Dinamika politik nasional kembali diuji oleh gelombang perdebatan konstitusional pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024. Meskipun MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), ruang publik dan gedung parlemen tetap bergemuruh.
Putusan tersebut menyisakan catatan tebal mengenai keabsahan dokumen administratif dan proses verifikasi masa lalu yang mengiringi langkah Gibran menuju kursi kekuasaan.
Di tengah tarik-menarik kepentingan politik, bola panas kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sejumlah fraksi mulai melirik opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini bukan sekadar opsi politis, melainkan sebuah keharusan konstitusional demi mendudukkan persoalan secara objektif, transparan, dan komprehensif.
Selama ini, polemik administratif kepemilikan ijazah atau penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri kerap berhenti pada perdebatan di ruang hampa pembuktian yang terbatas. KPU dan Bawaslu sering kali menjadi sasaran tembak utama, padahal kapasitas kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut terbatas pada pencocokan administratif formal semata. Mereka tidak memiliki instrumen investigatif yang cukup untuk menelusuri keaslian atau substansi kurikulum pendidikan setara SMA yang diperoleh seorang kandidat di luar yurisdiksi nasional.
Jika DPR hanya memanggil KPU dan Bawaslu melalui rapat kerja biasa, dikhawatirkan penyelesaiannya jalan di tempat dan terjebak pada argumen birokratis normatif.
Di sinilah letak urgensi pembentukan Pansus DPR RI. Dengan hak angket atau instrumen penyelidikan yang melekat padanya, Pansus memiliki mandat luas untuk memanggil berbagai pihak lintas sektor secara lintas kelembagaan. Penyelidikan tidak boleh berhenti pada penyelenggara pemilu, tetapi harus merambah hingga ke instansi teknis dan institusi pendidikan terkait.
Pembentukan Pansus akan membuka kotak pandora pembuktian secara utuh melalui pemanggilan pihak-pihak strategis, di antaranya:
-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): Untuk menguliti prosedur baku, regulasi, serta legitimasi administratif terkait proses surat keterangan penyetaraan atau dokumen akademik luar negeri yang pernah diterbitkan.
-Institusi Pendidikan di Australia dan Singapura: Memanggil atau meminta klarifikasi resmi terhadap sekolah atau lembaga tempat Gibran pernah menimba ilmu untuk membuka kejelasan dokumen seperti certificate of attendance atau transkrip akademik yang menjadi polemik di ruang publik.
Langkah progresif ini akan memberikan gambaran yang utuh dan terang benderang. Publik berhak tahu apakah standar administratif pencalonan pemimpin tertinggi negara telah dijalankan sesuai koridor hukum yang adil, ataukah terdapat celah prosedur yang ditoleransi secara sistemik.
Wacana pembentukan Pansus sering kali dicurigai sebagai langkah politis untuk mendeligitimasi pemerintahan. Kecurigaan ini harus dijawab oleh DPR melalui kerja-kerja Pansus yang objektif, profesional, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Jika terbukti seluruh dokumen sah dan sesuai aturan, Pansus justru akan memperkuat legitimasi kepemimpinan nasional dari segala kecurigaan. Sebaliknya, jika ditemukan maladministrasi atau pelanggaran prosedur, DPR telah menjalankan fungsi pengawasannya dengan terhormat demi menegakkan supremasi hukum.
Sudah saatnya DPR RI menunjukkan taringnya sebagai representasi kedaulatan rakyat. Membentuk Pansus adalah jalan terbaik agar misteri syarat pendidikan ini tidak menjadi duri dalam daging bagi perjalanan demokrasi Indonesia ke depan.
Redaksi Energi Juang News




