Selasa, September 29, 2026
spot_img
BerandaGoresan Pena"Kluster Mewah" Lapas Cibinong Terbongkar, Menteri Imipas Tak Mundur?

“Kluster Mewah” Lapas Cibinong Terbongkar, Menteri Imipas Tak Mundur?

Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan keberadaan “kluster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, bukan sekadar persoalan fasilitas di sebuah lembaga pemasyarakatan. Peristiwa ini merupakan ujian serius terhadap tata kelola pemasyarakatan, pengawasan internal, dan pertanggungjawaban politik Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Ombudsman menemukan kawasan yang terpisah dari blok hunian umum ketika melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Di lokasi tersebut ditemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak. Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan serta minuman beralkohol di salah satu lokasi.

Namun, Ditjenpas memberikan klarifikasi berbeda. Dirjenpas Mashudi menyatakan kawasan tersebut merupakan rumah dinas pejabat, mess petugas, dan rumah asimilasi bagi warga binaan yang mengikuti kegiatan pembinaan. Pada saat yang sama, Ditjenpas menyatakan pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung.

Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula: negara harus memastikan siapa yang benar melalui investigasi yang transparan, bukan sekadar melalui pernyataan institusional.

Lebih jauh, Kementerian Imipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk Kalapas Wisnu Hani Putranto, untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa temuan Ombudsman dipandang serius oleh kementerian. Tetapi pencopotan pejabat di tingkat lapas tidak otomatis menyelesaikan pertanyaan mengenai tanggung jawab pada level yang lebih tinggi.

Dalam teori principal-agent, birokrasi merupakan hubungan antara pemberi mandat politik dengan aparatur yang menjalankan mandat tersebut. Menteri sebagai pemegang otoritas politik memiliki tanggung jawab memastikan sistem yang berada di bawah kendalinya berjalan sesuai hukum, standar pelayanan, dan tujuan kebijakan.

Karena itu, jika sebuah penyimpangan hanya dilihat sebagai kesalahan individu di tingkat paling bawah, terdapat risiko terjadinya apa yang dalam kajian administrasi publik disebut organizational failure: kegagalan sistem yang kemudian dibebankan kepada individu tertentu.

Persoalan Lapas Cibinong harus dijawab dengan pertanyaan yang lebih mendasar:

Siapa yang mengetahui keberadaan fasilitas tersebut?
Sejak kapan fasilitas itu digunakan?
Siapa yang memiliki kewenangan memberikan izin?
Apakah ada warga binaan yang mendapatkan fasilitas berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi atau kedekatan tertentu?
Apakah terdapat pembayaran atau transaksi untuk memperoleh fasilitas tersebut?
Apakah fasilitas dan penggunaannya tercatat secara resmi dalam administrasi pemasyarakatan?

Baca juga :  Teater Kartu Ala Jokowi: Tabir Asap Tutupi Polemik Ijazah Dinasti

Dan yang paling penting: mengapa sistem pengawasan internal tidak menemukan persoalan tersebut sebelum Ombudsman melakukan inspeksi mendadak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah bangunan itu secara administratif disebut “rumah dinas”, “mess”, atau “rumah asimilasi”. Sebab, nomenklatur bangunan tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai penggunaannya.

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Sistem tersebut harus menjunjung asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, profesionalitas, serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dengan demikian, kehilangan kemerdekaan merupakan konsekuensi pidana, bukan tiket untuk mendapatkan fasilitas istimewa karena kekayaan. Sebaliknya, warga binaan juga tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Sistem pemasyarakatan harus menjamin perlakuan yang manusiawi sekaligus menjaga prinsip kesetaraan.

Di sinilah teori Erving Goffman tentang “total institution” relevan untuk membaca persoalan pemasyarakatan. Lapas merupakan institusi dengan kontrol kuat terhadap kehidupan warga binaan. Karena itu, perbedaan perlakuan di dalam institusi tersebut harus memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas.

Jika benar terdapat warga binaan tertentu yang memperoleh fasilitas jauh berbeda karena status ekonomi, jaringan, atau kemampuan membayar, maka masalahnya bukan lagi sekadar fasilitas. Masalahnya adalah ketimpangan perlakuan di dalam institusi negara.

Dan jika fasilitas tersebut ternyata sepenuhnya merupakan rumah dinas dan fasilitas resmi bagi petugas, maka pemerintah tetap berkewajiban menjelaskan secara transparan mengapa Ombudsman menemukan kondisi yang menimbulkan dugaan berbeda, bagaimana status administrasinya, serta apakah seluruh penggunaannya sesuai dengan ketentuan.

Dalam perspektif checks and balances, keberadaan Ombudsman merupakan bagian dari mekanisme pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik.
UU Nomor 37 Tahun 2008 menempatkan Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, temuan Ombudsman tidak semestinya diposisikan sebagai persoalan komunikasi atau perbedaan istilah antara “kluster mewah” dan “rumah dinas”. Temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membuktikan secara objektif apa yang sebenarnya terjadi.

Apalagi, setelah temuan tersebut muncul, Ditjenpas mengambil langkah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Artinya, terdapat persoalan yang dianggap cukup serius untuk diperiksa secara internal.

Namun, teori accountability dalam administrasi publik, sebagaimana dikembangkan antara lain oleh Mark Bovens, menekankan bahwa pertanggungjawaban bukan hanya persoalan menjatuhkan sanksi kepada bawahan. Pertanggungjawaban mengharuskan pejabat yang memegang kewenangan menjelaskan tindakan, menerima pemeriksaan, dan menghadapi konsekuensi apabila kewenangan yang diberikan kepadanya gagal dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca juga :  Gugurnya ASN Kemenekraf dalam Latsarmil Komcad: Alarm Keras Militerisasi Ranah Sipil

Karena itu, persoalan Cibinong tidak boleh berhenti pada lima pejabat yang dinonaktifkan.

Menteri Imipas Agus Andrianto telah menyatakan akan memberikan sanksi apabila investigasi membuktikan adanya pelanggaran. Sikap tersebut penting. Tetapi ukuran keberhasilan Menteri bukan hanya seberapa banyak pejabat yang dicopot.

Ukuran yang lebih fundamental adalah apakah Kementerian Imipas mampu menjelaskan secara terbuka:
status hukum dan administratif setiap bangunan di kawasan tersebut;
siapa saja yang menggunakan fasilitas tersebut;
apakah terdapat warga binaan yang menempati fasilitas di luar prosedur;
apakah terdapat transaksi atau komersialisasi fasilitas;

Apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan fasilitas, komersialisasi kamar, pungutan, atau perlakuan istimewa kepada warga binaan, maka persoalannya harus diproses sesuai ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku.

Dalam negara demokratis, jabatan menteri bukan sekadar posisi administratif. Ia merupakan jabatan politik yang melekat dengan tanggung jawab atas kementerian yang dipimpinnya.

Karena itu, apabila persoalan di Cibinong berkembang menjadi bukti kegagalan sistemik, bukan lagi sekadar kesalahan sejumlah petugas, maka pertanggungjawaban harus bergerak naik mengikuti struktur kewenangan. Di sinilah prinsip ministerial responsibility menjadi relevan.

Seorang menteri tidak selalu harus dianggap sebagai pelaku langsung setiap kesalahan bawahannya. Tetapi ia memiliki tanggung jawab untuk memastikan kementerian yang dipimpinnya bekerja sesuai hukum, standar profesional, dan tujuan kebijakan negara.

Maka, apabila Menteri Imipas tidak mampu memastikan investigasi berlangsung independen, tidak mampu membongkar dugaan praktik komersialisasi, tidak mampu memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap warga binaan, atau tidak mampu membangun pembenahan sistemik setelah kasus Cibinong, maka pertanggungjawaban politik atas kepemimpinan kementerian tersebut patut menjadi bagian dari evaluasi publik dan politik oleh Presiden serta lembaga-lembaga pengawasan yang berwenang.

Dalam konteks itulah isu pengunduran diri tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai tekanan personal kepada Agus Andrianto.

Ia merupakan bagian dari pertanyaan yang lebih besar: apakah seorang pejabat publik masih mampu mempertanggungjawabkan mandat ketika institusi yang dipimpinnya gagal memberikan kepastian bahwa hukum berlaku setara di balik tembok lapas?

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments