Energi Juang News, Jakarta- Konsultan Keuangan dan Perbanas Institute, Elvi Diana, mengapresiasi pertumbuhan kredit perbankan Indonesia yang tercatat mencapai 13,69 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Agustus 2026. Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi aktivitas intermediasi perbankan dan dinamika perekonomian nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit sebesar 13,69 persen pada Agustus 2026 merupakan yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
Meski mengapresiasi capaian tersebut, Elvi mengingatkan agar OJK tidak mengendurkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di pasar modal yang merugikan investor. Menurutnya, perlindungan investor harus menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Elvi menegaskan, tindakan tegas terhadap pelanggaran pasar modal perlu dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi besar atau terafiliasi dengan kelompok oligarki, apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Pertumbuhan kredit perbankan patut diapresiasi. Namun, capaian positif tersebut harus dijaga melalui tata kelola sektor keuangan yang sehat, termasuk pasar modal yang transparan, kredibel, dan memberikan perlindungan kepada investor,” demikian dinyatakan Elvi, Minggu (25/10/2026).
Menurut Elvi, pelanggaran di pasar modal yang berpotensi memicu gejolak hingga anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) perlu menjadi perhatian serius regulator. Sebab, pasar modal dan industri perbankan merupakan bagian dari sistem keuangan yang saling terhubung dan dapat memengaruhi kondisi perekonomian secara keseluruhan.
Gejolak pasar saham dapat memengaruhi kepercayaan investor dan pelaku usaha, kondisi pendanaan perusahaan, serta persepsi risiko terhadap perekonomian. Apabila tekanan tersebut meluas, dampaknya dapat merambat ke aktivitas investasi, ekspansi usaha, dan permintaan pembiayaan perbankan.
“Sebaliknya, apabila kepercayaan terhadap sistem keuangan terjaga, dunia usaha memiliki lingkungan yang lebih kondusif untuk melakukan ekspansi dan memanfaatkan pembiayaan perbankan bagi kegiatan produktif,” ujarnya.
Karena itu, Elvi menilai hubungan antara stabilitas pasar modal dan pertumbuhan kredit perbankan perlu dilihat dalam kerangka rantai ekonomi makro yang saling memengaruhi. Keduanya memang memiliki mekanisme dan faktor penentu yang berbeda, tetapi gejolak pada salah satu bagian sistem keuangan dapat menimbulkan efek terhadap bagian lainnya.
“Jangan sampai pertumbuhan kredit yang sedang berada pada momentum positif justru menghadapi tekanan akibat melemahnya kepercayaan terhadap pasar keuangan. Pengawasan harus berjalan beriringan dengan penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegasnya.
Langkah tersebut penting untuk mencegah praktik manipulasi pasar, menjaga integritas perdagangan saham, dan memberikan kepastian hukum bagi investor ritel maupun institusi. Menurut Elvi, penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan, termasuk pemilik saham dengan pengaruh ekonomi besar, akan memperkuat pesan bahwa pasar modal Indonesia tidak boleh menjadi ruang yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi seluruh pelaku pasar. Dengan demikian, kepercayaan terhadap pasar modal dapat terjaga dan pertumbuhan kredit perbankan dapat berlangsung secara sehat serta berkelanjutan,” pungkasnya.
Redaksi Energi Juang News




