Sabtu, Oktober 3, 2026
spot_img
BerandaPolitikAntara Penjara dan Istana, Antara Jumhur dan Syahganda

Antara Penjara dan Istana, Antara Jumhur dan Syahganda

Energi Juang News, Jakarta – Ungkapan roda itu berputar sepertinya pas untuk menggambarkan kehidupan Syahganda Nainggolan. Pada hari Jumat (2/10/2026), Syahganda dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI di Istana.

Lima tahun silam, Syahganda pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Depok dan bebas pada Agustus 2021 di era Jokowi. Salah satu tokoh Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut, ditangkap pada Oktober 2020 akibat tuduhan penyebaran berita bohong yang memicu demonstrasi anarkis menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penjara bukan pengalaman pertama Syahganda. Saat aktif di forum diskusi mahasiswa Mahasiswa Student Center (MSC) ITB pada 1980-an yang vokal menentang kebijakan rezim Orde Baru, Syahganda divonis dan mendekam di penjara selama 10 bulan. Tak hanya dipenjara, ia juga dikeluarkan (DO) oleh pihak kampus ITB.

Saat ini sebagai Kepala Bakom, Syahganda memiliki tanggungjawab menjembatani komunikasi dan narasi pemerintah dan masyarakat mengenai berbagai kebijakan yang diambil Pemerintah Prabowo.

Penjara ke Istana dan Penjara ke Istana

Kisah Syahganda juga dialami Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat, yang dilantik Presiden Prabowo 27 April 2026. Bersamaan dengan Syahganda, Jumhur juga ditangkap Jumhur  ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 13–15 Oktober 2020 di kediamannya. Jumhur divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 2021 atas kasus penyebaran berita bohong terkait UU Cipta Kerja di era Jokowi.

Jauh sebelumnya, pada tahun 1989 saat masih berstatus sebagai mahasiswa ITB, Jumhur juga pernah ditahan selama sekitar tiga tahun akibat aksinya menentang kebijakan dan menyoroti ketimpangan sosial di era Orde Baru. Sebagai pejabat negara sebenarnya bukan hal baru bagi Jumhur. Jumhur pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI—sekarang BP2MI) pada periode 11 Januari 2007 hingga 11 Maret 2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga :  Gus Ipul Mau Tuntut Secara Hukum Para Pihak Yang Tuding Muktamar NU

Sebagai Menteri Lingkuhan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengendalian dampaknya.

Redaksi Energi Juang News.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments