Rabu, Mei 27, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 742

Tolak RUU Pilkada, Mamat Alkatiri Serukan Masyarakat Bersatu

Gerak News, Jakarta-  Komika Mamat Alkatiri yang hadir langsung di aksi demontrasi di Gedung DPR menyempatkan diri menyampaikan orasinya.

Demo bertajuk Darurat Indonesia dari sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Salah satu publik figur yang hadir dalam aksi tersebut adalah Komika, Mamat Alkatiri.

Dalam kesempatan itu, Mamat juga sempat menyampaikan orasinya yang diunggah oleh akun X @GeryFrachman.

Dalam orasinya itu, sang komika mengajak seluruh maksa aksi untuk bersatu dan tidak terpecah bela.

Mengajak massa untuk meninggalkan ego masing-masing dan berjuang bersama demi di jalan.

“Teman-teman kita datang kesini, teman-teman juga menitipkan pesan untuk kita jangan lagi mau dipecah belah oleh mereka,” kata Mamat Alkatiri.

“Kita tinggalkan segala ego yang ada pada diri kita. Kita bersatu karena mereka takut kita bersatu,” ujarnya.

Lanjut, Mamat menyebut kehadiran mereka di Gedung DPR memang karena keinginan sendiri.

“Jadi, teman-teman datang kesini atas inspirasi sendiri. Mau apapun itu. Mereka takut kita jadi banyak,” tambahnya.

Ia juga menyindir bahwa Pemerintah selama ini melakukan agenda sesuai dengan keinginan mereka dan semuanya berhasil.

Namun, untuk kali ini hal tersebut tidak akan terjadi lagi dan saat ini masyarakat bersatu untuk melawan.

“Selama ini mereka memecah bela kita, semua agenda mereka masukkan dan gol-gol iyakan. Jadi, setuju tidak kita harus bersatu?,” terangnya.

Redaksi Gerak News

PDI Perjuangan Resmi Umumkan 169 Calon Kepala Daerah

Gerak News, Jakarta-  PDI Perjuangan resmi mengumumkan 169 calon kepala daerah dan wakilnya yang akan diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman dihadiri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Megawati tiba di lokasi pada pukul 13.20 WIB, dan acara pengumuman dimulai sesaat setelah kehadirannya. Rangkaian acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti oleh mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, menyanyikan Mars dan Hymne PDI Perjuangan, serta penuturan dedication of life.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kemudian membacakan laporan dari DPP PDI Perjuangan.

Perkenankan kami melaporkan jumlah calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang telah diputuskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dan diumumkan hari ini berasal dari 169 daerah terdiri dari 60 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota,” papar Hasto.

Setelah laporan dibacakan, PDI Perjuangan mengumumkan nama-nama calon kepala daerah dan wakilnya melalui layar tron yang dipasang di dalam venue acara.

Redaksi Gerak News

Dian Sastro Siap Berakting Di “Mothernet”

Gerak News, Jakarta-  Aktris Dian Sastrowardoyo siap kembali berakting dalam film drama terbaru “Mothernet”, yakni film kolaborasi internasional dari rumah produksi BASE Entertainment, Beacon Films, dan Refinery Media.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, “Mothernet” akan menggandeng Winnie Lau, yakni produser yang berbasis di Vietnam dan pernah memproduseri serial “The Thai Cave Rescue”. Selain Winnie, Dian Sastrowardoyo juga terlibat menjadi salah satu produser di proyek “Mothernet”.

‘Mothernet’ adalah film yang sangat istimewa karena menjadi debut Beacon Films dan sebagai pemeran saya kembali mendapatkan tantangan baru untuk memerankan ibu dengan perspektif yang berbeda dan pendekatan karakter yang lebih detail dan mendalam,” kata Dian.

“Mothernet” merupakan film drama keluarga dengan latar belakang teknologi dan isu perubahan iklim. Film ini mengisahkan tentang perjalanan Rama (Ali Fikry), seorang remaja berusia 16 tahun yang harus menghadapi kenyataan pahit setelah kecelakaan tragis yang membuat ibunya (Dian Sastrowardoyo) koma.

Dengan bantuan Artificial Intelligence (AI), Rama dan ayahnya (Ringgo Agus Rahman) berusaha untuk menghadapi kenyataan baru mereka. Akankah mereka berhasil melakukannya?

Sementara itu, “Mothernet” akan disutradarai oleh Wi Ding Ho, yakni sutradara asal Malaysia yang berbasis di Taiwan. Sebelumnya, Wi Ding telah meraih penghargaan sebagai Sutradara Baru Terbaik di Golden Horse Awards 2010 lewat karya debutnya, Pinoy Sunday dan deretan penghargaan lainnya.

Menariknya, film “Mothernet” akan memanfaatkan teknologi mutakhir X3D Studio milik Refinery yang baru diluncurkan. Adegan virtual dalam film ini akan diambil di Singapura, sementara sebagian besar adegan lainnya akan dilakukan di Indonesia.

“Mothernet adalah proyek yang sangat dekat dengan hati kami. Kami berharap cerita ini bisa menginspirasi, relevan dan menyentuh hati banyak orang, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain,” kata Shanty Harmayn selaku Pendiri dan Co-CEO BASE Entertainment.

Rencananya, “Mothernet” akan diproduksi pada kuartal ketiga tahun 2024 serta dijadwalkan tayang pada tahun 2025.

Redaksi Gerak News

Reza Rahadian Turun Ke Jalan Bela MK Dari Kezaliman

Gerak News, Jakarta-  Aktor Reza Rahadian ikut menyuarakan pendapatnya saat ikut menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).

Reza Rahadian bahkan terlihat berdiri diatas mobil komando untuk menyampaikan keresahannya terkait kondisi terkini bangsa ini.

Reza Rahadian sudah tidak bisa lagi diam melihat akrobat politik yang dilakukan DPR RI untuk meloloskan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, supaya bisa melenggang di pentas Pilkada 2024. 

Saya cenderung berhati-hati dalam mengambil sikap dan selama ini saya tidak mau ikut dalam kontestasi politik,” kata Reza Rahadian dalam orasinya, Kamis siang.

“Selama ini saya selalu menjadikan dunia seni sebagai wilayah untuk menyampaikan keresahan hati dan kritik sosial, tapi hari ini, saya sudah tidak bisa diam lagi,” ucapnya.

Saya tidak bisa duduk tenang di rumah,” ujar Reza Rahadian dengan suara lantang.

Reza Rahadian lalu ikut turun ke jalan memprotes DPR atas kezalimannya terhadap MK.

Demo ini imbas sikap dan keputusan DPR yang terang-terangan menunjukkan akrobat politiknya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. 

DPR menganulir putusan tersebut hingga membuat banyak rakyat murka hingga bertebaran poster di media sosial yang menyampaikan bahwa demokrasi di Indonesia sudah sangat darurat.

Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.

Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung.

Redaksi Gerak News

Revisi UU Pilkada Batal, Pilkada Gunakan Putusan MK

Gerak News, Jakarta- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada media, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.

Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya.

Redaksi Gerak News

Iriana Jokowi Datang, Demo Mahasiswa Makassar Dihadang

Gerak News, Makassar-  Puluhan mahasiswa mulai berunjuk rasa di depan kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024, siang.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengesahan rancangan UU Pilkada yang sedianya disahkan pada paripurna, hari ini.

Aksi itu dimulai sejak pukul 11.00 Wita. Gabungan mahasiswa terlihat membakar ban dan melakukan orasi di tengah jalan.

Unjuk rasa sempat berlangsung sekitar satu jam. Namun, tiba-tiba dibubarkan oleh polisi.

Dua orang mahasiswa bahkan sempat ditarik paksa oleh personel kepolisian yang bertugas saat melakukan orasi.

Sempat pula terlihat saling dorong antara pengunjuk rasa dan petugas.

Alasan pembubaran karena di waktu bersamaan ada rombongan ibu negara Iriana Joko Widodo dan jajaran istri menteri Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang hendak melintas.

Iriana diketahui sedang berkunjung ke kota Makassar. Bertepatan dengan unjuk rasa besar-besaran oleh mahasiswa dan aktivis.

Iriana menghadiri sosialisasi anti narkoba di Hotel Four Point Makassar dan juga sosialisasi pertanian komoditi holtikultura skala rumah tangga di AAS Building.

Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto mengatakan aksi saling dorong antar mahasiswa dan polisi terjadi karena mahasiswa membakar ban di badan jalan.

Mereka juga hendak menutup badan jalan yang mengakibatkan kemacetan.

“Iya karena bakar ban di badan jalan,” ucapnya.

Dari pantauan hingga 14.32 wita, ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus seperti Unhas dan UMI mulai bergerak ke titik aksi di flyover.

Sebagian mahasiswa juga berunjukrasa di depan kampus UNM dan Universitas Muhammadiyah Makassar.

Redaksi Gerak News

DGB UI Desak Revisi UU Pilkada Dihentikan

Gerak News, Jakarta- Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mendesak pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna DPR.

Dewan Guru Besar UI dalam pernyataan sikapnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menilai pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah pada Selasa (20/8).

“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, membacakan sikap pernyataan DGB UI saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia mewakili 60 lebih guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia yang menyetujui pernyataan sikap itu, mengingatkan pembentuk undang-undang perubahan semacam itu dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, seperti MK versus DPR. Bagi DGB UI, situasi semacam itu hanya akan merusak kehidupan bernegara.

“Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat,” kata guru besar ilmu hukum yang menyampaikan pernyataan sikap DGB UI itu.

Dalam pernyataan yang sama, dia juga menyebut aksi para elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada itu mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat.

“Para anggota dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” kata dia.

Ia lanjut menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Oleh karena itu, ada empat desakan yang disampaikan para guru besar Universitas Indonesia itu dalam pernyataan sikap mereka, yaitu menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK yang terbaru terkait pilkada.

Kemudian, DGB UI juga mengingatkan negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.

Dari 60 lebih guru besar yang menyetujui pernyataan sikap itu, selain Harkristuti, guru besar lainnya antara lain Prof Indang Trihandini, Prof Siti Setiati, Prof Dr Jenny Bashiruddin, Prof dr Budi Sampurna, Prof Achmad Fauzi Kamal, Prof Ismail, Prof Anton Rahardjo, Prof Sarworini B Budiardjo, Prof Hanna Bachtiar, Prof Decky Joesiana Indriani, Prof Risqa Rina Darwita, Prof Sumi Hudiyono PWS, Prof Titin Siswantining, Prof Azwar Manaf, Prof Ivandini Tribidasari Anggraningrum, Prof Terry Mart, dan Prof Yulianto S Nugroho.

Kemudian, ada Prof Riri Fitri Sar, Prof Isti Surjandari Prajitno, Prof Nandy Setiadi Djaya Putra, Prof Nasruddin, Prof Sulistyowati Suwarno, Prof Ir Ruslan Prijadi, Prof Lindawati Gani, Prof Ratna Wardhani, Prof Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, Prof Bambang PS Brodjonegoro, Prof Bambang Wibawarta, Prof Dr Multamia Retno Mayekti Tawangsih, Prof Agus Aris Munandar, Prof Muhammad Luthfi, Prof Maman Lesmana, Prof Mirra Noor Milla, Prof Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, Prof Farida Kurniawati, dan Prof Ali Nina Liche Seniati.

(YSA)

Redaksi Gerak News

Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah, KPU Didesak Laksanakan Putusan MK

Gerak News, Jakarta- Mahkamah Konstitusi atau MK didukung oleh sejumlah pihak diantaranya dari kelompok Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 yang terdiri 28 anggota berasal dari berbagai latar belakang yang beragam.

Dukungan dari kelompok Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 kepada MK terkait 2 putusan MK yang merubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan penegasan syarat usia calon kepala daerah.

Dalam keterangan persnya yang diterima Gerak News pada Kamis (22/8/2024), Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 yang di dominasi mantan Ketua, Anggota KPU, Bawaslu dan DKPP serta KIP tertanggal 21 Agustus 2024 kemarin meminta KPU menjalankan putusan MK.

“Kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk Itu KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” bunyi pernyataan Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023.

Tidak hanya itu, dalam pernyataan Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023, KPU harus memastikan semua calon Kepala Daerah memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Penetapan calon yang tidak memenuhi syarat usia merupakan perbuatan melanggar prinsip pemilu yang fairness dan adil.

“Untuk itu KPU harus segera melakukan revisi PKPU No 8 Tahun 2024, ketidakpastian pelaksanaan putusan MK dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia dan menjerumuskan Indonesia pada negara Kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” sebutnya.

Selain itu juga KPU harus merevisi Peraturan No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan yang menjamin hak partai politik yang inklusif dan seluruh parpol peserta pemilu 2024 berhak mengajukan pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan.

“KPU, Bawaslu dan DKPP harus menyadari kembali kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945. Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas,” jelasnya.

Terakhir, sesuai prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi.

“Kami percaya bahwa KPU punya kepekaan sosial dan politik untuk menilai segala kegiatan yang mengancam demokrasi Indonesia,” tandasnya.

Sebagai informasi, Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001 – 2023 terdiri dari:

1. Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.,H. (Anggota DKPP Periode 2012-2017)

2. Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA (Wakil Ketua KPU Periode 2001 – 2007)

3. Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.,Si (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)

4. Dr. Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)

5. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.,H, M.,H (Anggota DKPP Periode 2012-2017)

6. Prof. Dr. Topo Santoso, S.,H, M.,H. (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)

7. Prof, Dr. Muhamad, S.,IP, MS.,i (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)

8. Didik Supriyanto, S.,IP, MIP (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)

9. Dr. Nur Hidayat Sardini, M.,Si (Anggota Bawaslu Periode 2008 –2012 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)

10. Pdt. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017)

11. Dr. Endang Sulastri, MS.,i (Anggota KPU Periode 2008-2012)

12. Dr. Sri Nuryanti, MA (Anggota KPU Periode 2008-2012)

13. Drs. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU Periode 2012-2017)

14. Abhan Misbah, S.,H, M.,H (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)

15. Endang Wihdatiningtyas, SH (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex officio Bawaslu Periode 2012-2017)

16. Ilham Syahputra , S.,IP (Ketua KPU Periode 2017-2022)

17. Wahidah Suaib, MS.,i (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)

18. Dr. Wirdyaningsih, S.,H, M.,H (Anggota Bawaslu Periode 2008 – 2012)

19. Dr. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008 – 2012)

20. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)

21. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)

22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)

23. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)

24. Dr. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)

25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)

26. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)

27. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)

28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013)

(YSA)

Redaksi Gerak News

Rapat Paripurna DPR Soal RUU Pilkada Ditunda

Gerak News, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis ini, akhirnya ditunda.

“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis.

Dasco mengatakan rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.

Dasco menjelaskan awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni sebanyak 89 orang anggota.

Namun demikian, setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI.

Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan. “Kita ikuti aturan yang berlaku,” katanya singkat.

Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Rapat paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang” tulis undangan agenda rapat yang diperoleh Gerak News.

Dalam undangan tersebut, tidak ada RUU lain yang tercantum akan diparipurnakan selain RUU Pilkada.

Disebutkan pula dalam undangan tertanggal Kamis, 22 Agustus 2024 itu, pemberitahuan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada itu digelar berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Redaksi Gerak News

Parah! Puluhan Pemerkosaan Terjadi Setiap Hari Di India

Gerak News, New Delhi- India terus menjadi sorotan imbas kasus pemerkosaan yang terus meningkat, terutama usai kematian dokter magang Moumita Debnath di Kolkata yang diperkosa hingga tewas pada pekan lalu.

Berdasarkan laporan sejumlah media lokal India, peristiwa terjadi ketika sang dokter tengah beristirahat di aula seminar RG Kar Medical College and Hospital usai bekerja 36 jam non-stop.

Debnath kemudian ditemukan tak bernyawa keesokan paginya dengan kondisi jasad mengenaskan dengan tubuh berlumuran darah terutama di area mata, mulut, hingga alat vital. Posisi kakinya juga dikabarkan bengkok hingga hampir 90 derajat.

Laporan polisi menunjukkan sang dokter mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh. Sebanyak 150 mililiter sperma ditemukan di tubuh sang dokter.

Polisi India dilaporkan telah menangkap seorang terduga pelaku pemerkosaan bernama Sanjay Roy yang diduga seorang anggota polisi. Meski begitu, aparat masih menyelidiki apakah pelaku pemerkosaan Moumita lebih dari satu orang.

Para tenaga Kesehatan di India termasuk dokter lalu menggelar demo besar-besaran di sejumlah wilayah demi menuntut keadilan bagi mendiang Moumita dan jaminan keamanan yang lebih baik, terutama bagi kaum perempuan.

Imbas protes ini, layanan darurat di sejumlah rumah sakit tak beroperasi. Demo tersebut juga mendorong pengadilan akhirnya mengeluarkan putusan pembentukan satuan tugas anti kekerasan bagi nakes di India.

Pemerkosaan memang menjadi salah satu momok paling menakutkan bagi perempuan di India. Kasus perkosaan di India sering terjadi dan kerap berujung pembunuhan.

Biro Catatan Kejahatan Nasional India (NCRB) pada 2022 melaporkan rata-rata hampir 90 pemerkosaan dilaporkan setiap hari di India.

Lalu pada 2023, data pemerintah menyebut sebanyak 31.516 kasus perkosaan terjadi di negara Asia selatan ini.

Angka perkosaan sebenarnya bisa jadi lebih tinggi karena banyak yang memilih bungkam dan enggan melapor. Mereka yang memilih tak melapor lantaran takut aksi pembalasan, stigma terhadap korban, kepercayaan yang minim terhadap polisi.

Dilansir Time, Kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan di India bahkan begitu umum sampai Biro Catatan Kejahatan Nasional India mencatat 1 kasus pemerkosaan di India setiap 16 menit pada 2022.

Sekretaris jenderal Persatuan Rakyat Kebebasan Sipil, Kavita Srivastava, sempat mengatakan India tengah menyaksikan fase terburuk dari kekerasan seksual terhadap perempuan.

Warga di India juga masih banyak yang memprioritaskan laki-laki dan menganggap perempuan sebagai kelas dua.

“Ini adalah India yang baru, yang mana tampak terjadi kehancuran total supremasi hukum, yang secara langsung berdampak ke kaum perempuan,” kata Srivastava pada Maret lalu, dikutip Deutsch Welle.

India pernah memperbarui undang-undang soal kekerasan seksual pada 2013.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menggandakan hukuman penjara bagi para pemerkosa menjadi 20 tahun, mengkriminalisasi pelaku penguntitan dan voyeurisme, serta menurunkan pelaku yang bisa diadili dari 18 jadi 16 tahun.

Namun, para aktivis hak perempuan menganggap langkah itu masih belum cukup untuk melindungi perempuan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perempuan Demokratik Seluruh India, Mariam Dhawale, mengatakan pemerintah lembek dalam memberikan hukuman ke pelaku kekerasan seksual.

“Seringkali, penyelidikan kasus pemerkosaan dikacaukan oleh polisi dan bukti-bukti tidak dikumpulkan secara tepat waktu,” ujar Dhawale, dikutip ABC News.

Redaksi Gerak News