Pemandangan antrean panjang kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali belakangan ini bukan sekadar kelangkaan teknis musiman. Di tengah narasi pemerintah mengenai ketahanan stok nasional, warga Bali dan para pelaku sektor pariwisata justru harus menghabiskan waktu berjam-jam demi mendapatkan bahan bakar.
Fenomena ini seolah menjadi konfirmasi riil atas temuan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan evaluasi kinerja kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto.
Dalam survei persepsi publik dan riset ahli CELIOS yang dirilis baru-baru ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menempati urutan terbawah sebagai salah satu menteri dengan skor kinerja terburuk (mencapai skor minus 159). Krisis distribusi energi yang berulang di wilayah krusial seperti Bali menunjukkan bahwa penilaian tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cerminan dari persoalan sistemik tata kelola (governance) energi nasional.
Dalam studi kebijakan publik, kerangka analisis Implementation Theory yang digagas oleh Daniel Mazmanian dan Paul Sabatier (1983) menegaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan sangat ditentukan oleh kapabilitas struktur birokrasi, kejelasan mekanisme regulasi, dan kecermatan alokasi sumber daya dalam mengantisipasi dinamika lapangan.
Pernyataan otoritas yang kerap mengklaim cadangan BBM nasional dalam posisi aman (berada di kisaran ambang batas aman) kontras dengan kenyataan di lapangan. Kelangkaan di Bali membuktikan adanya policy implementation gap—jurang pemisah yang lebar antara klaim makro kementerian dan realitas mikro masyarakat. Masalah energi tidak selesai hanya dengan memastikan stok fisik ada di kilang atau storage, tetapi bagaimana rantai pasok (supply chain management) dan alokasi kuota mampu merespons lonjakan mobilitas serta aktivitas ekonomi lokal secara akurat.
Ketika terjadi gangguan distribusi di lapangan, argumen yang menyalahkan pola konsumsi masyarakat atau transisi pergeseran (shifting) penggunaan bahan bakar mencerminkan lemahnya predictive governance. Sebagai sektor vital, Kementerian ESDM seharusnya memiliki sistem deteksi dini (early warning system) serta mitigasi logistik yang presisi, apalagi untuk wilayah Bali yang merupakan urat nadi perekonomian pariwisata nasional.
Mengapa kinerja sektor ESDM mendapatkan sorotan yang cukup tajam?
Perspektif Good Governance yang dikembangkan oleh institusi global maupun akademisi seperti Jan Kooiman menekankan tiga pilar utama: akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas.
Selama beberapa waktu terakhir, arah kebijakan energi terkesan lebih didominasi oleh pendekatan politis dan pendorongan proyek-proyek ekstraktif skala besar, ketimbang pembenahan tata kelola energi dari hulu ke hilir yang berorientasi pada kebutuhan publik. Kepemimpinan sektor energi yang terlalu sibuk dengan urusan konsolidasi politik atau tata kelola tambang rentan kehilangan fokus pada tugas utamanya: menjamin aksesibilitas, keterjangkauan, dan keandalan pasokan energi bagi seluruh rakyat (energy security and accessibility).
Krisis BBM di Bali mengindikasikan rapuhnya akuntabilitas tersebut. Ketika kebutuhan mendasar masyarakat terganggu akibat disrupsi pasokan BBM subsidi maupun non-subsidi, dampak ekonominya sangat berantai (multiplier effect). Sektor pariwisata Bali yang baru saja bangkit kembali harus menanggung beban tambahan akibat penurunan efisiensi logistik dan penurunan kenyamanan wisatawan.
Temuan survei CELIOS harus dibaca sebagai sinyal peringatan serius bagi Pemerintah Prabowo Subianto. Penilaian negatif dari kalangan ahli dan publik merupakan refleksi dari akumulasi ketidakpuasan terhadap kebijakan energi yang dinilai kurang berpihak pada efisiensi publik dan transisi energi yang adil.
Untuk mengurai krisis ini, setidaknya ada tiga langkah krusial yang perlu diimplementasikan:
Pertama, Kementerian ESDM bersama Pertamina harus melepaskan pendekatan administrasi birokratis dan beralih ke integrasi data real-time berbasis kebutuhan riil daerah, khususnya kawasan pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
Kedua, perlu dilakukan verifikasi transparan mengenai kuota BBM daerah untuk memastikan ketepatan sasaran dan mencegah kebocoran alokasi yang memicu kelangkaan buatan.
Ketiga, kepemimpinan Kementerian ESDM harus mengembalikan fokus kerja pada pemenuhan hajat hidup orang banyak dan penataan tata kelola energi yang bersih, bukan sekadar menjadi perpanjangan tangan kepentingan oligarki ekstraktif.
Jika fenomena antrean BBM di Bali dan berbagai daerah lainnya terus dibiarkan tanpa adanya evaluasi mendasar pada kepemimpinan dan kebijakan ESDM, maka legitimasi efektivitas kabinet di mata publik akan terus tergerus. Rapor merah dari lembaga riset seperti CELIOS pada akhirnya bukan lagi sekadar angka indikator, melainkan vonis publik atas kegagalan menteri terkait dalam menjalankan amanat pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Redaksi Energi Juang News




