Energi Juang News, Jakarta- Vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dipotong oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem disunat dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). Tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem, ditegaskan oleh hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim.
Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara.
Hakim menyatakan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah mempertimbangkan perkara secara tepat. Hakim juga mengubah uang pengganti Nadiem.
“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman uang pengganti Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Hakim menyatakan uang pengganti ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
Hakim menegaskan kerugian tersebut ditimbulkan dari pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak. Hakim pun menyatakan pemulihan kerugian negara tak boleh dibebankan secara sewenang-wenang.
“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” ujar hakim.
Redaksi Energi Juang News




