Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img
BerandaPolitikKBRI Singapura dan KBRI Australia Tak Miliki Arsip Dokumen Pendidikan Gibran

KBRI Singapura dan KBRI Australia Tak Miliki Arsip Dokumen Pendidikan Gibran

Energi Juang News, Jakarta- Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia hadir dalam persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesempatan itu, KBRI Singapura dan KBRI Australia menegaskan tak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran.

Atase Pendidikan KBRI Singapura diwakili oleh Nur Aeni Ariyanti sementara atase Pendidikan KBRI Canberra Australia diwakili oleh Yuli Rahmawati. Mereka hadir secara online dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Mulanya, Nur dan Yuli menyampaikan paparan terkait sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia. Hakim lalu bertanya terkait arsip dokumen pendidikan Gibran.

“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.”Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur Aeni.

“Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?” tanya hakim Saldi.

“Betul,” jawab Nur Aeni. Hakim Saldi juga bertanya hal yang sama ke Yuli. Namun, Yuli mengatakan KBRI Canberra Australia juga tak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran.

“Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan. Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?” tanya hakim Saldi.

Baca juga :  Gus Ipul Mau Tuntut Secara Hukum Para Pihak Yang Tuding Muktamar NU

“Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” jawab Yuli.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK, Senin (21/9) lalu.  Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments