Dinamika hukum tata negara Indonesia kembali diuji oleh sebuah anomali monumental menyusul konklusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Di satu sisi, majelis hakim konstitusi secara faktual menyatakan tidak menemukan bukti autentik kepemilikan ijazah atau surat keterangan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Namun, di sisi lain, permohonan diskualifikasi ditolak karena status yang bersangkutan telah resmi dilantik dan yurisdiksi penyelesaian sengketa pasca-pelantikan bukan lagi berada di ranah teknis kepemiluan MK, melainkan beralih ke mekanisme ketatanegaraan yang lain.
Putusan ini melahirkan sebuah diskursus konstitusional yang krusial: bagaimana hukum merespons pejabat negara yang secara administratif terbukti cacat syarat formil sejak awal pencalonannya?
Mengabaikan temuan ini sama artinya dengan meruntuhkan marwah supremasi hukum (supremacy of law). Oleh karena itu, konsekuensi logis dari temuan ini harus bermuara pada jalur pemakzulan (impeachment).
Secara teoretis, negara hukum yang demokratis mensyaratkan bahwa setiap tindakan kekuasaan wajib tunduk pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Harus diingat, bahwa konstitusi bukan sekadar instrumen pembatas kekuasaan, tetapi juga pengatur prosedur demokratis yang adil.
Dalam konteks pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit mewajibkan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Persyaratan ini bersifat imperatif (mutlak), bukan fakultatif.
Ketika Mahkamah Konstitusi—sebagai the sole interpreter of the constitution—dalam persidangan PHPU mendapati ketiadaan bukti dokumen kelulusan SMA yang sah, maka secara filosofis dan yuridis, syarat fundamental pencalonan tersebut gugur. Teori legitimasi hukum mengajarkan bahwa keabsahan (validity) sebuah jabatan publik melekat erat pada terpenuhinya prosedur formil saat rekrutmen politik terjadi. Jika syarat administratif paling mendasar terbukti tidak terpenuhi, maka legitimasi moral dan legal dari jabatan tersebut mengalami krisis eksistensial.
Sebagian kalangan mungkin mempertanyakan mengapa MK tidak langsung menjatuhkan sanksi diskualifikasi. Di sinilah batas kewenangan kelembagaan bermain. Mahkamah memandang bahwa setelah proses pelantikan sah dilakukan, siklus PHPU telah selesai, dan status hukum subjek hukum yang bersangkutan beralih menjadi domain lembaga pengawas serta penegak konstitusi lainnya.
Namun, kekosongan instrumen teknis kepemiluan ini tidak boleh dijadikan dalih untuk melanggengkan pelanggaran konstitusi. Hans Kelsen melalui Stufenbau Theory (teori jenjang norma hukum) mengingatkan bahwa norma hukum berjenjang dari yang paling tinggi (Konstitusi) hingga yang rendah.
Undang-Undang Pemilu adalah instrumen operasional untuk menjaga kemurnian konstitusi. Membiarkan seorang Wakil Presiden memegang tampuk kekuasaan tertinggi tanpa terpenuhinya syarat ijazah SMA berarti mencederai hierarki norma tersebut, di mana produk hukum inferior (proses pemilu yang meloloskan) bertentangan secara material dengan kehendak norma superior (UUD 1945 dan UU Pemilu).
Lantas, apa instrumen hukum yang tersisa?
Jawabannya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui mekanisme pemberhentian dalam masa jabatan atau impeachment.
Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Frasa “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” adalah pintu gerbang konstitusional yang paling pas untuk merespons temuan putusan MK ini. Syarat formil berupa ijazah SMA adalah syarat mutlak yang melekat sepanjang masa jabatan.
Jika fakta persidangan menunjukkan ketiadaan bukti dokumen tersebut, maka secara objektif subjek hukum yang bersangkutan dikategorikan tidak memenuhi syarat formil keabsahan jabatan. Impeachment dalam konteks ini bukanlah semata-mata manuver politik partisan, melainkan sebuah instrumen pemulihan konstitusional (constitutional remedy). Tanpa adanya proses pertanggungjawaban melalui mekanisme ini, preseden buruk akan tercipta: bahwa cacat persyaratan substantif dapat diputihkan begitu saja oleh waktu dan pelantikan seremonial.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait polemik ijazah ini telah membuka kotak Pandora yang selama ini diselimuti kabut keraguan. Konstitusi kita tidak boleh dibiarkan berkompromi dengan ketidaklengkapan syarat fundamental seorang pemimpin negara.
Jika Indonesia benar-benar ingin merawat negara hukum yang bermartabat, temuan lembaga yudisial tertinggi ini harus ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan rakyat (DPR/MPR) menggunakan hak konstitusionalnya. Menuntut proses pemakzulan bukan bentuk pembangkangan, melainkan wujud tertinggi kecintaan pada konstitusi—agar republik ini tetap berdiri di atas fondasi hukum yang jujur, bersih, dan berdaulat.
Redaksi Energi Juang News




