Langkah eksekutif kembali memantik diskursus publik ihwal tata kelola kekuasaan negara. Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan komposisi masif sebanyak 26 orang memunculkan pertanyaan fundamental. Angka ini mencatat lonjakan drastis—bahkan berbeda jauh—jika dibandingkan dengan masa kepresidenan sebelumnya yang konsisten membatasi jumlah anggota lembaga penasihat tersebut pada angka 11 orang.
Lonjakan kuantitatif ini bukan sekadar urusan administratif penambahan personel. Secara teoretis dan sosiologis-politik, pembengkakan struktur lembaga negara penasihat ini menyentuh jantung efisiensi fiskal, rasionalitas birokrasi, serta keadilan distributif anggaran di tengah himpitan beban ekonomi masyarakat.
Dalam literatur administrasi publik dan manajemen strategis, efisiensi organisasi merujuk pada prinsip optimalisasi sumber daya untuk mencapai hasil maksimal tanpa pemborosan. Teori Pilihan Publik (Public Choice Theory) yang dipelopori oleh James M. Buchanan mengingatkan bahwa institusi atau birokrasi sering kali cenderung memperbesar diri (empire-building) demi mengakomodasi kepentingan politik atau patronase, alih-alih murni didorong oleh kebutuhan fungsional yang mendesak.
Ketika jumlah anggota Wantimpres melonjak menjadi 26 orang, pertanyaan utamanya adalah: apakah kompleksitas masalah negara hari ini berlipat ganda dibanding periode-periode sebelumnya, sehingga membutuhkan kuantitas penasihat yang lebih banyak? Ataukah langkah ini lebih kental nuansa akomodasi politik ketimbang urgensi fungsional?
Dalam kerangka Good Governance yang digagas oleh UNDP, efektivitas dan transparansi adalah pilar utama. Penambahan organ penasihat tanpa cetak biru ukuran kinerja (performance indicators) yang jelas justru berpotensi menciptakan redundansi tugas dan melemahkan daya tindak kelembagaan.
Persoalan pembengkakan ini kian mengkhawatirkan tatkala dikalkulasikan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Puluhan anggota Wantimpres tersebut tidak bekerja secara sukarela; negara harus menanggung hak keuangan dan fasilitas penunjang mereka.
Berdasarkan regulasi terbaru, hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres dipatok sebesar Rp76.500.000 per bulan—melonjak drastis lebih dari jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yang berada di angka Rp17.500.000 per bulan.
Jika dikalkulasikan secara kasar, untuk membayar 26 orang anggota saja, negara sedikitnya harus menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,989 miliar setiap bulannya, atau hampir menyentuh angka Rp24 miliar dalam setahun—belum termasuk fasilitas setingkat menteri yang melekat pada jabatan tersebut.
Kenaikan yang fantastis ini terasa aneh dan nir-empati di tengah seruan efisiensi anggaran negara untuk sektor-sektor esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan jaring pengaman sosial. Dalam teori keadilan distributif (distributive justice), kebijakan fiskal negara seharusnya berpihak pada alokasi yang memberikan kemaslahatan terluas bagi publik (public goods), bukan mengistimewakan kelompok elite tertentu melalui lonjakan remunerasi yang tidak didasarkan pada argumen produktivitas yang memadai.
Wantimpres secara historis dan konstitusional diandalkan sebagai “mata dan telinga” Presiden dalam merumuskan kebijakan strategis yang jernih. Namun, eksistensi lembaga penasihat akan kehilangan wibawa moralnya apabila publik justru melihatnya sebagai beban fiskal yang tidak akuntabel.
Pemerintah semestinya transparan dalam mengemukakan urgensi rasional di balik pembengkakan jumlah dan lonjakan gaji fantastis ini. Tanpa penjelasan yang akuntabel, kekhawatiran masyarakat bahwa APBN sekadar menjadi instrumen bagi-bagi kekuasaan alih-alih instrumen kesejahteraan rakyat, akan semakin menemukan legitimasinya.
Negara modern menuntut pengelolaan anggaran yang berbasis bukti (evidence-based budgeting) dan akuntabilitas moral yang tinggi. Sudah saatnya publik terus mengawasi agar lembaga-lembaga negara tidak bermetamorfosis menjadi menara gading yang jauh dari rasa keadilan sosial.
Redaksi Energi Juang News




