Energi Juang News, Jakarta – Heboh Tim Ombudsman dihalangi petugas dan sempat ada aksi dorong di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, mengingatkan kembali insiden 14 tahun lalu. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), saat itu, Denny Indrayana tidak dibukakan pintu saat ia melakukan sidak bersama BNN di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Senin dini hari, 2 April 2012.
Karena pintu tidak segera dibuka, Denny melompat pagar setinggi sekitar satu meter untuk masuk ke dalam area lapas. Yang menarik, usai kejadian tersebut isu yang menyebar adalah Denny menampar salah satu petugas Lapas. Tentu saja hal ini dibantah Denny dengan menjelaskan yang terjadi adalah keributan setelah pintu dibuka. Denny menegur petugas karena lama tidak membuka pintu dan mereka bilang takut sambil menunjuk petugas BNN yang pakai penutup wajah.
Saat itulah petugas yang marah dan memukul petugas lapas itu, kata Denny. Namun dalam laporan ke Jakarta, Dirjen Pemasyarakatan -saat itu- Sihabudin menjelaskan, Kakanwil Hukum dan HAM Riau keberatan atas penemparan oleh Wamen. Tindakan penamparan terhadap petugas Lapas Pekanbaru mengundang keprihatinan dan reaksi dari seluruh pegawai Lapas sebagai bentuk solidaritas.
Perbedaan Kondisi Lapas Cibinong
Dua hari setelah Ombudsman menemukan dugaan “fasilitas mewah”, Menteri Imipas Agus Andrianto sidak Lapas Cibinong, Jumat (25/9). Sejumlah fasilitas yang sebelumnya terlihat sudah tidak kelihatan. Padahal saat sidak Rabu (23/8/2926) Tim Ombudsman merekam fasilitas mewah tersebut dan disampaikan kepada publik.
Irjen Kementerian Imipas, Rudi Setiawan hari Sabtu (27/8/2926) telah menonaktifkan Kalapas Cibinong dan 4 pejabat lainnya. Rudi mengakui pihaknya tengah mendalami perbedaan temuan Ombudsman karena fasilitas itu tidak ditemukan lagi pada saat kunjungan Menteri Imipas Agus Andrianto.
Penemuan fasilitas mewah di sejumlah Lapas khususnya terhadap para terpidana kasus-kasus korupsi kelas kakap sebenarnya beberapa kali terjadi. Kasus-kasus terjadi selama di beberapa era pemerintahan dan terus berulang.
Begitu ada penemuan di dalam Lapas seperti Kasus Lapas Cibinong dan viral, Kementerian Imipas (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM) mengambil tindakan seperti pencopotan pegawai Lapas yang terlibat. Namun beberapa saat kemudian setelah tidak viral atau tidak jadi perhatian publik, praktik-praktik seperti itu berulang kembali. Apa masalah sebenarnya?
Pembenahan Sistem dan Political Will
Pada 29 April 2015, Handoyo Sudrajat mengajukan pengunduran diri dari posisi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Alasan Handoyo adalah bentuk pertanggungjawaban moral karena belum bisa membenahi kondisi Lapas. Selama satu setengah tahun menjabat (12 November 2013 hingga 5 Mei 2015 ), ia merasa masalah di sistem pemasyarakatan terus berulang tanpa solusi struktural yang tuntas.
Sejumlah usulan pembenahan Lapas yang diusulkan Handoyo (mantan pejabat BPKP dan KPK tersebut) namun tidak direspon. Antara lain meningkatkan peralatan berteknologi canggih untuk pengamanan di Lapas atau pemasangan CCTV untuk memantau perilaku sipir dan bisa dipantau Pusat. Konon sistem ini menghadapi resistensi yang besar.
Handoyo pun menyinggung usulan pembentukan Badan Pemasyarakatan Nasional (Bapasnas) untuk memperbaiki sistem lembaga pemasyarakatan yang tidak terealisasi. Rangkaian kejadian di atas nampaknya bermuara pada satu titik. Harus ada political yang kuat dari pemimpin tertinggi untuk pembenahan Lapas. Tidak boleh ada instansi yang “imun” dari pemeriksaan dan pengawasan oleh lembaga yang sesuai Undang-undang.
Sulitnya membenahi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau penjara menurut sejumlah pihak, bukan sekadar masalah teknis seperti keterbatasan anggaran atau kelebihan kapasitas (overcapacity). Dari sudut pandang filsafat dan teori sosial, akar masalahnya barangkali lebih mendalam karena menyentuh kontradiksi moral, fungsi kekuasaan dan psikologi institusi itu sendiri.
Redaksi Energi Juang News.




