ini memiliki pijakan akademis yang sangat kokoh setidaknya dalam tiga fondasi utama:
1. Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
Dalam doktrin rechtsstaat yang digagas A.V. Dicey, salah satu pilar utama negara hukum adalah tunduknya seluruh warga negara tanpa terkecuali pada hukum yang sama dan diadili di pengadilan yang sama (ordinary law of the land).
Ketika seorang prajurit militer melakukan tindak pidana umum (seperti penganiayaan, korupsi, atau pembunuhan yang tidak ada kaitannya dengan tugas militer), mereka bertindak sebagai subjek hukum sipil. Membedakan forum peradilan hanya berdasarkan status profesi—bukan berdasarkan jenis tindak pidananya—merupakan bentuk diskriminasi hukum yang mencederai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
2. Teori Civilian Control over the Military
Dalam studi hubungan sipil-militer, ahli teori politik Samuel P. Huntington (1957) menekankan pentingnya objective civilian control. Agar militer tetap profesional dan konsisten berada di bawah kendali negara demokratis, wewenang yurisdiksi militer harus dibatasi secara ketat hanya pada ranah kejahatan murni militer (purely military offenses), seperti pembangkangan perintah, desersi, atau pelanggaran disiplin tempur.
Ketika militer menangani tindak pidana umum bagi anggotanya sendiri, terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) yang merusak doktrin supremasi sipil atas institusi pertahanan.
3. Asas Judicial Independence dan Peradilan yang Adil (Fair Trial)
Sebagaimana dirumuskan oleh Montesquieu dalam konsep Trias Politica, kekuasaan kehakiman harus merdeka dari pengaruh kekuasaan eksekutif maupun pertahanan. Peradilan militer secara historis berada di bawah struktur komando militer, yang berpotensi memengaruhi independensi hakim militer.
Tunduknya prajurit pada peradilan umum menjamin diterapkannya asas due process of law yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh korban masyarakat sipil secara setara.
Ketakutan sebagian pihak bahwa tunduknya prajurit pada peradilan umum akan melemahkan jiwa korsa atau ketahanan militer adalah kekhawatiran yang tidak beralasan. Justru sebaliknya.
Sebab, profesionalisme militer modern di dunia demokratis diukur dari kepatuhan terhadap hukum sipil saat berada di luar tugas ketentaraan. Dan putusan MK ini justru membersihkan nama baik TNI dari prasangka publik terkait institusi yang dijadikan “tameng” impunitas.
Masyarakat sipil yang menjadi korban tindak pidana oknum prajurit kini pun mendapatkan hak konstitusionalnya untuk mengawal proses hukum secara terbuka (open justice).
Yang juga harus dicatat, putusan ini menuntaskan utang sejarah Reformasi 1998 dan merespons mandat TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang menggariskan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Namun, mengabulkan permohonan uji materiil adalah satu hal, tetapi mengeksekusinya adalah tantangan lain. Agar kemenangan demokrasi ini tidak sekadar menjadi “kemenangan di atas kertas”, pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah konkret:
Pertama, segera menyelaraskan UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer, UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI, serta KUHAP.
Kedua, memperkuat kapasitas Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam menangani perkara yang melibatkan oknum militer tanpa hambatan birokrasi institusional.
Ketiga, memastikan tata cara penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap oknum TNI oleh aparat penegak hukum sipil berjalan tanpa mengganggu stabilitas pertahanan nasional.
Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah angin segar bagi penegakan HAM, kepastian hukum, dan konsolidasi demokrasi Indonesia. MK telah membuktikan fungsinya sebagai the guardian of the constitution dan the protector of citizen’s rights.
Dengan mengembalikan prajurit yang melakukan pidana umum ke peradilan umum, Indonesia menegaskan pesan kuat kepada dunia: di bawah naungan Republik, tidak ada kejahatan yang boleh bersembunyi di balik seragam militer.
Redaksi Energi Juang News




