BerandaGoresan PenaMenepis 'Hantu' Feodalisme dalam RUU Masyarakat Adat

Menepis ‘Hantu’ Feodalisme dalam RUU Masyarakat Adat

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi perbincangan hangat. Di tengah desakan publik agar regulasi ini segera disahkan demi melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat yang kian tergerus modernisasi dan ekspansi korporasi, muncul nada kekhawatiran dari sebagian pihak.

Salah satu argumen yang sering dilemparkan adalah ketakutan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat akan “menghidupkan kembali” tatanan feodalisme—sebuah sistem hierarkis yang dinilai regresif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta kesetaraan warga negara.

​Namun, apakah kekhawatiran tersebut beralasan, atau justru lahir dari kekeliruan konseptual dalam memahami hakikat hukum adat dan kerangka RUU Masyarakat Adat itu sendiri?

​Secara teoretis, mengidentikkan masyarakat adat dengan feodalisme adalah sebuah category mistake (kesalahan kategori). Feodalisme—sebagaimana dijelaskan oleh sosiolog Marc Bloch dalam karya klasiknya Feudal Society—merupakan sistem struktur sosial dan politik di mana kekuasaan dan penguasaan atas tanah berpusat pada hierarki bangsawan (lords) yang mengeksploitasi rakyat jelata (vassals).

​Sebaliknya, mayoritas struktur masyarakat adat di Indonesia berdiri di atas prinsip kebudayaan kolektif dan penguasaan tanah secara komunal. Ahli hukum adat kenamaan, Van Vollenhoven, melalui konsep hak ulayat menegaskan bahwa tanah adat pada hakekatnya milik bersama komunitas, di mana kepala adat bertindak bukan sebagai penguasa mutlak (feudal lord), melainkan sebagai wali atau pemangku amanat (trustee) yang mengurus tata guna sumber daya demi kesejahteraan bersama.

​RUU Masyarakat Adat tidak dirancang untuk memberikan kekuasaan absolut kepada individu atau keturunan aristokrat tertentu. Pembentukan undang-undang ini justru bertujuan mengkonfirmasi hak kolektif (collective rights) atas tanah, wilayah, dan identitas budaya dari tindakan perampasan (dispossession) yang selama ini marak terjadi.

​Jauh sebelum konsep demokrasi modern diadopsi dalam konstitusi kita, tradisi musyawarah dan mekanisme imbang-periksa (checks and balances) telah mengakar kuat dalam tata kelola lokal masyarakat adat. Etnograf dan antropolog mencatat bagaimana sistem pimpinan adat di berbagai penjuru Nusantara—seperti konsep Kerapatan Nagari di Minangkabau atau Horja Bius di Batak Toba—menerapkan prinsip inklusivitas dan akuntabilitas sosial yang sangat tinggi.

​Dalam perspektif teori kewarganegaraan multikultural (multicultural citizenship) yang digagas Will Kymlicka, pemberian hak khusus (group-differentiated rights) kepada kelompok minoritas atau indigenous tidak bertujuan menciptakan ketimpangan, melainkan untuk memberikan perlindungan eksternal (external protections) dari dominasi mayoritas atau negara. Kymlicka secara tegas membedakan antara external protection dengan internal restrictions (pembatasan hak-hak individu di dalam kelompok). RUU Masyarakat Adat berfokus pada external protection—melindungi wilayah dan cara hidup mereka dari ancaman luar—tanpa menghalangi atau meniadakan hak-hak sipil individu warga adat sebagai warga negara Republik Indonesia.

Baca juga :  Urgensi Pembentukan Pansus DPR RI untuk Tuntaskan Kasus Gibran

​Kekhawatiran bahwa RUU ini akan memicu “kerajaan-kerajaan kecil” yang kebal hukum juga menepis fakta bahwa hukum adat berada di bawah payung Konstitusi UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

​Artinya, RUU Masyarakat Adat tidak bekerja dalam ruang hampa. Pengakuan adat secara hukum justru mengintegrasikan tata kelola lokal ke dalam sistem hukum nasional yang berorientasi pada HAM dan kesetaraan gender. Ketika entitas adat diakui secara resmi, mereka tunduk pada koridor tata kelola publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sosial.

​Justru, penundaan pengesahan RUU Masyarakat Adat selama bertahun-tahun inilah yang memelihara kekerasan struktural. Tanpa kepastian hukum, masyarakat adat terus menjadi korban marginalisasi, kriminalisasi saat mempertahankan tanah ulayat, dan penggusuran atas nama pembangunan.

​Di tengah krisis iklim global, kehadiran RUU Masyarakat Adat semakin krusial. Berbagai studi global, termasuk laporan IPBES (Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services), membuktikan bahwa wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat memiliki tingkat kelestarian keanekaragaman hayati yang jauh lebih tinggi ketimbang kawasan lainnya. Ini membuktikan bahwa kearifan lokal (indigenous knowledge) adalah jawaban bagi keadilan ekologis, bukan sisa-sisa feodalisme yang usang.

​Memboikot RUU Masyarakat Adat dengan narasi ketakutan feodalisme adalah sikap yang keliru dan ahistoris. Pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah langkah mundur menuju masa lalu yang hierarkis, melainkan langkah maju menuju penegakan keadilan sosial, perlindungan HAM, dan pemenuhan janji kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sudah saatnya DPR dan Pemerintah menghentikan prasangka, mengesahkan RUU Masyarakat Adat, dan memulihkan hak-hak dasar para penjaga tradisi dan alam Nusantara.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments