BerandaPolitikDKPP Tegaskan KPU Bisa Diperiksa Bila Ada Aduan Terkait Putusan MK

DKPP Tegaskan KPU Bisa Diperiksa Bila Ada Aduan Terkait Putusan MK

Energi Juang News, Jakarta- Bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tak bisa ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan hasil Pilpres 2024.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun memberikan penjelasan terkait peluang pemeriksaan terhadap KPU.

“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Namun bila ada aduan yang masuk, DKPP wajib melakukan pemeriksaan. DKPP, jelas Heddy, tidak boleh menolak pengaduan.

“DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Heddy.

Adapun MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments