Energi Juang News, Jakarta- Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, disayangkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. Bechi memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
Romo Syafi’i menegaskan tidak ada toleransi bagi kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pesantren. Menurut Romo Syafi’i, setiap dugaan kasus kekerasan seksual harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Romo Syafi’i dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Romo Syafi’i menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, status tersebut tidak dapat disamakan dengan pembebasan secara penuh tanpa ketentuan.Ia juga menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, maupun mencabut pembebasan bersyarat. Hal tersebut merupakan kewenangan otoritas yang menangani bidang pemasyarakatan.
Meski demikian, Kemenag tetap memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Karena kementerian memiliki tugas dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren untuk menjamin perlindungan dan keselamatan santri.
Menurut Romo Syafi’i, penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan memastikan pelaku menjalani proses hukum. Perlindungan terhadap korban dan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman juga harus menjadi perhatian.
“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegasnya.
Romo Syafi’i mengatakan perkara kekerasan seksual tersebut terjadi pada 2022. Karena itu, ia akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan serta penyelenggaraan pesantren tempat perkara tersebut terjadi.
Verifikasi itu antara lain mencakup status pendaftaran pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, hingga izin pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
Selain itu, Kemenag akan melihat pemenuhan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta berbagai regulasi pelaksanaannya.
“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri,” jelasnya.
Redaksi Energi Juang News




