Ada satu pertanyaan yang kini layak diajukan secara terbuka: apakah Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 memang dimunculkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024?
Pertanyaan itu bukan semata-mata lahir dari spekulasi politik. Ia muncul karena terdapat persoalan kronologis dan normatif yang sedang dipersoalkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam sidang yang berlangsung pada September 2026, Ketua KPU Mohammad Afifuddin menyatakan bahwa norma Pasal 18 ayat (3) tersebut memang baru diciptakan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan tidak terdapat dalam PKPU-PKPU sebelumnya.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan: mengapa norma yang sangat spesifik mengenai calon yang menempuh pendidikan sekolah menengah di luar negeri baru muncul menjelang Pilpres 2024?
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m, dokumen persyaratan calon mencakup bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Namun, ayat (3) kemudian memberikan pengecualian. Ketentuan itu menyatakan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Secara tekstual, norma tersebut tidak secara langsung menghapus syarat pendidikan minimal SMA. Yang dikecualikan adalah bukti dokumen tertentu. Ini merupakan pembedaan penting.
Sebab, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Dengan demikian, PKPU sebagai peraturan pelaksana tidak semestinya ditafsirkan sebagai norma yang menghapus syarat substantif yang telah ditetapkan undang-undang.
Persoalannya kemudian bergeser menjadi jauh lebih mendasar: apakah seseorang yang tidak menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing benar-benar dapat dianggap telah memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diwajibkan UU Pemilu hanya karena memiliki ijazah perguruan tinggi?
Dan pertanyaan berikutnya: apa dasar hukum dan alasan administratif KPU menciptakan pengecualian tersebut? Mengapa baru muncul pada 2023? Di sinilah aspek kronologis menjadi penting.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih bahkan secara eksplisit mempertanyakan apakah norma tersebut memang dibuat untuk seluruh pemilu mendatang atau hanya spesifik untuk Pilpres 2024.
Pertanyaan tersebut sangat wajar. Sebab, sebuah norma hukum yang memberikan pengecualian terhadap persyaratan administrasi harus mempunyai alasan pembentukan yang dapat ditelusuri. Apalagi norma itu berkaitan langsung dengan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Jika norma tersebut memang merupakan kebutuhan administratif yang bersifat umum, mengapa baru muncul dalam regulasi Pilpres 2024?
Jika memang merupakan konsekuensi dari kebutuhan mengakomodasi lulusan sekolah asing, mengapa ketentuan serupa tidak terdapat dalam regulasi pencalonan Pilpres sebelumnya?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab melalui risalah pembentukan PKPU, bukan melalui spekulasi. Persoalan menjadi semakin sensitif karena pada saat norma tersebut dibuat, Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu tokoh yang kemudian mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, publik tentu berhak menguji secara kritis kemungkinan adanya hubungan antara timing munculnya norma dan kebutuhan administratif calon tertentu. Tetapi perlu ditegaskan: korelasi waktu semata belum membuktikan bahwa Pasal 18 ayat (3) sengaja dibuat untuk Gibran.
Justru karena itulah permintaan Mahkamah Konstitusi kepada KPU agar membuka risalah pembahasan PKPU tersebut menjadi penting. Transparansi akan menjawab pertanyaan yang sekarang berkembang di ruang publik.
Dalam negara hukum, peraturan pelaksana tidak boleh mengambil posisi lebih tinggi daripada undang-undang. UU Nomor 7 Tahun 2017 telah menentukan syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden. PKPU seharusnya menjabarkan bagaimana syarat itu dibuktikan secara administratif, bukan menciptakan pengecualian yang pada praktiknya dapat mengubah makna persyaratan substantif dalam undang-undang.
Di sinilah prinsip lex superior derogat legi inferiori menjadi relevan: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, apabila Pasal 18 ayat (3) hanya dimaksudkan untuk mengatur bentuk pembuktian bagi lulusan sekolah asing yang telah memenuhi syarat pendidikan menengah, KPU tentu harus dapat menjelaskan konstruksi hukumnya secara terang.
Sebaliknya, apabila norma tersebut ternyata dipergunakan untuk menganggap seseorang memenuhi syarat pendidikan minimal SMA hanya karena memiliki ijazah perguruan tinggi, maka persoalannya menjadi berbeda. Sebab, pendidikan tinggi tidak dengan sendirinya menghapus syarat pendidikan minimal yang secara eksplisit ditentukan UU Pemilu.
Dengan kata lain, yang harus diuji bukan sekadar ada atau tidaknya ijazah perguruan tinggi, melainkan apakah syarat substantif pendidikan minimal sebagaimana ditentukan undang-undang telah terpenuhi dan bagaimana pemenuhannya dibuktikan secara sah.
Mengapa publik membutuhkan jawaban? Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan hasil pemilu. Demokrasi juga membutuhkan proses pencalonan yang dapat dipercaya.
Pilpres 2024 sendiri telah melewati berbagai persoalan hukum mengenai pencalonan Gibran. Sebelum pendaftaran pasangan calon, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga syarat usia 40 tahun memiliki alternatif berupa pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Kini, bertahun-tahun setelah Pilpres 2024, persoalan lain mengenai persyaratan pencalonan kembali diperiksa: persyaratan pendidikan dan bagaimana KPU menerapkannya. Ini bukan semata persoalan mengenai Gibran. Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar: seberapa jauh penyelenggara pemilu boleh menciptakan norma baru melalui peraturan KPU ketika undang-undang telah menentukan persyaratan calon?
Dan lebih jauh lagi: apakah suatu pengecualian administratif boleh muncul secara khusus menjelang suatu pemilu tanpa penjelasan yang transparan mengenai kebutuhan, dasar hukum, dan proses pembentukannya?
Pada akhirnya, publik membutuhkan dokumen. Jika KPU memiliki risalah yang menunjukkan bahwa Pasal 18 ayat (3) merupakan kebutuhan regulasi yang telah dirancang secara independen sebelum pencalonan Gibran, buka kepada publik.
Jika terdapat kajian hukum yang menjelaskan bahwa lulusan perguruan tinggi dapat menjadi dasar pembuktian bahwa seseorang telah memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu, jelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila tidak ada dasar pembentukan yang memadai, publik juga berhak mempertanyakannya. Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya status administratif seorang calon, melainkan kredibilitas pembentukan aturan pemilu itu sendiri.
Redaksi Energi Juang News




