Kebebasan beragama dan beribadah bukanlah hadiah dari pemerintah kepada warga negara. Ia merupakan hak konstitusional yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, ketika kegiatan ibadah suatu kelompok masyarakat dibubarkan secara paksa, persoalannya tidak boleh semata-mata dipandang sebagai konflik antarwarga. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah negara hadir secara efektif untuk memastikan hak konstitusional setiap warga negara benar-benar terlindungi?
Pertanyaan tersebut kembali relevan setelah terjadinya pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 20 September 2026.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, sekelompok warga mendatangi lokasi ketika ibadah berlangsung dan meminta kegiatan tersebut dihentikan. Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa kegiatan berlangsung di sebuah rumah sewaan yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah. Persoalan yang dipersoalkan warga antara lain mengenai izin tempat tersebut.
Yang lebih serius adalah adanya dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam. Dalam video yang viral di media sosial, tampak seseorang membawa benda yang diduga senjata tajam.
Yang harus diingat, satu prinsip tidak boleh kabur: persoalan legalitas tempat ibadah tidak memberikan hak kepada kelompok masyarakat untuk membubarkan ibadah dengan kekerasan, ancaman ataupun intimidasi.
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Lebih tegas lagi, Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Konsekuensinya jelas: perlindungan konstitusional terhadap kebebasan beragama tidak boleh bergantung pada jumlah pengikut sebuah agama di suatu wilayah.
Demokrasi konstitusional bukan sekadar pemerintahan berdasarkan suara terbanyak. Demokrasi juga berarti adanya perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk ketika warga tersebut berada dalam posisi sebagai kelompok yang jumlahnya lebih sedikit.
Karena itu, penyelesaian persoalan tempat ibadah harus ditempatkan dalam kerangka hukum. Jika terdapat persoalan perizinan atau persyaratan administratif, pemerintah daerah bersama aparat terkait memiliki mekanisme hukum dan administratif untuk menyelesaikannya. Mekanisme tersebut tidak boleh digantikan oleh tekanan massa.
Persoalan legalitas tempat ibadah memang dapat menjadi bagian dari persoalan hukum yang harus diselesaikan. Akan tetapi, negara hukum tidak memberikan kewenangan kepada warga untuk menjadi hakim sekaligus pelaksana hukuman.
Sebab jika setiap kelompok masyarakat merasa berhak menghentikan kegiatan ibadah kelompok lain hanya karena menganggap tempat tersebut bermasalah secara administratif, maka hukum akan kehilangan posisi sebagai mekanisme penyelesaian konflik. Lebih berbahaya lagi apabila tindakan tersebut disertai ancaman kekerasan.
Dalam konteks demikian, negara bukan hanya harus menyelesaikan persoalan administratif tempat ibadah. Negara juga harus memastikan bahwa tidak terjadi intimidasi terhadap warga yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya.
Pemerintahan Prabowo-Gibran perlu menjadikan kasus seperti ini sebagai ujian konkret terhadap komitmen negara dalam menjaga kebebasan beragama.
Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama sendiri menempatkan keragaman agama dan keyakinan sebagai bagian penting kehidupan bangsa dan menjadikan penguatan moderasi beragama sebagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Tetapi moderasi beragama tidak boleh berhenti sebagai slogan, program seminar, atau kampanye toleransi.
Moderasi beragama harus terlihat dalam tindakan negara ketika terjadi konflik di lapangan. Negara harus memastikan bahwa kelompok yang sedang beribadah memperoleh perlindungan. Negara juga harus menyediakan mekanisme penyelesaian ketika terdapat keberatan dari masyarakat sekitar.
Dalam kasus GKPI Rajeg, aparat memang telah melakukan mediasi. Bahkan pemberitaan pada 20 September 2026 menyebut bahwa proses mediasi melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kepolisian, pengurus gereja, serta tokoh masyarakat dan keagamaan. Kunci tempat ibadah tersebut kemudian dilaporkan dibuka kembali.
Langkah mediasi penting untuk meredakan ketegangan. Tetapi penyelesaian jangka panjang membutuhkan kepastian bahwa persoalan serupa tidak kembali berulang.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola kebebasan beragama di tingkat lokal. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan adanya prosedur yang jelas ketika muncul keberatan masyarakat terhadap suatu tempat ibadah. Aparat keamanan juga harus bertindak berdasarkan hukum apabila terdapat ancaman kekerasan atau intimidasi.
Sebab kebebasan beribadah dan ketertiban umum bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus dijamin secara bersamaan melalui negara hukum.
Pasal 28J UUD 1945 memang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan bahwa pembatasan hak harus ditetapkan berdasarkan undang-undang. Artinya, pembatasan terhadap suatu hak tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan massa atau kehendak sepihak kelompok tertentu.
Di sinilah tanggung jawab pemerintahan Prabowo-Gibran diuji. Bukan hanya dalam membuat kebijakan toleransi, tetapi dalam memastikan bahwa seorang warga dapat menjalankan ibadahnya tanpa rasa takut.
Rumah ibadah boleh diperdebatkan aspek administratifnya. Kebijakan pemerintah boleh dikritik. Persyaratan hukum boleh diperiksa. Tetapi ibadah tidak boleh dihentikan melalui intimidasi dan kekerasan.
Indonesia dibangun di atas Pancasila, UUD 1945, dan prinsip negara hukum. Karena itu, ukuran keberhasilan negara dalam menjamin kebebasan beragama bukan terletak pada seberapa sering pemerintah berbicara tentang toleransi, melainkan pada seberapa efektif negara melindungi warga ketika hak konstitusional mereka benar-benar menghadapi ancaman.
Redaksi Energi Juang News