Rencana PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Jhonlin milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, membeli 10.000.000.500 saham PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) layak dibaca bukan sekadar sebagai transaksi korporasi biasa. Dengan jumlah tersebut, Jhonlin Baratama berpotensi menguasai sekitar 30 persen saham BYAN setelah seluruh persyaratan pendahuluan transaksi terpenuhi.
Perjanjian jual beli saham bersyarat tersebut ditandatangani pada 16 September 2026 antara Jhonlin Baratama dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Nilai pasar saham yang akan dialihkan tersebut diberitakan mencapai sekitar Rp115 triliun. Nilai sebesar itu menunjukkan bahwa yang sedang berlangsung bukan ekspansi kecil-kecilan, melainkan konsolidasi kekuatan modal yang signifikan di sektor batu bara.
Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata: berapa besar saham yang dibeli?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: dalam struktur ekonomi-politik seperti apa konsolidasi modal sebesar itu berlangsung?
Di titik inilah konsep crony capitalism atau kapitalisme kroni menjadi relevan sebagai pisau analisis.
Dalam literatur ekonomi-politik, kapitalisme kroni merujuk pada situasi ketika keberhasilan bisnis sangat dipengaruhi oleh hubungan dekat antara pelaku usaha dan pejabat atau institusi pemerintah. Paul H. Rubin, misalnya, menjelaskan kapitalisme kroni sebagai bentuk rent-seeking yang dapat muncul melalui regulasi, pemberian keistimewaan, izin, insentif, maupun bentuk intervensi negara lainnya.
Raymond Fisman dalam kajiannya mengenai nilai koneksi politik bahkan menunjukkan bagaimana hubungan politik dapat memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan. Dalam studi tersebut, koneksi politik dibaca sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi persepsi dan nilai ekonomi suatu perusahaan.
Dengan kerangka tersebut, kapitalisme kroni tidak harus dipahami secara sederhana sebagai tuduhan bahwa setiap pengusaha yang memiliki hubungan dengan pejabat pasti mendapatkan fasilitas ilegal. Persoalannya adalah apakah kedekatan dengan kekuasaan menciptakan akses, privilese, atau keuntungan yang tidak tersedia secara setara bagi pelaku ekonomi lainnya.
Karena itu, rencana masuknya Jhonlin ke BYAN patut ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
Haji Isam bukan figur yang sepenuhnya berada di luar orbit kekuasaan. Hubungan bisnis dan politiknya telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Ia pernah tercatat sebagai Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Presiden Joko Widodo juga pernah meresmikan pabrik biodiesel milik Jhonlin Agro Raya pada 2021.
Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, relasi tersebut kembali menjadi perhatian. Sejumlah laporan media pada 2026 menyoroti intensitas kemunculan Haji Isam dalam lingkungan kegiatan pemerintahan dan hubungan bisnis-politiknya. Namun, sejumlah klaim mengenai kedekatan tersebut juga perlu dibedakan antara fakta yang terverifikasi dan asumsi atau spekulasi.
Fakta lain yang relevan adalah keterlibatan kelompok usaha Jhonlin dalam proyek strategis pemerintah di bidang ketahanan pangan. Konsorsium Jhonlin tercatat menjadi kontraktor utama proyek pencetakan sawah skala besar di Wanam, Merauke, yang merupakan bagian dari agenda pemerintah.
Semua fakta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya praktik kapitalisme kroni. Tetapi justru karena terdapat persinggungan antara modal besar, sektor strategis, proyek negara, dan akses terhadap pusat kekuasaan, publik mempunyai alasan yang sah untuk menuntut transparansi.
Pembelian 30 persen BYAN memiliki arti penting karena Bayan Resources merupakan salah satu perusahaan batu bara besar di Indonesia. Setelah transaksi tersebut selesai, Jhonlin Baratama akan memiliki sekitar 30 persen saham perusahaan dengan total saham beredar sekitar 33,33 miliar lembar.
Ini memperlihatkan kecenderungan yang lebih luas: modal yang sudah besar terus melakukan konsolidasi ke sektor-sektor strategis. Dalam perspektif ekonomi-politik, konsentrasi kepemilikan bukan sekadar persoalan siapa memiliki berapa lembar saham. Konsentrasi modal juga berhubungan dengan siapa yang memiliki kemampuan lebih besar untuk memengaruhi arah industri, akses sumber daya, rantai pasok, kebijakan sektoral, dan distribusi keuntungan ekonomi.
Di sinilah teori elite capture dan rent-seeking menjadi penting. Negara idealnya menjadi institusi yang mengatur kompetisi agar berlangsung adil. Namun, ketika pelaku modal tertentu mempunyai akses jauh lebih besar terhadap pembuat kebijakan, muncul risiko bahwa kebijakan publik berubah menjadi arena pertukaran kepentingan antara kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi.
Dalam kondisi seperti itu, demokrasi secara formal mungkin tetap berjalan, tetapi struktur ekonominya dapat semakin terkonsentrasi.
Apakah ini kapitalisme kroni? Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab secara serampangan.
Namun, istilah kapitalisme kroni dapat digunakan sebagai kerangka pertanyaan ekonomi-politik: apakah ekspansi modal yang sangat besar itu berlangsung semata-mata karena efisiensi, kapasitas finansial, dan keputusan bisnis, atau turut ditopang oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan?
Konstitusi Indonesia tidak menempatkan perekonomian semata-mata sebagai arena kebebasan akumulasi modal. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan rakyat.
Karena itu, pertumbuhan kelompok usaha besar tidak otomatis merupakan persoalan. Yang menjadi persoalan adalah ketika konsentrasi modal berjalan beriringan dengan konsentrasi akses terhadap kekuasaan.
Negara harus memastikan bahwa hubungan pengusaha dan pemerintah tidak menghasilkan privilege yang merusak kompetisi. BEI, KPPU, Kementerian ESDM, dan institusi negara terkait mempunyai ruang untuk memastikan bahwa perubahan kepemilikan BYAN berlangsung transparan, sesuai aturan pasar modal, tidak menciptakan praktik antipersaingan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Publik juga berhak mengetahui struktur transaksi, sumber pembiayaan, manfaat ekonomi, konsekuensi terhadap konsentrasi industri batu bara, serta potensi perubahan pengendalian perusahaan.
Sebab, dalam ekonomi yang sehat, pengusaha boleh menjadi semakin besar.
Tetapi kekuasaan ekonomi tidak boleh berubah menjadi kekuasaan politik yang tidak terkendali. Begitu pula sebaliknya: kekuasaan politik tidak boleh menjadi kendaraan bagi akumulasi kekayaan segelintir pemilik modal.
Redaksi Energi Juang News




