Penegakan hukum dalam kasus Silfester Matutina tidak boleh berhenti ketika hakim mengetukkan palu. Justru setelah sebuah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, negara memasuki tahap yang menentukan: memastikan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Karena itu, belum dieksekusinya terpidana Silfester atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum sekaligus mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 yang diputus pada 20 Mei 2019 menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Silfester Matutina dalam perkara tindak pidana memfitnah. Putusan tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait lamanya pidana.
Namun, persoalannya sederhana sekaligus fundamental: mengapa bertahun-tahun setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, eksekusi pidana belum juga terlaksana?
Pertanyaan ini bukan sekadar menyangkut Silfester Matutina. Ini menyangkut kewibawaan hukum itu sendiri.
Pasal 270 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya.
Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam rezim Undang-Undang Kejaksaan. Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, eksekusi bukan tindakan tambahan yang sepenuhnya bergantung pada kemauan institusi. Ia merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum yang melekat pada Kejaksaan.
Di sinilah problem Silfester menjadi penting.
Jika benar sampai sekarang putusan tersebut belum dilaksanakan, maka terdapat rentang waktu sekitar tujuh tahun sejak putusan kasasi 20 Mei 2019. Pemberitaan hingga awal 2026 masih menyebut Silfester belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jeda waktu sepanjang itu sulit dipandang sebagai sekadar persoalan administratif biasa.
Kritik tidak semestinya berhenti pada pertanyaan: mengapa Kejari Jakarta Selatan belum mengeksekusi?
Pertanyaan yang lebih besar adalah: di mana fungsi kendali dan pengawasan Kejaksaan Agung?
Kejaksaan merupakan satu institusi yang memiliki struktur komando dan jenjang organisasi. Jika pelaksanaan sebuah putusan pidana yang telah inkracht mengalami hambatan selama bertahun-tahun, maka wajar apabila publik mempertanyakan bagaimana pengawasan berjenjang bekerja. Terlebih, persoalan ini sebenarnya bukan perkara baru.
Pada Agustus 2025, mantan Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna menyatakan bahwa ketika dirinya menjabat, perintah eksekusi terhadap Silfester sudah pernah dikeluarkan. Ia menjelaskan bahwa saat itu Silfester sempat tidak ditemukan.
Pada periode yang sama, Kejaksaan Agung juga menyatakan telah memerintahkan jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi dan menyebut tim jaksa telah melakukan sejumlah langkah.
Justru keterangan-keterangan tersebut memperkuat pertanyaan publik: jika perintah eksekusi sudah pernah diterbitkan dan kemudian Kejagung kembali memerintahkan pelaksanaan eksekusi, mengapa perkara ini masih berlarut-larut?
Di titik ini, masalahnya bukan semata-mata apakah seorang terpidana hadir atau tidak hadir. Masalah utamanya adalah kemampuan institusi negara memastikan putusan pengadilan dilaksanakan.
Dalam perspektif teori negara hukum, hukum bukan sekadar kumpulan norma yang tertulis di atas kertas. Hukum harus memiliki kemampuan untuk bekerja dalam kenyataan.
Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa bekerjanya sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi hukum (legal substance), tetapi juga struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).
Kasus Silfester memperlihatkan persoalan pada wilayah struktur. Normanya tersedia. Putusannya tersedia. Institusi pelaksananya juga tersedia.
Tetapi apabila putusan yang telah inkracht tetap tidak terlaksana dalam waktu bertahun-tahun, publik berhak mempertanyakan apakah struktur penegakan hukumnya bekerja sebagaimana mestinya.
Sebab, apa artinya negara memiliki pengadilan yang mampu menghasilkan putusan apabila putusan tersebut kemudian tidak mempunyai konsekuensi nyata?
Prinsip negara hukum menuntut kesetaraan di hadapan hukum. Karena itu, persoalan eksekusi tidak boleh dibaca berdasarkan siapa terpidananya, apa latar belakang politiknya, organisasi apa yang dipimpinnya, atau dengan siapa ia memiliki kedekatan.
Putusan pengadilan harus berlaku berdasarkan hukum, bukan berdasarkan status sosial maupun politik seseorang. Justru karena Silfester Matutina dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), perkara ini semakin penting untuk dijelaskan secara transparan. Publik membutuhkan kepastian bahwa keterlambatan eksekusi tidak berkaitan dengan pertimbangan non-yuridis apa pun.
Belum terlaksananya eksekusi selama bertahun-tahun menjadi indikasi adanya kegagalan serius dalam tata kelola pelaksanaan putusan, yang patut diperiksa secara internal oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, bisa dikatakan hal ini merupakan kelalaian dahsyat dalam perspektif penegakan hukum karena rentang waktu terlalu panjang untuk dianggap sebagai persoalan administratif yang remeh.
Enam tahun, tujuh tahun, atau bahkan lebih bukanlah jeda yang kecil ketika yang ditunggu adalah pelaksanaan pidana penjara. Jika eksekusi dapat tertunda bertahun-tahun tanpa penjelasan yang memadai, maka yang terkikis bukan hanya kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Redaksi Energi Juang News




