BerandaGoresan PenaPerpres Ojol 2026: Reaktualisasi Marhaenisme dan Perlindungan Marhaen Digital

Perpres Ojol 2026: Reaktualisasi Marhaenisme dan Perlindungan Marhaen Digital

Dunia ketenagakerjaan dan ekonomi digital Indonesia baru saja menandai babak baru yang krusial. Melalui pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, negara akhirnya hadir memberikan payung hukum yang tegas bagi pengemudi ojek online (ojol).

Menariknya, regulasi ini tidak sekadar mengatur aspek teknis operasional atau tarif, melainkan mendefinisikan ulang posisi tawar pengemudi. Perpres ini menetapkan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku usaha mikro, bukan sekadar tenaga kerja atau buruh semata.

Secara sosiologis dan ideologis, pengakuan ini membawa kita pada refleksi mendalam yang mengejutkan: kebijakan negara tersebut menemukan resonansi ideologis yang sangat kuat dengan Marhaenisme, ajaran pembebasan sosial yang digagas oleh Sang Proklamator, Bung Karno.

Untuk memahami mengapa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 begitu sejalan dengan Marhaenisme, kita perlu kembali pada akar definisi yang diletakkan oleh Bung Karno. Dalam berbagai risalah pemikirannya, Bung Karno secara jeli membedakan antara kaum proletar (buruh) dengan kaum Marhaen.

Kaum proletar adalah buruh murni yang sama sekali tidak memiliki alat produksi. Mereka hanya memiliki tenaga kerja untuk dijual kepada pemilik modal (kapitalis).

Sementara, Bung Karno mendefinisikan Marhaen sebagai rakyat kecil yang memiliki alat produksi sendiri—seperti petani kecil dengan sebidang tanahnya atau nelayan kecil dengan perahunya—namun tetap hidup dalam kemiskinan dan penderitaan akibat cengkeraman sistem penindasan kapitalisme kolonial/imperialis.

Kerangka teoretis inilah yang secara esensial merefleksikan realitas pengemudi ojol di era Revolusi Industri 4.0.

Secara faktual, pengemudi ojol roda dua bukanlah buruh pabrik yang duduk di bawah kendali langsung mandor dengan fasilitas kantor dari perusahaan. Mereka memiliki alat produksinya sendiri: sepeda motor dan telepon pintar (smartphone).

Namun, kepemilikan alat produksi ini tidak lantas membebaskan mereka dari jerat kerentanan. Di era kapitalisme digital, mereka berhadapan dengan bentuk eksploitasi baru yang lebih canggih, yakni penghisapan nilai oleh raksasa platform digital (algorithmic capitalism).

Dalam teori ekonomi politik komunikasi, platform digital sering kali beroperasi sebagai rentier capitalism—memungut sewa atas infrastruktur digital yang mereka miliki sambil membebankan seluruh risiko operasional, mulai dari depresiasi kendaraan, bahan bakar, hingga keselamatan kerja, kepada para pengemudi.

Baca juga :  Kala Masinis Jadi Tersangka: Ketika Kesalahan Struktural Butuh "Kambing Hitam"

Tanpa regulasi yang memadai, pengemudi ojol berada dalam posisi tawar yang timpang. Algoritma aplikasi dapat mengubah skema insentif, memotong komisi secara sepihak, atau melakukan suspend akun tanpa proses pembelaan yang transparan.

Di sinilah kaum Marhaen digital mengalami penderitaan struktural yang serupa dengan kaum Marhaen yang dianalisis Bung Karno seabad silam: memiliki alat kerja, tetapi tertindas oleh sistem akumulasi modal yang rakus.

Kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi antitesis terhadap liberalisasi liar pasar digital. Dengan mengukuhkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, negara memulihkan martabat mereka sebagai subjek ekonomi yang merdeka, bukan obyek eksploitasi korporasi.

Salah satu terobosan paling progresif dalam regulasi ini adalah pengaturan skema bagi hasil, di mana pengemudi ojol diproyeksikan menerima 92 persen dari tarif pelanggan. Kebijakan ini bukan sekadar angka matematis, melainkan bentuk keberpihakan politik ekonomi negara. Angka 92 persen tersebut adalah instrumen redistribusi keadilan sosial—memastikan bahwa kerja keras di jalanan dinikmati secara berkeadilan oleh si pemilik tenaga dan alat produksi, bukan tersedot habis ke dalam pundi-pundi akumulasi kapital monopoli digital.

Langkah ini mencerminkan pengejawantahan nyata dari Pasal 33 UUD 1945 dan semangat Trisakti Bung Karno: berdaulat di bidang ekonomi. Negara hadir memastikan bahwa teknologi digital tidak menjadi alat baru untuk memarjinalkan rakyat, melainkan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah meletakkan fondasi yuridis yang kokoh. Tantangan berikutnya tentu berada pada aspek implementasi dan pengawasan yang ketat dari pemerintah, agar korporasi platform tidak mencari celah hukum untuk menggerus hak-hak pengemudi.

Pada akhirnya, pengakuan status sebagai pelaku usaha mikro dan jaminan proteksi bagi hasil 92 persen membuktikan bahwa api ajaran Bung Karno—bahwa keberpihakan kepada “wong cilik” adalah poros utama kebijakan negara—tetap relevan melintasi zaman, bahkan di tengah lanskap ekonomi digital abad ke-21. Marhaenisme hari ini bukan lagi soal petani di sawah atau nelayan di laut, melainkan tentang jutaan pengemudi ojol yang berjuang menafkahi keluarga di atas aspal ibu kota.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments