Minggu, Oktober 4, 2026
spot_img
BerandaHukumPenyidikan Kasus Korupsi MBG, Berbagai Aset Disita

Penyidikan Kasus Korupsi MBG, Berbagai Aset Disita

Energi Juang News, Jakarta- Berbagai aset disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini menyeret Dadan Hindayana.

Aset yang disita mulai dari uang tunai kendaraan mewah, pesawat, hingga helikopter. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Kolonel Budi Utomo, bersama empat tersangka dari pihak swasta.

Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG.

“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Empat tersangka dari pihak swasta tersebut yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.

Dalam perkara ini, Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan para pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik.

Pengaturan itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). “Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” jelas Anang.

Kejagung juga menduga para tersangka memanipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Jumlah pengadaan yang semula direncanakan mencapai lebih dari 25 ribu unit disebut mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.

Baca juga :  Penendang Perempuan di Mal Jadi Tersangka

Namun, laporan akhir diduga tidak sesuai dengan jumlah barang yang benar-benar terealisasi. “Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” katanya.

Anang mengatakan ada lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik ini. Mereka diduga memanipulasi jumlah riil unit motor listrik yang menggunakan anggaran Rp 1,2 triliun.

“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Penyimpangan itu antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments