Energi Juang News, Jakarta – Kasus meninggalnya siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, MHAA (7) karena dianiaya kakak kelasnya menghebohkan sekaligus menyedihkan. Kasus tersebut kembali menghentak dunia pendidikan kita. Bagaimana mungkin seorang siswa SD kelas 5 dan 6 yang belum berumur 12 tahun bisa mengeroyok adik kelasnya baru kelas 2.
Korban mengalami perubahan perilaku yang tadinya ceria menjadi pendiam dan sering ketakutan. Sebelum meninggal, korban sempat meminta ibunya agar tidak terlambat menjemputnya dari sekolah karena takut dipukuli. Korban sempat menceritakan ia dipukuli di sekolah, di bagian perut dan ada yang menendangnya pakai sepatu. Setelah itu, MHAA mulai mengeluh sakit di perut dan bagian tubuh lainnya, lalu dirawat sebelum meninggal 30 September 2026.
Kasus Perundungan Tertinggi di Dunia Pendidikan
Yang mengherankan meski sudah ada kasus yang merenggut nyawa, menurut sejumlah informasi, pihak sekolah terkesan menutupinya dan seolah tidak menganggap kasus serius. Sejumlah orang tua siswa mengungkapkan anak mereka juga dibully dan dipalak kakak kelasnya. Ratusan warga dan orang tua siswa hari Selasa (6/10/2026) menggelar unjuk rasa di depan gedung SDN 1 Kebondalem, Pemalang.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat ada 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di tanah air selama Januari hingga Maret tahun 2026. Masalah perundungan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus perundungan tertinggi di dunia pendidikan sehingga kasus bullying telah menjadi darurat sosial di Indonesia. Indonesia telah mencapai tingkat mengkhawatirkan dengan tren laporan yang melonjak setiap tahunnya di mana kejadian perundungan sering kali memicu korban jiwa dan trauma psikologis mendalam bagi korban.
Negara Harus Turun Tangan
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia yang datang ke Pemalang dan bertemu dengan sejumlah pihak termasuk keluarga korban mendapatkan fakta yang mengagetkan. Sejak korban dianiaya hingga meninggal dunia ada rentang waktu 19 hari. Hal ini seperti menunjukkan ketidakpedulian sejumlah kalangan atas penderitaan yang dialami korban.
Dalam wawancara di TVOne, Doli mengingatkan dunia pendidikan agar kasus Pemalang menjadi pelajaran dan tidak boleh terulang lagi. Dia menyoroti tidak adanya Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di SDN 1 Kebondalem. TPPK di sekolah tersebut baru dibentuk setelah kasus terjadi. Padahal TPPK adalah amanat UU dan Peraturan Menteri.
Dolly mendesak para guru agar tidak mengabaikan kebiasaan saling ejek antar siswa karena memicu perundungan. Selain siswa SD, seorang siswa SMP di Pemalang yang juga meninggal dunia akibat perundungan. Kekerasan di sekolah disebut Dolly seperti api dalam sekam dan negara harus turun tangan karena hal ini persoalan masa depan bangsa.
Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan DPR akan mendorong Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan memasukkan pendidikan karakter atau akhlak kepada siswa. Pendidikan tidak hanya untuk mencerdaskan anak namun juga membentuk akhlak dan etika dalam kehidupan sehari-hari.




