Penetapan Kolonel Budi Utomo—eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN)—sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 bukan sekadar kasus hukum biasa. Peristiwa ini membuka kembali kotak Pandora mengenai profesionalisme sektor pertahanan dan batas tegas antara militer serta birokrasi sipil.
Ketika seorang perwira aktif yang menduduki jabatan strategis pengelola anggaran tersandung skandal korupsi, negara dihadapkan pada alarm darurat: institusi militer tengah ditarik kembali ke dalam labirin birokrasi sipil yang sarat konflik kepentingan.
Kasus ini menuntut evaluasi total terhadap penempatan prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil, khususnya pada sektor yang memegang kendali atas pengelolaan anggaran dan pengadaan barang serta jasa.
Dalam literatur reformasi sektor keamanan (security sector reform), pemisahan fungsional antara militer dan urusan sipil merupakan fondasi utama negara demokratis. Huntington (1957) dalam teori kontrol sipil objektif (objective civilian control) menekankan bahwa profesionalisme militer dicapai melalui pembatasan ruang lingkup mereka secara ketat pada fungsi pertahanan negara. Militer yang profesional adalah militer yang otonom dalam bidang pertahanan, tetapi tunduk secara mutlak pada otoritas politik sipil.
Ketika prajurit aktif menduduki posisi birokratis sipil—terlebih yang mengelola proyek bernilai fantastis seperti program Makan Bergizi Gratis—terjadi erosi batas kewenangan. Hal ini tidak hanya melanggar semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang membatasi prajurit aktif hanya menduduki jabatan pada kementerian/lembaga tertentu yang membutuhkan kompetensi militer, tetapi juga mengaburkan prinsip akuntabilitas publik.
Pengadaan barang dan jasa publik menuntut transparansi, kompetisi yang adil, dan pengawasan ketat berbasis hukum administrasi sipil. Penempatan personel militer dalam struktur ini sering kali menciptakan celah struktural yang sulit diawasi.
Sebab, bila terjadi pelanggaran hukum, investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum atau administratif di lingkungan militer sering kali berbenturan dengan loyalitas korps yang kaku. Hal ini menghambat transparansi eksternal.
Keberadaan perwira aktif di birokrasi sipil juga menciptakan keengganan institusional bagi pengawas internal maupun publik untuk melakukan audit secara objektif karena faktor psikologis hierarki militer.
Lebih dari itu, pelibatan prajurit aktif di luar fungsi pertahanan sejatinya mendegradasi kesiapan tempur (combat readiness) mereka sekaligus membebani institusi TNI dengan risiko moral dan politik dari praktik birokrasi sipil.
Maka, skandal korupsi proyek MBG di BGN harus dibaca sebagai momentum reflektif yang krusial. Presiden dan DPR tidak boleh lagi bersikap kompromistis terhadap perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil, terutama yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara.
Negara harus menyiapkan langkah konkret yang mendesak untuk segera diambil, antara lain:
-Melakukan peninjauan dan audit hukum terhadap seluruh penempatan prajurit aktif di jabatan sipil pengelola anggaran sejak tahun 2025.
-Menegakkan kembali batasan Pasal 47 UU TNI secara ketat, di mana prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada instansi yang diizinkan undang-undang tanpa perluasan tafsir yang longgar.
– Mengembalikan pengisian jabatan sipil kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten, berintegritas, dan melalui mekanisme meritokrasi murni.
Negara yang demokratis tidak boleh dibangun di atas fondasi dwifungsi terselubung. Menempatkan militer pada tempatnya yang terhormat—yakni sebagai penjaga kedaulatan negara, bukan pengelola anggaran proyek sipil—adalah harga mati untuk menyelamatkan agenda reformasi dan keuangan negara.
Redaksi Energi Juang News




