Polemik pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kembali memanas. Desakan yang dilayangkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) kepada Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk merespons usulan Hak Angket menjadi indikator kuat bahwa persoalan ini belum selesai di mata publik.
Bagi sebagian kalangan, dorongan penggunaan hak angket hingga potensi berujung pada proses pemakzulan (impeachment) merupakan wujud konsistensi menjaga konstitusi. Namun di sisi lain, langkah politik hukum ini menjadi ujian krusial bagi parlemen: apakah DPR benar-benar bertindak sebagai wakil rakyat atau sekadar alat kompromi kekuasaan?
Secara formal-prosedural, pencalonan dan penetapan Wapres telah melewati seluruh tahapan pemilu. Namun, cacat etika yang membayangi lahirnya Putusan MK No. 90/2023—yang berujung pada sanksi pelanggaran etika berat terhadap mantan Ketua MK—tetap meninggalkan residu ketidakpercayaan publik yang mendalam. Dan ketidakpercayaan itu makin dalam ketika putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 lahir.
Dalam ketatanegaraan modern, keabsahan sebuah kepemimpinan tidak hanya diukur dari legalitas formal di atas kertas, tetapi juga dari legitimasi etis (ethical legitimacy). Ketika prosedur hukum dimanipulasi atau direkayasa demi kepentingan dinasti politik atau kelompok tertentu, rasa keadilan masyarakat terusik.
Kemarahan publik yang mengemuka hari ini bukanlah respons emosional semata, melainkan reaksi atas rasa pengkhianatan terhadap cita-cita Reformasi 1998 yang menolak tegas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terlebih lagi, Gibran dan keluarga Jokowi juga punya rekam jejak mengkhianati partai yang melahirkan dan membesarkan mereka, PDI Perjuangan.
Hak angket adalah instrumen konstitusional tertinggi yang dimiliki DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas dan strategis.
Mengapa sasaran desakan ini tertuju pada partai-partai di parlemen, seperti Golkar? Sebab penyelidikan resmi melalui hak angket dapat membuka terang-benderang seluruh dugaan intervensi kekuasaan dan manipulasi regulasi dalam proses pencalonan.
Jika pembiaran terhadap pelanggaran etika berkonstitusi terus dilakukan, Indonesia berisiko merajut preseden buruk di mana hukum dapat disesuaikan kapan saja demi kepentingan elite.
Dalam konteks ini, parlemen sering kali dipersepsikan pasif terhadap dinamika kekuasaan eksekutif. Menggulirkan angket adalah bukti bahwa parlemen masih memiliki fungsi pengawasan (checks and balances).
Tentu kita menyadari bahwa proses pemakzulan (impeachment) di Indonesia memiliki syarat yang amat rumit dan berjenjang—melibatkan persetujuan DPR, pembuktian di Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR. Langkah ini secara politis tidaklah mudah dan sarat dinamika.
Namun, esensi dari desakan civil society seperti KIPP dan AKSI bukan semata-mata soal melengserkan figur tertentu, melainkan menegakkan kembali garis demarkasi yang tegas antara kekuasaan dan aturan main. Negara hukum (rechtsstaat) tidak boleh kalah oleh negara kekuasaan (machtsstaat).
Rakyat menyaksikan bagaimana regulasi dan etika dinomorduakan demi melanggengkan kekuasaan. Jika DPR—khususnya fraksi-fraksi besar di dalamnya—memilih bungkam dan mengabaikan tuntutan ini, mereka tidak hanya membiarkan kejanggalan sejarah terus berlanjut, tetapi juga mengonfirmasi dugaan publik bahwa parlemen telah terasing dari nurani rakyatnya sendiri.
Redaksi Energi Juang News




