BerandaGoresan PenaPenyaluran Gaji PNS lewat Koperasi: Mundur ke Zaman Bendahara

Penyaluran Gaji PNS lewat Koperasi: Mundur ke Zaman Bendahara

​Rencana pemerintah untuk menyalurkan gaji dan uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui koperasi secara sekilas terdengar bagai ikhtiar mulia untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan. Namun, jika dibedah lebih dalam dari kacamata tata kelola keuangan publik dan efisiensi birokrasi, wacana ini tak ubahnya sebuah retrogresi—langkah mundur yang berisiko merusak sistem pembayaran yang justru telah berjalan sangat baik dan aman.

​Selama bertahun-tahun, pembayaran gaji serta pensiun ASN dan TNI/Polri telah terintegrasi dengan baik melalui sistem perbankan nasional. Skema transfer langsung (direct deposit) ini bukan sekadar urusan teknis perbankan, melainkan wujud nyata dari keberhasilan modernisasi birokrasi dan otomatisasi tata kelola keuangan negara.

​Jika ditinjau dari rujukan teoretis tata kelola pemerintahan, skema pembayaran langsung melalui bank ini sejalan dengan konsep New Public Management (NPM) yang digagas oleh Hood (1991). Prinsip dasar NPM menekankan pentingnya efisiensi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pemangkasan rantai birokrasi untuk menekan potensi deviasi. Menyalurkan gaji langsung ke rekening pegawai terbukti ampuh menutup celah principal-agent problem—sebuah kondisi ketika perantara (seperti bendahara atau instansi penengah) menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

​Kita tentu belum lupa masa-masa kelam ketika pembayaran gaji dilakukan secara manual melalui bendahara instansi. Praktik tersebut sarat dengan risiko penyalahgunaan: mulai dari pemotongan gaji ilegal, keterlambatan pencairan, hingga pungutan liar. Mengalihkan peran saluran pembayaran ini dari bank ke koperasi berisiko mengembalikan bayang-bayang masa lalu itu. Koperasi, yang kapasitas teknis, likuiditas, dan sistem keamanannya sangat bervariasi, berpotensi menjadi ‘bendahara baru’ yang memperpanjang mata rantai penyaluran.

​Langkah ini juga sangat bertolak belakang dengan agenda strategis Bank Indonesia dan Pemerintah yang sedang gencar mendorong Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) serta percepatan digitalisasi keuangan. Bank nasional memiliki kesiapan infrastruktur digital, integrasi jaringan ATM, hingga perlindungan konsumen yang diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kesiapan teknis ini belum tentu dimiliki secara merata oleh ribuan koperasi di Indonesia.

Baca juga :  KPK Harus Bongkar Seluruh Rantai Korupsi HGB Summarecon

​Jika dalih pemerintah adalah memperkuat dan memperluas peran koperasi, pendekatan yang digunakan seharusnya tidak destruktif. Mengapa harus merusak mekanisme pembayaran gaji yang sudah mapan dan efisien demi memberdayakan koperasi?

​Meminjam pemikiran pakar kelembagaan Douglas North (1990), kelembagaan yang efektif dibangun di atas kepastian hukum dan efisiensi transaksi (transaction costs). Mengubah mekanisme yang sudah efisien hanya akan meningkatkan biaya transaksi dan menciptakan ketidakpastian baru bagi jutaan pensiunan dan ASN.

​Pemberdayaan koperasi seharusnya dikembalikan pada khittahnya sebagai sarana pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan anggota. Pemerintah dapat memperkuat koperasi pegawai dengan cara mendorong koperasi menyediakan barang kebutuhan pokok (consumer goods) berkualitias dengan harga yang bersaing bagi anggotanya.

Pemerintah juga bisa menjadikan koperasi sebagai mitra pembiayaan mikro yang inklusif untuk usaha produktif keluarga ASN, bukan sekadar perantara lalu-lintas gaji.

​Koperasi memang pilar penting ekonomi Indonesia yang wajib kita dukung bersama. Namun, memaksakan peran yang belum sesuai dengan kapasitas strukturalnya—apalagi sampai merombak sistem pembayaran nasional yang sudah transparan dan akuntabel—adalah langkah spekulatif. Jangan sampai niat memajukan koperasi justru mengorbankan kepastian hak para abdi negara dan pensiunan.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments