Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKrisis Moral Wakil Rakyat: Pesta Narkoba dan Pengkhianatan Mandat Publik

Krisis Moral Wakil Rakyat: Pesta Narkoba dan Pengkhianatan Mandat Publik

Kasus penggerebekan yang menjerat tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Gerindra di salah satu kamar hotel di Surabaya baru-baru ini kembali menampar wajah institusi legislatif di tanah air. Ketika rakyat di daerah pemilihan mereka berjibaku dengan himpitan ekonomi dan menaruh harapan besar di pundak para wakilnya, para oknum legislator ini justru kedapatan teler dan berpesta narkoba.

Skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kebusukan moral struktural yang mengkhianati marwah jabatan publik.

Dalam perspektif sosiologi politik dan etika pemerintahan, jabatan publik (public office) adalah sebuah bentuk pendelegasian kedaulatan rakyat yang menuntut integritas moral tertinggi. Teori etika kebajikan (virtue ethics) yang diinisiasi oleh Aristoteles menekankan bahwa seorang pemimpin atau pejabat publik harus memiliki keutamaan moral (arete)—kejujuran, kebijaksanaan, dan tanggung jawab—sebagai landasan bertindak.

Ketika seorang wakil rakyat justru menciderai integritasnya melalui penyalahgunaan barang haram, hal tersebut menunjukkan terjadinya dekadensi moral atau “kebusukan etis” (ethical decay). Teori Pilihan Publik (Public Choice Theory) juga mengonfirmasi bahwa pemegang kekuasaan kerap kali terjebak dalam kepentingan pragmatis dan hedonistik ketika kontrol internal melemah. Pesta narkoba di kamar hotel mewah adalah manifestasi nyata dari hedonisme buta yang mengabaikan fungsi kontrol sosial dan fungsi legislatif yang seharusnya diemban.

Dari sudut pandang hukum positif, tindakan para politisi daerah ini secara telak telah menabrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan mengonsumsi, menguasai, atau menggunakan narkotika golongan I (seperti sabu dan ekstasi yang ditemukan di lokasi kejadian) merupakan pelanggaran pidana berat yang diancam dengan sanksi tegas demi melindungi masyarakat luas dari bahaya laten narkotika.

Meskipun dalam praktiknya dinamika hukum mengenal mekanisme asesmen atau batasan tertentu terkait barang bukti, aspek keadilan substansial dan sanksi etik tidak boleh diabaikan begitu saja. Sebagai pejabat negara yang disumpah di bawah Kitab Suci untuk mematuhi konstitusi dan perundang-undangan, keterlibatan mereka dalam lingkaran hitam narkotika merupakan bentuk pembangkangan hukum (disobedience of law) yang paling memalukan.

Baca juga :  Siswi Keracunan Sampai Hilang Ingatan, Layakkah MBG Dilanjutkan?

Publik tentu tidak boleh bersikap toleran terhadap kemerosotan moral ini. Penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu—termasuk memburu jaringan pemasok di atasnya.

Di sisi lain, partai politik tempat mereka bernaung, khususnya Partai Gerindra, dituntut untuk menunjukkan komitmen moral yang tinggi kepada publik. Sanksi administratif internal berupa pemecatan dan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) mutlak harus segera dieksekusi. Partai politik tidak boleh melindungi atau mentolerir kader yang telah merusak citra lembaga perwakilan rakyat.

Kasus Surabaya ini harus menjadi momentum pembersihan moral secara besar-besaran bagi dunia politik Indonesia. Jika politisi yang gemar berpesta narkoba ini dibiarkan melenggang tanpa hukuman sosial dan etik yang setimpal, maka kepercayaan publik terhadap pilar demokrasi perwakilan akan runtuh total.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments