Peristiwa perusakan minimarket jaringan waralaba oleh massa simpatisan ulama dan pesantren di Pamekasan tidak dapat dipahami secara dangkal sekadar sebagai aksi kriminalitas biasa atau sentimen keagamaan semata. Jika ditelisik secara sosiologis dan ekonomi-politik, aksi ini sejatinya merupakan manifestasi eksplosif dari pertarungan antarmodal: resistensi kelompok ekonomi tradisional berbasis komunitas lokal terhadap ekspansi masif kapitalisme ritel modern.
Dalam perspektif Karl Polanyi (The Great Transformation, 1944), dinamika ini mencerminkan resistensi masyarakat ketika pasar terlepas dari ikatan sosialnya. Pasar modern yang didorong oleh modal besar masuk ke wilayah perdesaan tanpa memedulikan tatanan ekonomi lokal yang selama ini ditopang oleh toko-toko kelontong, pasar tradisional, dan unit usaha berbasis jejaring santri.
Ketika penetrasi kapitalisme ritel mendisrupsi sumber penghidupan warga, muncul ketegangan struktural. Antonio Gramsci melihat fenomena ini sebagai benturan hegemoni; pesantren dan ulama bertindak sebagai organic intellectuals yang memobilisasi massa ketika artikulasi ekonomi masyarakat bawah merasa terancam oleh hegemoni kapitalis.
Perusakan fisik yang terjadi di lapangan tentu bukan tindakan yang sah secara hukum, tetapi itu adalah gejala (symptom) dari persoalan yang jauh lebih mendalam: ketiadaan peran negara dalam memediasi dan mengatur ruang hidup ekonomi rakyat. Ketika izin ritel modern diberikan secara agresif tanpa restriksi zonasi yang adil, negara secara tidak langsung membiarkan persaingan asimetris antara “gajah” modal nasional/multinasional melawan “semut” pedagang lokal.
Agar konflik kelas dan struktural ini tidak terulang di daerah lain, negara harus kembali ke kompas utamanya: Pancasila dan UUD 1945.
Sila Ketiga Pancasila mengamanatkan pembangunan ekonomi tidak boleh menciptakan ketimpangan ekstrem yang merusak persatuan nasional. Sedangkan Sila Kelima Pancasila mengamanatkan keadilan sosial menuntut perlindungan terhadap kelompok yang rentan tergilas oleh arus modal.
Pasal 33 UUD 1945 pun menegaskan perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan atas dasar persaingan bebas tanpa batas (free fight liberalism). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak—termasuk ketahanan ekonomi mikro warga lokal—wajib dikuasai dan diatur oleh negara.
Negara harus hadir bukan hanya sebagai penegak hukum setelah kerusuhan terjadi, melainkan sebagai regulator antisipatif. Hal ini dapat diwujudkan melalui pembatasan kuota dan jarak penetrasi ritel modern, penegakan audit dampak sosio-ekonomi dalam perizinan, serta kemitraan konkret yang mengangkat kapasitas unit ekonomi pesantren dan UMKM lokal.
Tanpa intervensi struktural yang berasaskan Pancasila, gesekan antara ekonomi tradisional dan kapitalisme modern hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali meletus.
Redaksi Energi Juang News




