Sabtu, September 26, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaParliamentary Threshold 6 Persen: Jaga Keseimbangan Keberagaman dan Efektivitas Parlemen

Parliamentary Threshold 6 Persen: Jaga Keseimbangan Keberagaman dan Efektivitas Parlemen

Perdebatan mengenai parliamentary threshold (PT) kembali menjadi salah satu isu penting dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Pertanyaannya bukan semata-mata berapa angka ambang batas yang tepat, melainkan bagaimana desain sistem pemilu dapat menjaga dua kepentingan sekaligus: memberikan ruang bagi keberagaman aspirasi politik masyarakat dan memastikan parlemen mampu menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan secara efektif.

Dalam konteks itulah, gagasan mengenai parliamentary threshold sebesar 6 persen layak ditempatkan sebagai salah satu pilihan kebijakan untuk dibahas secara terbuka dalam revisi UU Pemilu.

Saat ini, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah.

Dengan demikian, revisi UU Pemilu memang mempunyai ruang untuk membicarakan kembali desain PT.

Salah satu keberatan terhadap kenaikan PT adalah kekhawatiran bahwa semakin tinggi ambang batas, semakin banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Kekhawatiran tersebut merupakan persoalan yang legitimate dalam sistem proporsional. Pemilu pada dasarnya bukan hanya mengenai pembentukan pemerintahan yang efektif, tetapi juga mengenai representasi politik.

Namun, keberagaman politik juga tidak identik dengan semakin banyaknya partai politik yang berada di parlemen. Keberagaman dapat tetap hidup melalui kompetisi elektoral, organisasi masyarakat, kebebasan berserikat, ruang politik lokal, serta keberadaan partai-partai politik dalam kontestasi pemilu. Sementara itu, parlemen membutuhkan konfigurasi yang memungkinkan proses pengambilan keputusan berlangsung secara efektif.

Di sinilah PT dapat dipahami sebagai instrumen penyaring, bukan sebagai instrumen untuk menghapus keberagaman. Parlemen yang terlalu terfragmentasi menghadapi tantangan dalam membangun konsensus. Semakin banyak kelompok politik yang harus dilibatkan dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan, semakin kompleks pula proses membangun kesepakatan.

Baca juga :  Ketika Terpidana Diangkat Jadi Komisaris Independen Anak Usaha BUMN

Dalam keterangan pemerintah pada perkara pengujian PT di MK, salah satu alasan keberadaan parliamentary threshold adalah penyederhanaan sistem kepartaian guna menciptakan kondisi politik yang stabil dan mendukung kinerja parlemen.
Argumentasi tersebut tidak berarti bahwa penyederhanaan partai harus menjadi tujuan tunggal sistem pemilu. Tetapi, ia menunjukkan adanya kepentingan konstitusional dan kelembagaan lain yang perlu dipertimbangkan selain representasi suara secara maksimal.

Karena itu, PT 6 persen dapat diperdebatkan sebagai salah satu desain untuk membangun titik keseimbangan antara representasi dan efektivitas.
Namun, menetapkan angka 6 persen saja tidak cukup.
Jika angka tersebut dimasukkan ke dalam RUU Pemilu, pembentuk undang-undang juga perlu memikirkan konsekuensi terhadap suara pemilih yang diberikan kepada partai yang tidak mencapai ambang batas.

Jangan sampai penyederhanaan sistem kepartaian justru menghasilkan kesenjangan representasi yang terlalu besar antara suara rakyat dan komposisi kursi DPR. Karena itu, pembahasan PT 6 persen idealnya dilakukan bersamaan dengan pembenahan variabel sistem pemilu lainnya. Misalnya, formula konversi suara menjadi kursi, besaran daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, serta mekanisme yang dapat menjaga agar hasil pemilu tetap memiliki derajat proporsionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sendiri menekankan bahwa perubahan besaran PT harus mempertimbangkan antara lain metode dan tahapan pembentukan besaran ambang batas, perubahan jumlah partai politik peserta pemilu, serta perbandingan antara partai yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas dalam pemilu sebelumnya.
Artinya, angka 6 persen tidak semestinya muncul semata-mata sebagai kompromi politik antarpartai.

Ia harus mempunyai basis argumentasi yang dapat diuji secara akademik dan konstitusional. Perdebatan PT tidak seharusnya berhenti pada angka 4, 5, 6, 7, atau 8 persen.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: berapa jumlah partai yang ideal untuk menjalankan fungsi representasi di DPR? Berapa proporsi suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi pada setiap skenario? Bagaimana dampaknya terhadap proporsionalitas? Dan bagaimana pengaruhnya terhadap kemampuan parlemen membentuk konsensus?

Baca juga :  UU Reforma Agraria Harus Mengembalikan Tanah kepada Rakyat

Bahkan pada 2026, isu ini masih menjadi perdebatan konstitusional. Dalam perkara yang diajukan pada 2026, misalnya, terdapat pihak yang justru meminta agar PT memiliki batas maksimal 2,5 persen, sementara dalam wacana perubahan UU Pemilu juga muncul gagasan angka 5, 7, hingga 8 persen. Fakta tersebut menunjukkan bahwa menentukan angka PT bukan persoalan teknis sederhana.

Karena itu, apabila angka 6 persen hendak dimasukkan dalam RUU Pemilu, argumentasinya harus dibangun berdasarkan penelitian, simulasi hasil pemilu, pengalaman pemilu sebelumnya, serta parameter yang dapat diuji secara terbuka.

Pada akhirnya, desain pemilu selalu berhadapan dengan dua kebutuhan yang tidak mudah dipertemukan: representasi seluas mungkin dan pemerintahan/parlemen yang efektif. Parliamentary threshold 6 persen dapat diposisikan sebagai salah satu proposal untuk mencari titik tengah tersebut. Keberadaannya tidak harus dimaknai sebagai upaya menutup ruang keberagaman politik, tetapi sebagai mekanisme untuk menentukan partai mana yang memperoleh mandat elektoral yang cukup kuat untuk ikut menentukan komposisi DPR.

Namun, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula tanggung jawab pembentuk undang-undang untuk memastikan suara rakyat tetap mendapatkan representasi yang proporsional. Dengan demikian, perdebatan mengenai PT 6 persen seharusnya tidak dibangun dalam logika “pro-demokrasi” versus “anti-demokrasi”. Perdebatan yang lebih produktif adalah bagaimana demokrasi representatif dapat menghasilkan parlemen yang beragam sekaligus efektif.

Jika revisi UU Pemilu hendak menghasilkan sistem kepartaian yang lebih terkonsolidasi, PT 6 persen merupakan salah satu pilihan yang dapat diuji secara serius—bersama berbagai alternatif lainnya—dengan ukuran yang jelas: representasi rakyat, proporsionalitas, efektivitas parlemen, dan kepastian hukum.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments