Pelantikan Anwar Usman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (2/10/2026) memperlihatkan potret buram komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan nasional. Langkah ini bukan sekadar manuver politik akomodatif biasa, melainkan bentuk normalisasi atas pelanggaran etik berat yang secara brutal merusak keadaban bernegara.
Ingatan publik belum hilang atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka melenggang ke kursi wakil presiden. Sanksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena benturan kepentingan nyata adalah bukti tak terbantahkan atas runtuhnya integritas lembaga peradilan tertinggi.
Keputusan untuk menarik figur dengan rekam jejak tersebut ke dalam institusi formal penasihat kepresidenan menegaskan kebalikan dari semangat good governance.
Dalam perspektif teori tata kelola pemerintahan (governance theory), integritas dan keabsahan moral (moral legitimacy) merupakan fondasi utama kepercayaan publik (public trust). Menurut Francis Fukuyama, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara menentukan efektivitas kebijakan public.
Ketika figur yang memikul beban cela etis diangkat mengisi posisi strategis nasional, negara secara implisit mengirimkan pesan berbahaya: bahwa etika dapat dinegosiasikan dan pelanggaran berulang dapat diampuni demi kepentingan kekuasaan semata.
Lebih jauh, tindakan ini mencerminkan praktik clientelism dan patronase politik yang kental, seperti yang diperingatkan oleh Guillermo O’Donnell melalui konsep delegative democracy. Dalam demokrasi delegatif, pemegang kekuasaan cenderung mengabaikan prinsip akuntabilitas horizontal dan etika kelembagaan demi mengamankan konsolidasi politik internal. Mengakomodasi mantan hakim yang terbukti melanggar kode etik berat ke dalam Wantimpres meruntuhkan diferensiasi moral antara pilar yudikatif dan eksekutif.
Secara filosofis, hukum dan etika tidak bisa dipisahkan secara kaku. Dalam pemikiran Jürgen Habermas mengenai ruang publik (public sphere), rasionalitas hukum harus ditopang oleh legitimasi etis yang diakui oleh warga negara. Rekonsiliasi politik yang mengorbankan standar keadilan publik hanya akan melahirkan devaluasi etika bernegara.
Keputusan Presiden Prabowo merangkul Anwar Usman ke lingkar episentrum kekuasaan menunjukkan ignoransi terhadap suara kritis masyarakat sipil. Lembaga Wantimpres yang seharusnya diisi oleh tokoh-tokoh berintegritas tanpa cela (unimpeachable integrity) kini terancam mengalami krisis legitimasi moral sejak hari pertama pelantikannya.
Jika tren kompromi atas pelanggaran etika ini terus dibiarkan, tatanan hukum dan moral kekuasaan di Indonesia tidak hanya sedang mengalami stagnasi, melainkan kemunduran mendasar (regress) yang membahayakan masa depan demokrasi.
Redaksi Energi Juang News




