Di tengah gegap gempita narasi transformasi digital dan Indonesia Emas, realitas di akar rumput kerap kali menyingkap wajah yang jauh dari kata ideal. Jutaan warga di pelosok negeri masih terhalang oleh jurang kesenjangan digital (digital divide), kesulitan mengakses layanan bantuan sosial (bansos) daring, hingga gagap teknologi dalam melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Langkah pemerintah mengerahkan aparat teritorial—mulai dari TNI, Polri, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas—untuk menjangkau kelompok rentan ini demi validasi data penerima bansos mungkin tampak pragmatis. Namun, di balik jubah efisiensi birokrasi tersebut, tersimpan alarm bahaya yang kian nyaring: militerisasi ranah sipil di masa pemerintahan Prabowo Subianto kini berjalan semakin sistematis, terstruktur, dan masif.
Secara teoretis, pelibatan militer dalam urusan kesejahteraan sipil merupakan bentuk patologi tata kelola pemerintahan. Dalam literatur civil-military relations (hubungan sipil-militer), pergeseran fungsi militer dari domain pertahanan pertahanan negara ke ranah administrasi sipil dan kesejahteraan sosial dikenal sebagai gejala perluasan fungsi militer di luar doktrin utama (expanded military roles). Teoretikus politik seperti Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menekankan pentingnya objektivitas profesionalisme militer, di mana tentara harus berada di bawah subordinasi otoritas sipil yang akuntabel dan dibatasi pada ranah pertahanan eksternal.
Ketika aparat keamanan—baik militer maupun kepolisian berseragam—masuk hingga ke ruang-ruang privat dan administratif warga sipil untuk urusan pendataan bansos, yang terjadi bukanlah modernisasi pelayanan, melainkan erosi batas antara negara kesejahteraan (welfare state) dan negara keamanan (national security state).
Ilmuwan politik dari University of Wisconsin-Madison, Alfred Stepan, dalam studinya mengenai rezim militer dan transisi demokrasi, mengingatkan bahwa “prerogatif militer” yang meluas ke sektor-sektor nir-militer adalah indikator utama melemahnya kontrol demokratis. Dalam konteks Indonesia, masuknya instrumen koersif negara ke dalam urusan urusan administratif sipil menunjukkan gejala securitization of social policy—di mana masalah sosial-ekonomi didekati dengan kerangka kerja keamanan dan pengawasan, alih-alih pemberdayaan kapasitas institusi sipil.
Pemerintah tentu berargumen bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersifat darurat demi mempercepat ketepatan sasaran data bansos yang kerap carut-marut. Namun, argumen efisiensi ini mengabaikan dua prinsip fundamental demokrasi modern: akuntabilitas publik dan perlindungan hak privasi warga.
Urusan kesejahteraan sosial, pendataan kemiskinan, dan pelayanan publik seharusnya menjadi domain eksklusif kementerian teknis, dinas sosial, dan pemerintah daerah hingga tingkat rukun tetangga (RT). Penyerahan fungsi ini kepada aparat keamanan menciptakan kultur birokrasi yang didasarkan pada komando dan kepatuhan (command and control), bukan dialog dan partisipasi warga.
Kehadiran aparat bersenjata di tengah proses pendataan bansos menciptakan relasi kuasa yang timpang. Masyarakat kecil, terutama kelompok marginal yang bergantung pada bantuan untuk bertahan hidup, cenderung tidak memiliki posisi tawar untuk melayangkan kritik, protes, atau sekadar menolak pendataan yang tidak transparan karena bayang-bayang intimidasi struktural.
Ketika militer dan kepolisian terbiasa mengurus urusan dapur warga, batas antara fungsi pertahanan-keamanan dan kesejahteraan sosial menjadi kabur. Hal ini menormalisasi kehadiran aparat di ruang sipil, mereduksi ruang kebebasan sipil (civic space), dan mengembalikan ingatan publik pada warangan doktrin dwi-fungsi masa lalu.
Pemerintahan Prabowo Subianto seharusnya memahami bahwa akar masalah dari carut-marut data bansos adalah lemahnya kapasitas kelembagaan sipil, buruknya integrasi data kependudukan, serta minimnya literasi digital yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan edukatif dan pemberdayaan tenaga pendamping sosial profesional—bukan dengan mengerahkan laras senjata.
Mengatasi kesenjangan digital dan validasi data bansos menuntut solusi yang memperkuat kapasitas masyarakat sipil, bukan justru memperluas jangkauan kontrol aparat keamanan. Jika tren militerisasi ranah sipil ini dibiarkan terus berlanjut tanpa kritik dan koreksi yang konstruktif, maka impian mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang matang dan berdaulat secara sipil hanya akan tinggal kenangan.
Negara kesejahteraan harus dibangun di atas fondasi kepercayaan dan partisipasi warga, bukan di bawah bayang-bayang sepatu lars aparat keamanan.
Redaksi Energi Juang News




