Jumat, September 25, 2026
spot_img
BerandaHukumTerungkap, Grup 'SMK Se-Bekasi Bersatu' Bertujuan Meletupkan Kerusuhan

Terungkap, Grup ‘SMK Se-Bekasi Bersatu’ Bertujuan Meletupkan Kerusuhan

Energi Juang News, Jakarta- Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan grup media sosial ‘SMK Se-Bekasi Bersatu’ dimobilisasi oleh seorang alumni bernama Firmansyah alias Batak.

Tujuan grup ini mengerikan: menggerakkan massa pelajar untuk melakukan kerusuhan. Muncul seruan anarkis mulai dari ajakan membawa bom molotov hingga menyerang polisi dari grup tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan ajakan aksi rusuh tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun media sosial @panjatek400bob dan grup ‘SMK se-Bekasi Bersatu’.

“Penyidik turut menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum,” kata Kompol Verdika dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Percakapan di grup tersebut juga membahas lokasi titik kumpul dan rencana pergerakan peserta. Verdika mengatakan percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya.

Firmansyah ditangkap di sebuah warung di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (24/9) sekitar pukul 04.30 WIB. Firmansyah diketahui merupakan seorang alumni dari salah satu SMK di Bekasi.”Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” imbuh Verdika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah senjata tajam. Penyidik masih menelusuri asal senjata tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi.

“Pengembangan perkara dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif,” lanjutnya.

Saat ini Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca juga :  Kejagung Ungkap Nilai Kerugian Negara dalam Korupsi IUP Bauksit PT QSS

“Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sambungnya.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments