Energi Juang News, Jakarta- Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mendengar pandangan terkait perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Forum ini menghadirkan berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta perwakilan serikat pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan regulasi tersebut.
Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (05/03/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Baleg DPR Dengarkan Masukan Penyusunan RUU
RDPU ini diselenggarakan dalam rangka menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Badan Legislasi DPR RI pada 13 Januari 2026 yang menetapkan jadwal kegiatan Baleg pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Selain itu, rapat juga merujuk pada surat Pimpinan Badan Legislasi Nomor B/186/LG.01.01/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026 mengenai permohonan dukungan dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
Sejumlah tokoh hadir dalam RDPU tersebut, di antaranya anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Komnas Perempuan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ketua Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta, Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, perwakilan Institut Sarinah, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Institut Sarinah Soroti Peran Care Economy
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Institut Sarinah, sekaligus sebagai pengusul pertama RUU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi yang berorientasi pada manusia.
Menurutnya, konsep Care Economy atau ekonomi perawatan harus menjadi fondasi pembangunan masa depan.
“Care Economy as the Foundation of the Future,” kata Eva Kusuma Sundari dalam RDPU di DPR, Kamis (05/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa investasi pada sektor perawatan memiliki efek berantai terhadap perekonomian.
Investment → Jobs → Income → Consumption → Growth → Stability.
Menurutnya, sektor ini menciptakan manfaat sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
“Care generates long-term social and economic returns,” ujarnya.
Ekonomi Perawatan Disebut Bagian dari Ekonomi Kerakyatan
Eva menjelaskan bahwa ekonomi perawatan pada dasarnya merupakan bentuk nyata dari ekonomi kerakyatan yang berfokus pada kesejahteraan manusia.
Konsep tersebut mencakup berbagai prinsip pembangunan seperti human-centered development, inclusive employment, equity and social justice, community wellbeing, serta shared prosperity.
Ia menilai pekerja rumah tangga selama ini memainkan peran penting dalam menopang sistem sosial dan ekonomi, tetapi kontribusinya sering kali tidak terlihat dalam perhitungan ekonomi formal.
Partisipasi Perempuan Masih Terhambat Beban Perawatan
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia masih jauh di bawah laki-laki.
Female Labor Force Participation Rate (LFPR) perempuan berada di kisaran 54–55 persen, sementara laki-laki mencapai sekitar 83 persen.
Eva menilai salah satu faktor utama yang menahan partisipasi perempuan adalah beban pekerjaan perawatan di rumah.
Perempuan yang sudah menikah dan memiliki anak tercatat memiliki tingkat partisipasi kerja paling rendah.
Ia menambahkan ketersediaan layanan pengasuhan anak juga memiliki korelasi kuat terhadap meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja.
Nilai Ekonomi Kerja Perawatan Belum Terhitung
Dalam paparannya, Eva juga menyoroti besarnya kontribusi ekonomi dari pekerjaan perawatan yang tidak dibayar.
Berdasarkan pendekatan satelit ekonomi, nilai kerja perawatan yang tidak dibayar di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 20–30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurutnya, pekerjaan tersebut sering kali menggantikan layanan publik yang belum sepenuhnya tersedia.
Ia menyebut kondisi itu sebagai bentuk transfer ekonomi tersembunyi dari rumah tangga—terutama perempuan—kepada sistem ekonomi.
RUU PPRT Dinilai Sejalan dengan Ekonomi Pancasila
Institut Sarinah menilai RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan bagian dari agenda pembangunan ekonomi yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial.
Regulasi tersebut dinilai sejalan dengan prinsip Ekonomi Pancasila yang menempatkan kesejahteraan manusia sebagai tujuan utama pembangunan.
Institut Sarinah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi tersebut hingga RUU PPRT menjadi inisiatif DPR dan disahkan sebagai undang-undang.
Redaksi Energi Juang News



