Rabu, Mei 27, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 743

Gus Falah: Tolak RUU Pilkada, PDI Perjuangan Jaga Konstitusi

Gus Falah Tegaskan Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka Tak Terkait Megawati

Gerak News, Jakarta- Politisi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyatakan, sikap PDI Perjuangan melalui fraksinya di DPR-RI yang menolak usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibahas di rapat paripurna DPR hari ini (22/8/2024), mencerminkan konsistensi partainya dalam menjaga konstitusi dan demokrasi.

Gus Falah menegaskan, PDI Perjuangan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga menolak upaya pihak manapun mengangkangi keputusan MK.

“Putusan MK khan bersifat final dan mengikat, sehingga siapapun yang mengutak-atik keputusan MK berarti mereka membangkang pada MK, yang juga berarti tak patuh pada konstitusi,” ujar Gus Falah, Kamis 22 Agustus 2024.

Gus Falah yang juga Anggota DPR-RI itu menegaskan, PDI Perjuangan sejak dulu berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi.

Sehingga, upaya apapun dan siapapun yang berupaya mengkhianati konstitusi dan demokrasi, akan dihadapi PDI Perjuangan.

Gus Falah menegaskan, apabila otoritas MK sebagai penjaga konstitus diyakini semua pihak, maka putusan MK terkait syarat pengusungan kandidat dan batas usia dalam pilkada tentu tidak akan diutak-atik.

“Jika putusan MK itu diutak-atik, berarti konstitusi sudah dilabrak. Dan ketika konstitusi dilabrak, berarti demokrasi sedang dikebiri, sebab negara demokrasi harus berdasarkan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi,” tegas Gus Falah.

Sebelumnya, Baleg DPR telah menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya menetapkan partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional.

Namun, dalam pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg, aturan baru yang menetapkan ambang batas berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah hanya berlaku untuk partai politik non parlemen, sementara partai parlemen tetap mengikuti syarat lama.

Kesepakatan dalam rapat DPR RI itu menutup peluang PDI Perjuangan untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri di Pilkada Jakarta. PDI Perjuangan yang punya 14,01 persen suara, masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu.

Di sisi lain, partai-partai lain yang punya kursi DPRD Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai cagub-cawagub.

Redaksi Gerak News

Film ‘Kuasa Gelap’ Tampilkan Ritual Pengusiran Setan

Gerak News, Jakarta- Cuplikan penggoda film horor baru yang berjudul “Kuasa Gelap” memperlihatkan sekilas ritual eksorsis yang dilakukan untuk menangani seorang remaja perempuan yang kerasukan.

Dalam cuplikan film yang terbaru, tokoh Romo Rendra yang diperankan oleh aktor Lukman Sardi dan Romo Thomas yang diperankan oleh Jerome Kurnia melakukan ritual eksorsis terhadap Kayla, yang dimainkan oleh Lea Ciarachel.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers rumah produksi di Jakarta, Rabu, Jerome Kurnia mengaku menghadapi tantangan baru ketika berperan sebagai Romo Thomas, tokoh yang harus menghadapi trauma masa lalunya untuk melawan iblis.

Penonton akan merasakan perjuangan batin yang dialami Romo Thomas melalui kisah masa lalunya dan bagaimana ia diuji untuk tetap teguh di jalan Tuhan, serta melawan kekuatan jahat yang mengancam,” kata Jerome.

Jerome mempelajari ritual eksorsis dan membaca kasus-kasus terkait pengusiran setan yang terjadi di Indonesia maupun mancanegara untuk memerankan tokoh Romo Thomas dalam film “Kuasa Gelap”, yang akan ditayangkan di bioskop mulai 3 Oktober 2024.

Aktor Lukman Sardi juga menganggap perannya sebagai Romo Rendra sangat menantang, karena menuntut dia untuk mendalami pengetahuan tentang eksorsisme yang menurut penilaiannya jarang terekspos.

“Saya berharap film ini tidak hanya memberikan ketegangan, tetapi juga menggugah pemikiran penonton tentang hal-hal yang mungkin tak terlihat namun ada di sekitar kita,” kata dia.

Selain merilis cuplikan penggoda film yang baru, rumah produksi Paragon Pictures dan Ideosource Entertainment mengeluarkan poster baru film “Kuasa Gelap”.

Poster baru film “Kuasa Gelap” menunjukkan gambar sebuah gereja yang tampak suram serta sosok perempuan bergaun putih dengan pantulan bayangan seorang suster di bawahnya.

Film horor tentang upaya pengusiran setan yang disutradarai oleh Bobby Prasetyo ini menurut produser dibuat berdasarkan hasil riset mendalam tentang eksorsisme.

Kami melakukan riset yang mendalam tentang eksorsisme sesuai dengan iman gereja Katolik supaya otentik dan sesuai dengan ajaran gereja Katolik,” kata Robert Ronny, yang menjadi produser film “Kuasa Gelap” bersama Arvin Sutedja dan Pandu Birantoro sebagai ko-produser.

“Riset selama kurang lebih dua tahun dengan menghadiri seminar eksorsisme di Pontianak dan mempelajari ritual eksorsisme di Solo dan Jakarta. Kami memastikan integritas ritual eksorsisme melalui audiensi dengan institusi gereja Katolik Indonesia,” katanya.

Pemeran film “Kuasa Gelap” meliputi Lukman Sardi, Jerome Kurnia, Astrid Tiar, Lea Ciarachel, Freya JKT48, dan Delia Husein.

Redaksi Gerak News 

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Gerak News, Jakarta- Baleg DPR menyepakati akan mengikuti aturan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia cagub-cawagub dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung cagub.

Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah pun menilai keputusan Baleg itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“Itu pembangkangan konstitusi, karena penolakan pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR dalam menjalankan putusan mahkamah,” kata Herdiansyah, Rabu (21/8/2024).

Herdiansyah menilai para wakil rakyat itu tidak hanya membangkang tetapi juga melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Herdi, semua produk hukum yang dilahirkan DPR RI bisa tidak sah apabila melanggar konstitusi.

“Tidak hanya pembangkangan terhadap konstitusi, kalau kita pakai perspektif undang-undang administrasi pemerintahan 30/2014, itu adalah bagian atau tindakan yang bisa kita kualifikasikan perbuatan melawan hukum,” katanya.

“Nah konsekuensinya apa? Ya perbuatan melawan hukum artinya semua produk-produk yang dihasilkan dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Mahkamah Konstitusi, yaitu bisa tidak sah,” ucapnya.

Diketahui, Baleg DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.

Kemudian, Baleg juga mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Dalam rapat ini, Panja membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walilota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Redaksi Gerak News 

Terpilih Jadi Pemimpin Golkar, Bahlil Singgung “Raja Jawa”

Gerak News, Jakarta- Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 Bahlil Lahadalia menyinggung “Raja Jawa” saat pidato perdananya usai terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Bahlil menggantikan Airlangga Hartarto pada Munas XI di JCC, Senayan, Jakarta.

Dalam pidatonya, Bahlil mengingatkan kepada para kader partai untuk tidak bermain-main dengan “Raja Jawa” jika tidak ingin celaka.

“Jadi kita harus lebih paten lagi, soalnya Raja Jawa ini kalau kita main-main, celaka kita. Saya mau kasih tahu saja, jangan coba-coba main-main barang ini. Waduh ini ngeri-ngeri sedap barang ini, saya kasih tahu,” kata Bahlil, Rabu (21/8/2024).

Bahlil pun sempat ingin mengungkapkan dampak jika main-main dengan Raja Jawa. Namun Bahlil tak ingin mengungkapkannya di depan umum.

“Sudah waduh ini dan sudah banyak, sudah lihatkan barang ini kan? Ya tidak perlu saya ungkapkanlah. Enggak perlu,”ucapnya.

Bahlil menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi. Justru kepentingannya adalah membuat Partai Golkar menjalin lebih baik ke depan.

“Saya enggak punya kepentingan apa-apa pribadi, kepentingan saya ke depan adalah Golkar lebih baik dari sekarang. Karena itu pemerintahan Pak Prabowo-Gibran sebagai kelanjutan dari pada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin,” tuturnya.

Diketahui, Bahlil telah lolos verifikasi dan disahkan menjadi calon ketua umum (caketum) tunggal yang tertuang dalam Keputusan Munas Golkar 2024 Nomor 11/Munas/Golkar/2024 tentang Pengesahan Calon Tunggal Ketum DPP Golkar periode 2024-2029.

Redaksi Gerak News 

Baleg DPR Bikin PDI Perjuangan Gagal Usung Calon Sendiri Di Jakarta

Gerak News, Jakarta- Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Hasil rapat tersebut, jika tidak ada perubahan lagi, menyebabkan PDI Perjuangan tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3). Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.

Putusan itu disambut sukacita oleh PDI Perjuangan, terutama di DKI Jakarta. PDI Perjuangan senang karena merasa perubahan pasal itu membuka peluang mereka mengusung cagub-cawagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta. Diketahui, PDI Perjuangan saat ini merupakan satu-satunya partai pemilik kursi DPRD yang belum mengusung calon di Pilkada DKI.

Adapun isi pasal yang membuat PDI Perjuangan merasa bisa mengusung cagub-cawagub DKI sendiri ialah:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta berdasarkan data KPU pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897. Sementara PDI Perjuangan memperoleh 850.174 (14,01%) suara dalam Pileg DPRD DKI 2024. Keberadaan putusan MK itu pun memberi lampu hijau bagi PDI Perjuangan untuk bisa mengusung jagoannya sendiri di Pilkada Jakarta.

Sehari setelah putusan MK diketok, Baleg DPR langsung menggelar rapat. Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan draf ini mengadopsi putusan MK. Dia mengatakan putusan MK itu pada intinya membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?” ujar Awiek, Rabu (21/8/2024).

Peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD setuju.

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR,” demikian tertulis dan ditayangkan di layar ruang rapat.

Anggota Baleg DPR dari PAN, Yandri Susanto, mengatakan partai yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20% jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada. Yandri mengatakan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.

“Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana,” kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Kesepakatan dalam rapat DPR RI itu akan menutup peluang PDI Perjuangan untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri di Pilkada Jakarta. PDI Perjuangan yang punya 14,01% suara, masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu.

Di sisi lain, partai-partai lain yang punya kursi DPRD Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai cagub-cawagub.

Redaksi Gerak News 

DPR Sepakati MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Gerak News, Jakarta- Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, DPR menolak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK sebelumnya menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Dengan demikian, sikap mayoritas partai politik di DPR itu akan tetap membuka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024. Jika memang tetap merujuk pada keputusan MA. 

Hal ini tertuang dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah. Wakil Ketua Baleg DPR RI yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi menyampaikan bahwa mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. 

Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI turut menyetujui. Sedangkan Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI. 

“Setuju ya merujuk pada mahkamah agung ya? Lanjut,” tanya Awiek. 

Keputusan itu pun langsung diinterupsi oleh anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan. Dia mempertanyakan hal ini pengambilan keputusan untuk perihal apa. 

“Ya pilihan MA, Mahkamah Agung. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDI sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain kan juga punya kesempatan untuk ngomong, punya hak yang sama,” ujar Awiek menjawab pertanyaan. 

Putra merasa pimpinan belum menanyakan soal suara dari masing-masing fraksi dan sudah mengambil keputusan untuk menyepakati putusan MA yang akan digunakan untuk penerapan aturan batas usia Calon kepala daerah tersebut. 

“Kan kelihatan dari tadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting fraksi pdi sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain, kita fair aja,” tutur Awiek lagi membalas interupsi dari Putra.

Untuk diketahui, jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. 

Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. 

Redaksi Gerak News 

Dokter Diperkosa Dan Dibunuh, Kareena Kapoor Bersuara

Gerak News, New Delhi- Bintang-bintang Bollywood turut buka suara mengenai kejadian nahas yang menimpa Moumita Debnath, dokter magang di Kolkata, India yang tewas dibunuh setelah dirudapaksa di RG Kar Medical College and Hospital pada 9 Agustus lalu.

Salah satu yang turut bersuara adalah Kareena Kapoor Khan. Aktris bintang film Kabhi Khushi Kabhie Gham itu menyoroti kasus yang terjadi pada Agustus 2024 adalah isu yang sudah menjadi masalah yang belum selesai sejak dahulu.

“12 tahun setelahnya, kisah yang sama, protes yang sama, tapi kami masih menantikan perubahan,” tulis Kareena Kapoor Khan di Instagram dengan emotikon patah hati.

“#JusticeForMoumita #KolkataRapeAndMurderCase #ViolenceAgainstWomen #JusticeForWomen #WomenSafety #FreedomForWomen,” takarir unggahan tersebut.

India dan masyarakat global digegerkan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang dokter magang usia 31 tahun di RG Kar Medical College and Hospital pada 9 Agustus lalu.

Laporan polisi menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual dan dibunuh. Jenazahnya ditemukan pada 9 Agustus di aula seminar rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Saat ditemukan, kondisi korban begitu mengenaskan dengan lumuran darah di bagian mata, mulut, dan alat vitalnya. Beberapa luka juga ditemukan di kaki kiri, leher, tangan kanan, serta jari manis.

Investigasi awal menunjukkan bahwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sang dokter ialah Sanjay Roy, pria 33 tahun yang bergabung dengan kepolisian sebagai relawan sipil pada 2019.

Biro Investigasi Pusat (Central Bureau of Investigation/CBI) India menangkap terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dokter di Kolkata, Benggala Barat, pada Sabtu (17/8).

Indian Express melaporkan CBI menangkap pria bernama Sanjay Roy, seorang polisi relawan sipil, yang diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang dokter magang di RG Kar Medical College and Hospital pada 9 Agustus lalu.

Sanjay Roy telah menikah setidaknya empat kali dan dikenal sebagai tukang selingkuh.

Redaksi Gerak News

Protes Meledak Pasca Pemerkosaan Terhadap Dokter Di India

Gerak News, New Delhi- Para dokter dalam jumlah besar demo di depan kantor Kementerian Kesehatan India, baru-baru ini.

Mereka protes dan menuntut pemerintah membentuk undang-undang yang ketat guna melindungi petugas kesehatan dari kekerasan dan pemerkosaan. Mereka juga mencari keadilan bagi rekan mereka yang diperkosa dan dibunuh di rumah sakit milik pemerintah.

Para dokter yang melakukan protes, memegang plakat bertuliskan “Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak”. Aksi mereka sempat dihentikan oleh polisi ketika mereka mau mencoba mendirikan layanan rawat jalan gratis di luar kantor Kementerian Kesehatan India.

Para dokter dan petugas medis di seluruh India serempak melakukan aksi protes. Bentuk protes seperti pawai menyalakan lilin. Bahkan mereka untuk sementara waktu menolak perawatan bagi pasien nondarurat buntut pemerkosaan terhadap seorang dokter di Kolkata, negara bagian Benggala Barat.

Para dokter mengatakan serangan itu menyoroti kerentanan petugas kesehatan di rumah sakit dan kampus kedokteran di seluruh India. Mereka menuntut undang-undang yang lebih kuat, termasuk menjadikan serangan terhadap petugas medis yang sedang bertugas sebagai pelanggaran tanpa adanya jaminan, peningkatan keamanan di rumah sakit dan ruang yang aman bagi mereka untuk beristirahat.

“Jika seorang wanita tidak aman di tempat kerja, di rumah saki, maka saya bertanya-tanya wanita mana di negara ini yang aman?” kata Daisy Singh, seorang dokter yang memprotes.

Menanggapi protes perkumpulan dokter itu, pemerintah telah meminta para dokter untuk kembali bekerja dan mengatakan akan membentuk sebuah komite untuk mempertimbangkan tuntutan mereka.

Pemerkosaan dan pembunuhan dokter peserta pelatihan di R.G. Kar Medical College and Hospital juga memusatkan kemarahan pada isu kronis kekerasan terhadap perempuan.

Seorang sukarelawan polisi yang bekerja di rumah sakit telah ditangkap dan didakwa melakukan kejahatan tersebut, namun keluarga korban menuduh bahwa itu adalah pemerkosaan berkelompok dan lebih banyak orang yang terlibat. Penyelidik federal sedang menangani kasus ini.

Ribuan orang, terutama perempuan, turun ke jalan di Kolkata menuntut keadilan bagi dokter. Mereka mengatakan perempuan di India terus menghadapi peningkatan kekerasan meskipun undang-undang yang ketat telah diterapkan menyusul pemerkosaan beramai-ramai dan pembunuhan seorang pelajar berusia 23 tahun di dalam bus yang bergerak di Delhi pada tahun 2012.

Redaksi Gerak News

Anthony Ginting Mundur Dari Daihatsu Japan Open 2024, Mengapa?

Gerak News, Jakarta- Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting memutuskan mundur dari turnamen Daihatsu Japan Open 2024 akibat cedera kaki yang dialami saat berlaga pada Selasa (20/8).

“Sudah saya coba main di gim pertama. Tetapi takutnya makin parah. Di gim kedua setelah beberapa poin, engkel saya terasa makin tidak enak. Akhirnya saya putuskan mundur,” ujar Ginting dalam keterangan tertulis Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia memilih mundur saat tertinggal 17-21, 4-5 melawan wakil tuan rumah Yushi Tanaka dalam pertandingan babak pertama di Yokohama Arena, Yokohama, Jepang.

Ginting mengatakan, ia sudah melakukan persiapan menghadapi lawannya sejak sehari sebelumnya dengan melihat video pertandingan lawan untuk mendapatkan gambaran tentang permainan lawan.

Pada saat pertandingan, ia juga telah mencoba bermain normal dari awal gim pertama. Namun, pada saat setelah interval gim pertama, Ginting melakukan pendaratan yang tidak tepat setelah melompat.

“Jadi engkel kaki kiri saya jadi berasa. Apalagi ada riwayat cedera di bagian itu. Saat persiapan juga terasa kurang enak di bagian engkel,” ujarnya.

Ginting menambahkan, ia sudah mencoba untuk terus bermain hingga menuntaskan gim pertama yang berakhir dengan kekalahan. Memasuki gim kedua, ia terpaksa mundur setelah bermain beberapa poin karena khawatir terhadap kondisi cedera bertambah parah.

“Setelah ini saya akan fokus ke pemulihan dulu,” pungkasnya.

Sementara pada laga lain, wakil tim Indonesia dari nomor ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto memetik kemenangan atas ganda China, Xie Hao Nan/Zheng Wei Han lewat drama rubber game 2-1 (22-20, 13-21 dan 21-14) di babak 32 besar.

Dalam turnamen kali ini, skuad Indonesia tidak diperkuat pemain tunggal putra Jonatan Christie yang memutuskan mengundurkan diri karena harus menemani isterinya yang diperkirakan akan melahirkan dalam waktu dekat.

Redaksi Gerak News

Dua Bulan Lagi, Band FireHouse Manggung Di Jakarta

Gerak News, Jakarta- Penggemar musik rock bisa menyaksikan penampilan band legendaris FireHouse dalam konser yang diselenggarakan di The Kasablanka Hall, Jakarta, pada 18 Oktober 2024.

“Kesuksesan FireHouse sebagai sebuah band rock sangat menginspirasi. Karena itulah kami ingin mengajak para fans untuk bernostalgia dan bernyanyi bersama band rock idola remaja ’90-an ini,” kata Managing Director Color Asia Live David Ananda dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa.

“Kami yakin, sudah banyak juga fans yang menantikan mereka untuk manggung kembali bersama Nate Peck, yang dipilih sebagai vokalis sepeninggal CJ Snare,” katanya.

David menuturkan bahwa generasi ’90-an umumnya mengenal lagu-lagu populer grup band rock FireHouse, seperti “Love of a Lifetime”, “When I Look into Your Eyes”, “I Live My Life For You”, dan “Here for You”.

Menurut dia, pada masa lalu FireHouse termasuk grup band luar negeri yang sering menggelar konser di Indonesia. Grup musik rock asal Amerika Serikat itu terakhir manggung di Bali dan Medan pada 2013.

Color Asia Live berusaha mendatangkan FireHouse ke Indonesia sejak dua tahun lalu, tetapi upayanya sempat terkendala karena kesehatan CJ Snare kurang prima untuk melaksanakan tur di luar Amerika.

CJ Snare meninggal dunia pada April 2024. Oleh karena itu, promotor ingin mengajak para penggemar memberikan penghormatan bagi mendiang vokalis FireHouse tersebut dalam konser di Jakarta tahun ini. 

“Kami selaku perwakilan promotor Color Asia Live dan semua fans FireHouse ingin memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang CJ Snare dengan menggelar konser FireHouse pada tahun ini juga di Indonesia,” kata David.

“Nanti sebelum konser dimulai, kami akan mengajak fans untuk mengheningkan cipta sejenak untuk mengenang mendiang CJ Snare dan sumbangsihnya bagi pecinta musik FireHouse,” ia menambahkan.

Layanan penjualan tiket konser FIREHOUSE LIVE IN INDONESIA akan dibuka mulai 23 Agustus 2024 pukul 11.59 WIB di situs web Tiket.com dan www.firehousejkt.com.

Tiket kategori Diamond VIP harganya Rp2,1 juta, Gold seharga Rp1,450 juta, Silver seharga Rp1,050 juta, Festival Presale harganya Rp625 ribu, dan Festival Normal harganya Rp750 ribu belum termasuk pajak pemerintah 10 persen dan biaya administrasi 10 persen.

Redaksi Gerak News