Pemerintah belakangan ini dihadapkan pada dilema berat terkait pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Di satu sisi, komitmen finansial harus dipenuhi demi menjaga stabilitas fiskal dan reputasi internasional.
Namun di sisi lain, publik patut bersuara nyaring: kebijakan pelunasan utang ini jangan sampai menjadi karpet merah untuk menutupi dugaan praktik “perampokan” atau korupsi sistemik dalam proyek warisan pemerintahan sebelumnya.
Sorotan tajam yang dilemparkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, bukanlah isapan jempol belaka. Rincian perbedaan angka yang diungkapkan melahirkan tanda tanya besar dalam tata kelola keuangan negara (state financial governance).
Sedikitnya ada dua indikasi kuat yang mengarahkan pandangan publik pada potensi deviasi moral (moral hazard) dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proyek ini:
Pertama, Selisih Angka Pembangunan yang Fantastis
Mahfud MD mengungkap adanya jurang pemisah yang teramat lebar antara kalkulasi versi Indonesia dan versi China. Indonesia mencatat biaya pembangunan Whoosh menyentuh angka sekitar US$52 juta per kilometer, sementara hitungan teknis dari pihak China konon hanya berada di kisaran US$17–18 juta per kilometer. Selisih yang mencapai nyaris tiga kali lipat ini sulit dicerna hanya dengan alasan “kondisi geografis” atau “pembengkakan biaya (cost overrun) biasa”. Dalam studi kebijakan publik, marjin sebesar ini adalah red flag terjadinya inefficiency by design atau pembengkakan yang disengaja.
Kedua, Keterikatan Utang Berbunga Tinggi.
Skema pendanaan yang akhirnya dipilih membawa beban fiskal berat. Pinjaman dari China Development Bank (CDB) dipatok dengan bunga mencapai 3,3% per tahun. Angka ini memprihatinkan jika dibandingkan dengan tawaran awal dari Jepang sebelum pemerintah memutuskan berganti arah ke China. Jepang saat itu menawarkan skema pinjaman jangka panjang dengan bunga teramat miring, yaitu 0,1% per tahun. Pengambilan keputusan berisiko tinggi ini tidak hanya merugikan secara teknis-ekonomis, tetapi juga mencekik APBN jangka panjang.
Secara teoretis, dinamika mega-proyek seperti Whoosh dapat dianalisis melalui konsep State Capture Corruption (Hellman et al., 2000). State capture terjadi ketika korporasi atau elite tertentu dapat mendikte pembuat kebijakan untuk mengarahkan pembentukan undang-undang, Perpres, atau regulasi demi keuntungan kelompok mereka.
Dalam kasus Whoosh, perubahan skema yang awalnya dijanjikan Business-to-Business (B2B) tanpa jaminan APBN, pada akhirnya “direvisi” di tengah jalan hingga melibatkan dana APBN dan BUMN secara masif. Ketika negara mengambil alih beban utang atas keputusan yang sejak awal bermasalah secara kalkulasi, terjadi apa yang disebut oleh pakar ekonomi publik sebagai “Sosialisasi Kerugian, Privatisasi Keuntungan” (Socializing Losses, Privatizing Gains). Publik dan pembayar pajak dituntut menanggung beban utang, sementara pihak pembuat keputusan masa lalu terbebas dari tanggung jawab teknis dan hukum.
Selain itu, hukum tata negara mengenal prinsip Prinsip Akuntabilitas Publik dan Transparansi (Clean Governance). Kebijakan pemerintah hari ini untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang tidak boleh diperlakukan sebagai instrumen “pemutihan” (whitewashing). Membayar utang negara adalah satu hal, namun membongkar proses di balik lahirnya utang tersebut adalah hal lain yang mutlak dilakukan.
Proyek infrastruktur megah memang bisa menjadi simbol modernisasi. Namun, jika berdiri di atas fondasi kalkulasi yang timpang dan jebakan utang berbunga tinggi, ia hanya menjadi beban peradaban.
Pemerintah saat ini jangan sampai terjebak menyapu kotoran di bawah karpet atas nama “keberlanjutan pembangunan”. Menyelesaikan utang tanpa mengusut dugaan penyimpangan di dalamnya sama saja dengan menyetujui perampokan atas uang rakyat.
Redaksi Energi Juang News




