Rilis temuan survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama Kabinet Bayangan mencatat angka yang mengejutkan sekaligus memprihatinkan: 75 persen masyarakat merasa stres akibat kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran. Keluhan ini dipicu oleh akumulasi tekanan ekonomi rumah tangga, beban pajak dan pungutan yang dinilai memberatkan, serta tingginya harga kebutuhan pokok.
Bagi sebagian orang, psikologi massa dan persepsi publik mungkin dianggap sekadar dinamika politik biasa. Namun, jika dibedah melalui kacamata hukum konstitusi, tingginya tingkat stres psikologis akibat regulasi dan kebijakan negara adalah indikator eksplisit dari kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat tertinggi negara: Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan secara tegas:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Kata kunci yang sering terabaikan dalam diskursus publik adalah “sejahtera lahir dan batin” serta “lingkungan yang sehat”. Secara teoretis, konsep kesejahteraan batin (psychological well-being) tidak boleh dipisahkan dari kesejahteraan fisik. Menurut teori kesejahteraan psikologis Carol Ryff (1989), kesejahteraan batin mencakup dimensi penguasaan lingkungan (environmental mastery), otonomi, dan tujuan hidup.
Ketika negara mengeluarkan kebijakan yang menciptakan ketidakpastian ekonomi, inflasi bahan pokok, serta beban finansial berlebih, negara secara langsung merusak ekosistem sosial yang mendukung environmental mastery masyarakatnya.
Secara hukum, hak atas kesehatan—sebagaimana ditegaskan oleh World Health Organization (WHO) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)—mencakup kesehatan mental (mental health) sebagai komponen integral. Jika kebijakan publik yang diproduksi oleh rezim yang berkuasa secara masif memicu depresi, kecemasan, dan stres kronis pada 3 dari 4 warganya, maka lingkungan sosial-ekonomi yang diciptakan oleh negara telah dikategorikan sebagai lingkungan yang tidak sehat.
Mengapa tingginya angka stres masyarakat dapat dianggap sebagai bentuk kegagalan sistemik pemerintah?
Dalam perspektif Sosiologi Hukum dan Teori Stres Sosial (Social Stress Theory oleh Leonard Pearlin), stres tidak hanya lahir dari masalah personal individu, tetapi juga dari kronisitas struktural. Kebijakan publik seperti peningkatan pajak, efisiensi anggaran yang menggerus jaring pengaman sosial, serta minimnya pembukaan lapangan kerja berkualitas adalah bentuk stresor struktural yang dihantarkan langsung oleh keputusan politik pimpinan negara.
Ketika 75% warga merasakan stres akibat regulasi negara, maka itu mengindikasikan beberapa hal:
Pertama, Aspek Kesejahteraan Lahir-Batin Tercederai.
Kebijakan yang tidak pro-rakyat memicu distress finansial yang berdampak langsung pada stabilitas mental keluarga.
Kedua, Negara Berubah Menjadi Sumber Tekanan. Negara yang seharusnya berfungsi sebagai protective shield (pelindung) sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, justru bertransformasi menjadi risk factor (sumber ancaman/tekanan) bagi kehidupan sehari-hari warganya.
Dalam doktrin Hukum Hak Asasi Manusia, negara memiliki tiga tingkat kewajiban (tripartite obligations): to respect (menghormati), to protect (melindungi), dan to fulfill (memenuhi). Karena itu, pemerintah wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, dan fiskal guna menciptakan kondisi di mana masyarakat dapat menikmati hidup sejahtera lahir dan batin.
Pemerintah juga wajib menahan diri dari tindakan atau kebijakan yang secara langsung memburukkan kualitas hidup dan kesehatan jiwa warganya.
Hasil survei CELIOS yang menunjukkan evaluasi negatif terhadap efektivitas kebijakan pemerintah merupakan cermin bahwa kewajiban to fulfill dan to respect belum dijalankan secara optimal. Kebijakan yang melahirkan kecemasan kolektif menunjukkan kegagalan dalam memenuhi standar kualitatif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Konstitusi Indonesia tidak didirikan sekadar untuk menggemukkan angka pertumbuhan ekonomi makro di atas kertas atau mempercantik citra pimpinan di panggung politik. Konstitusi dirancang untuk melindungi manusia Indonesia—tubuh dan jiwanya.
Temuan survei CELIOS mengenai 75% masyarakat yang mengalami stres akibat kebijakan pemerintah harus dijadikan alarm konstitusional. Angka tersebut bukan sekadar statistik evaluasi dua tahun kepemimpinan, melainkan bukti otentik bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran sedang berada dalam posisi cederanya pelaksanaan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Jika pemerintah tidak segera melakukan koreksi radikal atas kebijakan fiskal, ekonomi, dan komunikasinya, maka negara telah melangkah jauh meninggalkan esensi tertinggi dari pendirian Republik ini: keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.
Redaksi Energi Juang News




