Senin, September 21, 2026
spot_img
Beranda blog

Gus Falah Ingatkan Kontrol terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam RUU Perampasan Aset

Foto : NM Rizki

Energi Juang News, Jakarta-Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengingatkan pentingnya kontrol terhadap abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Gus Falah mengatakan, penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum itu salah satunya berwujud kriminalisasi.

Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDPU antara Komisi III DPR RI dengan Mantan Pimpinan KPK Erry Riana dan Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), dengan agenda menerima masukan tentang RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

“Penyalahgunaan wewenang itu juga bisa berwujud menjadikan kasus tertentu sebagai ‘ATM’ terus menerus, maupun sasaran pemerasan,” ujarnya.

Gus Falah pun bertanya pada Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta, tentang tools yang tepat dalam RUU Perampasan Aset, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang itu.

“Sehingga ada hal yang lebih bagus, yang bisa kita gunakan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujarnya.

Redaksi Energi Juang News

Ironi Jukir Liar Dan ‘Cuan’ Owner

Ironi Jukir Liar_Istimewa
Ironi Jukir Liar_Istimewa

Energi Juang News, Jakarta-  Ternyata hukum logika mencari cuan pengusaha gerai mie terkenal dan juru parkir liar itu ternyata lebih sulit daripada menghitungnya.

Pengusaha sebelum menentukan bisnisnya harus menghitung BEP,ROI,Fixed cost, depresiasi sampai biaya iklan.

Sementara cuan pungutan parkir liar tanpa dasar kewenangan hasilnya mungkin bisa mengalahkan si pengusaha gerai itu sendiri.

Ini bukan soal siapa yang paling pintar mencari celah bisnis, tapi apa dasar juru parkir liar memungut imbalan parkir kendaraan?

Pengusaha harus bermodalkan kapital yang besar sementara juru parkir bermodal peluit, tapi kalau resiko usahanya berbeda.

Usaha bangkrut resiko ditanggung pengusaha, kalo motor hilang ditanggung yang punya kendaraan dan segera lapor polisi.

Itungan kasar omzet owner gerai mie semisal, Omzet dagangannya =Rp.20.000 X 1.000 = Rp. 20.000.000; Dengan itungan margin 50% terhitung profitnya Rp.10.000.000;

Tapi profit 10 juta perhari mereka belum dipotong PPN 10%, biaya listrik,gas,gaji staf, hingga membakar modal demi iklan digital. Pokoknya, rumitnya melebihi ujian masuk perguruan tinggi negeri.

Sementara Jukir liar dengan modal 0% mereka mendapat Rp.2000; per motor dikali 500 motor perhari. Dengan rompi oranye kumal, dan tiupan pluit magis berbunyi prit-prit. Tanpa bayar pajak,listrik,dll pun juga makan minta jatah ke gerai, meski ada setoran yang mengalir sampai jauhhh.

Akhirnya muncul ironi juru parkir liar dan owner gerai mie dibutuhkan kehadiran pemerintah untuk memberikan solusi yang adil. Tapi juga bukan pula menyalahkan sesama pemburu cuan, baik pengusaha maupun juru parkir liar.

Memang benar kata pepatah modern: setinggi-tingginya ilmu akuntansi Anda, tetap akan kalah sakti dengan lambaian tangan “Terus… terus… yak, kasiiih!” di pinggir jalan.

Redaksi Energi Juang News

Asa Veda Lampui Rekor Ogura

Pembalap muda Indonesia Veda Ega Pratama yang memperkuat Honda Team Asia. (Sumber: Honda Team Asia).

Energi Juang News, Jakarta – Veda Ega Pratama memiliki peluang besar untuk membuat sejarah bersama Honda Team Asia di kelas Moto3 lomba MotoGP 2026. Pembalap muda kelahiran Yogyakarta itu telah mengoleksi 100 poin, hanya perlu menambah 10 poin untuk melewati rekor 109 poin yang dibuat Ai Ogura pada musim 2019. Ai Ogura saat ini adalah pembalap MotoGP yang menempati urutan klasemen dengan 222 poin, berjarak 84 poin dari pemimpin klasemen Jorgen Martin.

Di klasemen sementara Moto3 setelah seri GP Austria akhir pekan kemarin, Veda menempati urutan 8 dengan 100 poin. Veda beda satu poin dengan pembalap Malaysia, Hakim Danish. Sedangkan favorit juara Moto3, Maximo Quiles memimpin jauh meninggalkan lawan-lawanya di posisi pertama dengan 306 poin.

Konsistensi Jadi Kunci Veda

Veda berpeluang menjadi rookie dengan perolehan poin terbaik sepanjang sejarah Honda Team Asia apabila target tersebut tercapai. Namun mengejar rekor tersebut bukan hanya soal tampil cepat dan memburu podium di setiap balapan. Menurut Lombokgrandprix, konsistensi justru menjadi faktor penting karena catatan 109 poin milik Ogura dibuat melalui pencapaian finis dengan perolehan poin di 14 dari 19 balapan.

Bagi Veda konsisten finis di posisi 10 besar bisa jadi merupakan strategi realistis untuk mendulang poin yang dibutuhkan hingga akhir musim. Tantangan terbesar datang dari pengelolaan ban Pirelli dan karakter Honda NSF 250 RW. Gaya balap Veda yang agresif, termasuk pengereman dalam atau late trail braking, dapat memberikan keuntungan saat menyerang tikungan.

Namun konsekuensinya membuat ban lebih cepat kehilangan performa. Karena itu, Veda dinilai perlu lebih cermat menjaga kecepatan di tengah tikungan, mengurangi pengereman terlalu dalam, serta mengatur penggunaan tenaga agar traksi tetap terjaga hingga lap-lap terakhir.

Asa di Asia

Dengan 10 poin lagi di sisa 6 seri, 3 seri diantanya di Asia termasuk di Sirkuit Mandalika, kans Veda untuk melewati rekor Ogura tampaknya bisa diraih Veda. Kuncinya adalah bagaimana Veda dapat mengkombinasikan kecepatan dengan strategi dan konsistensi, khususnya saat memasuki fase akhir balapan.

Sejumlah prestasi dan rekor telah dilampui Veda. Ia mencatatkan rekor sebagai pembalap Indonesia pertama dalam sejarah yang mampu naik podium di Grand Prix Moto3  di GP Brasil (23 Maret). Veda juga menjadi pembalap Indonesia pertama dalam sejarah yang menjadi atlet Red Bull.

Bikin Geleng Kepala, Momen Veda Eka Kena Penalti dan Dipaksa Mengulang

Pembalap muda Veda Ega Pratama saat lomba di GP Austria. (Sumber: Honda Team Asia).

Energi Juang News, Jakarta – Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama menerima dan menghormati keputusan Race Direction yakni long-lap penalty dalam balapan Moto3 Austria 2026 di Red Bull Ring, Minggu (20/9/2026). Mengawali balapan dari posisi 19, Veda tampil impresif melewati satu per satu pembalap lainnya hingga sempat di posisi keempat.

Pebalap Honda Team Asia itu menempati posisi kelima dan mengejar David Munoz yang terpaut 2,4 detik di lap ke-10. Veda terus mendekat dan merebut posisi keempat pada lap ke-13. Pembalap di depannya adalah Alvaro Carpe di posisi kedua yang berselisih 9,3 detik dan Brian Uriarte di posisi pertama.

Long Lap Penalti Diulang

Veda bersaing ketat dengan enam pembalap lain dalam rombongannya. Termasuk Eddie O’Shea dan Joel Esteban. Ketiga pebalap itu bertarung ketat pada lap ke-14 dan 15 hingga O’Shea mampu mendahului Veda. Merosot ke urutan delapan Veda selanjutnya bersaing dengan Carlos Munoz.

Namun manuver Veda itu menyebabkan senggolan sehingga Munoz keluar trek dan kemudian terjatuh. Veda melanjutkan balapan dan bertarung lagi dengan O’Shea memperebutkan posisi keempat.

Veda Tatap Seri Asia

Saat balapan kurang tiga putaran dan Veda di posisi keempat, instruksi untuk menjalani long lap penalty pun muncul. Veda menjalani sanksi putaran panjang itu pada lap ke-19 dan menempati posisi ke-13. Namun, dia dinyatakan gagal menjalani long lap penalty sesuai regulasi. Veda mengulang long lap penalty pada lap terakhir dan meyelesaikan balapan di posisi ke-13 dengan meraih 3 poin.

Moto3 G{P Austria mengakhiri rangkaian balapan Eropa pada musim 2026. Seri MotoGP 2026 menyisakan 6 lomba dan tiga seri berlangsung di Asia termasuk di Sirkuit Mandalika, Lombok, 9-11 Oktober 2026. Seri Asia lainnya adalah Jepang (2-4 Oktober) dan Malaysia (30 Oktober-1 November).

Boneka Mesum Terselubung Konten

Konten Mesum Boneka_Istimewa
Konten Mesum Boneka_Istimewa

Energi Juang News,Surabaya- Jalan Tunjungan yang harusnya jadi tempat mlaku-mlaku syahdu warga Surabaya, mendadak bikin para kaum hawa harus waspada tingkat tinggi.

Himbauan warganet tentang sebuah konten lelucon sambil membawa boneka di Jalan Tunjungan, yang dianggap sebagai tindakan pelecehan seksual viral dan jadi perhatian polisi.

Modus konten mesum pemberian boneka Teddy bear dari lima lelaki kepada korban perempuan yang langsung shock saat melihat anatomi si beruang. Bagaimana tidak, mainan itu punya ekor panjang yang kelewat tegak dan menyerupai sentolop alias kemaluan pria!

Konten boneka yang niatnya ngelucu, tapi kok dari ekornya malah memicu pikiran ngeres kaum hawa.

Seorang warganet iseng melakukan “Penyidikan Digital” ke saluran YouTube milik gerombolan tersebut. Hasilnya? Benar saja, di sana terpampang nyata barisan video serupa yang menjadikan perempuan tak bersalah sebagai korban candaan ngeres berkedok kreativitas.

Kemudian himbauan kepada masyarakat disampaikan seorang pegiat media sosial melalui akun Threads. Ia juga mengklaim menemukan sejumlah video serupa, setelah menelusuri akun YouTube yang mengunggah konten tersebut .

Himbauan warganet tersebut mengingatkan perempuan yang beraktivitas di Jalan Tunjungan agar berhati-hati terhadap pelaku pelecehan sekitar 5 orang atau lebih membawa boneka Teddy bear.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. Berdasarkan informasi awal dari petugas yang berjaga, belum ada korban yang datang membuat laporan.

“Mohon waktu cek, info dari (petugas) yang piket belum ada (laporan korban),” tuturnya.

Meski belum menerima laporan resmi dari korban, Melatisari memastikan polisi tetap akan menelusuri informasi viral mengenai dugaan pelecehan seksual dengan modus pembuatan konten pemberian boneka di Jalan Tunjungan Surabaya.

Redaksi Energi Juang News

Trump Batalkan Serangan ke Yaman di Menit-menit Terakhir

Sumber: Current Report.

Enegi Juang News, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mundur di menit-menit terakhir dari serangan terhadap Ansarallah (Houthi) di Yaman. Mengutip New York Times, media RT melalui akunnya di platform X menjelaskan, awalnya Trump menentang serangan. Menurut RT, lingkaran dalam Trump dilaporkan menolak pembukaan front lain dalam perang melawan Iran.

Laporan lain menjelaskan semua Peringatan dan Aktivitas tadi malam. Target telah disetujui dan bom sedang dimuat ke pesawat tempur AS ketika Trump membatalkan serangan terhadap Ansarallah. Trump sebelumnya menolak untuk menyerang Houthi pada hari Rabu.

Setelah Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman menghubunginya pada hari Kamis, dia berubah pikiran dan mengatakan setuju. Trump pun memerintahkan Pentagon untuk mempersiapkan serangan. Kemudian dia berubah pikiran lagi. Menurut laporan tersebut, Trump sudah terjebak di Iran. Menyerang Yaman hanya akan memperburuk keadaan.

Iran Klaim AS akan Serang Lagi

Sebelumnya Iran mengklaim telah menerima informasi intelejen yang menunjukkan telah AS memutuskan untuk kembali melancarkan serangan baru terhadap Republik Islam Iran. Markas Besar Pusat Khatam al-Anbiya dalam statemen hari Minggu (20/9/2026) menegaskan informasi tersebut menyebut AS telah memutuskan untuk kembali mengambil tindakan terhadap Iran dengan dukungan sejumlah negara di kawasan.

“Berdasarkan informasi yang diterima, AS memutuskan untuk melanjutkan tindakan terhadap Iran, dengan lampu hijau dari beberapa negara kawasan, dalam pertemuan bersama di sebuah negara Eropa,” kata jubir Khatam al-Anbiya Ebrahim Zolfaghari.

Iran memperingatkan akan melakukan pembalasan terhadap kepentingan AS dan lokasi penempatan pasukannya di kawasan jika Washington melakukan kesalahan. Timur Tengah saat ini semakin memanas menyusul serangan Houthi terhadap target-target strategis di wilayah Arab Saudi termasuk Bandara Internasional King Khaled di Riyadh beberapa hari lalu.

Houthi menegaskan serangan tersebut merupakan aksi balasan atas agresi dan blokade koalisi yang dipimpin Arab Saudi secara terus-menerus terhadap Yaman. Juru bicara Angkatan Bersenjata Yaman, Brigjen Yahya Saree, hari Minggu (20/9/2026) mengungkapkan, pesawat tempur Saudi melancarkan 28 serangan udara dalam 24 jam terakhir dengan pesawat F-15 dan Typhoon menargetkan provinsi Taiz, Al-Jawf, dan Marib. Total serangan udara sejak dimulainya eskalasi Saudi di Yaman telah mencapai 760.

BGN DIY Pecat Karyawan SPPG yang Ejek Korban Keracunan

Energi Juang News, Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memecat karyawan SPPG yang mengejek korban keracunan MBG di Karo, Sumatera Utara.

BGN DIY pun memerintahkan jajaran SPPG agar berhati-hati dalam menggunakan maupun berucap di media sosial (medsos).

“Kami menyayangkan adanya pernyataan tersebut. Setelah dilakukan penanganan sesuai ketentuan, yang bersangkutan telah diberhentikan,” kata Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Keputusan tersebut, lanjut Gagat, merupakan bagian dari upaya menjaga standar perilaku, etika, dan profesionalitas seluruh jajaran dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran bahwa bekerja dalam Program MBG tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki etika, empati, sensitivitas dan tanggung jawab dalam berkomunikasi,” ujarnya.

Menurut Gagat, setiap kejadian yang berkaitan dengan keamanan pangan harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, ketika terdapat masyarakat atau penerima manfaat yang diduga terdampak, seluruh jajaran harus mengedepankan rasa kemanusiaan, empati, serta sikap saling menghormati, bukan menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan candaan ataupun olok-olok.

Gagat juga menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bersama, bukan sekadar persoalan terhadap individu.

“Jangan sampai satu perilaku menghapus kerja baik banyak orang. Mari kita jadikan ini pelajaran. Bekerja dengan benar, berkomunikasi dengan baik, dan tetap memiliki empati. Kita hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk merendahkan pihak lain,” ucapnya.

Selain itu, Gagat juga mengingatkan seluruh jajaran SPPG untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun menyampaikan pernyataan di ruang publik. Setiap pernyataan yang disampaikan oleh personel SPPG dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap penyelenggaraan Program MBG secara keseluruhan.

“Kita harus memahami sensitivitas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat. Jangan sampai persoalan yang seharusnya menjadi pembelajaran bersama justru dikomentari dengan cara yang tidak tepat. Empati dan saling menghormati harus menjadi bagian dari budaya kerja kita,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, postingan berupa video yang memperlihatkan seorang pria mengejek korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) yang mengalami hilang ingatan di Karo, Sumatera Utara ramai di medis sosial (Medsos). Pembuat video ternyata karyawan SPPG di Dlingo Bantul.

Redaksi Energi Juang News

Menteri Keuangan Lantik 14 Pejabat Kemenkeu

Energi Juang News, Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik sejumlah Pejabat di Kementerian Keuangan. Para pejabat yang dilantik adalah Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pelantikan dilakukan hari ini di Aula Juanda, Gedung Juanda I Lantai Mezzanine, Kementerian Keuangan. Total ada 14 nama pejabat yang dilantik Suahasil.

Pelantikan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 Tahun 2026, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 219 Tahun 2026.

Dalam pidatonya, Suahasil memberikan beberapa pesan kepada pejabat yang dilantiknya. Untuk Direktorat Jenderal Pajak, Suahasil mengingatkan target penerimaan negara sangat penting melalui sistem perpajakan yang kredibel dan adil.

“Kita membutuhkan Direktorat Jenderal Pajak yang mampu membaca perekonomian Indonesia, memahami perilaku wajib pajak, dan menerjemahkannya menjadi keputusan yang tepat. Target penerimaan sangat penting dan kita penting untuk membangun sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan mampu menopang keuangan negara secara bertelanjutan,” ujar Suahasil dalam acara pelantikan di kantornya di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta memperkuat pengawasan berbasis risiko serta mampu membaca pola pelanggaran. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi.

“Dari kegiatan ekonominya diperhatikan, dan karena itu kita nantinya mengurangi nantinya kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak perlu. Namun, di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga adalah fungsi Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan, dan juga memiliki fungsi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap usaha masyarakat, terutama yang berorientasi kepada ekspor,” bebernya.

Kemudian, Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta melihat APBN sebagai instrumen anggaran yang turut menggerakkan perekonomian. Suahasil menyebut pengelolaan kas harus semakin presisi agar belanja negara hadir tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lalu, sekretariat KSSK diminta menjadi penggerak koordinasi antaranggota KSSK. Koordinasi tersebut juga perlu melibatkan Danantara yang mulai diikutsertakan dalam sejumlah rapat terakhir.

Berikut daftar 14 pejabat yang dilantik Suahasil:
1. Teddy Suhartadi Permadi sebagai Sekretariat Pengadilan Pajak
2. Bismar Fahlerie sebagai Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak
3. Agung Krisdiyanto sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
4. Sekti Widihartanto sebagai Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta
5. Ihsan Priyawibawa sebagai Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara
6. Ani Natalia sebagai Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku
7. Agus Amiwijaya sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelyanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
8. Estty Purwadiani Hidayatie sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi
9. Adhang Noegroho Adi sebagai Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku
10. Galih Elham Setiawan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
11. Evy Mulyani selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah
12. Panca Putra Jaya sebagai Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
13. Herman Saherudin sebagai Pejabat Ex-Officio Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan
14. Ayu Sukorini sebagai Pejabat Ex-Officio Direktur Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan lainnya.

Redaksi Energi Juang News

Negara Tidak Boleh Diam Ketika Beribadah Diancam

Kebebasan beragama dan beribadah bukanlah hadiah dari pemerintah kepada warga negara. Ia merupakan hak konstitusional yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, ketika kegiatan ibadah suatu kelompok masyarakat dibubarkan secara paksa, persoalannya tidak boleh semata-mata dipandang sebagai konflik antarwarga. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah negara hadir secara efektif untuk memastikan hak konstitusional setiap warga negara benar-benar terlindungi?

Pertanyaan tersebut kembali relevan setelah terjadinya pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 20 September 2026.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, sekelompok warga mendatangi lokasi ketika ibadah berlangsung dan meminta kegiatan tersebut dihentikan. Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa kegiatan berlangsung di sebuah rumah sewaan yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah. Persoalan yang dipersoalkan warga antara lain mengenai izin tempat tersebut.

Yang lebih serius adalah adanya dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam. Dalam video yang viral di  media sosial, tampak seseorang membawa benda yang diduga senjata tajam.

Yang harus diingat, satu prinsip tidak boleh kabur: persoalan legalitas tempat ibadah tidak memberikan hak kepada kelompok masyarakat untuk membubarkan ibadah dengan kekerasan, ancaman ataupun intimidasi.

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Lebih tegas lagi, Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Konsekuensinya jelas: perlindungan konstitusional terhadap kebebasan beragama tidak boleh bergantung pada jumlah pengikut sebuah agama di suatu wilayah.

Demokrasi konstitusional bukan sekadar pemerintahan berdasarkan suara terbanyak. Demokrasi juga berarti adanya perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk ketika warga tersebut berada dalam posisi sebagai kelompok yang jumlahnya lebih sedikit.

Karena itu, penyelesaian persoalan tempat ibadah harus ditempatkan dalam kerangka hukum. Jika terdapat persoalan perizinan atau persyaratan administratif, pemerintah daerah bersama aparat terkait memiliki mekanisme hukum dan administratif untuk menyelesaikannya. Mekanisme tersebut tidak boleh digantikan oleh tekanan massa.

Persoalan legalitas tempat ibadah memang dapat menjadi bagian dari persoalan hukum yang harus diselesaikan. Akan tetapi, negara hukum tidak memberikan kewenangan kepada warga untuk menjadi hakim sekaligus pelaksana hukuman.

Sebab jika setiap kelompok masyarakat merasa berhak menghentikan kegiatan ibadah kelompok lain hanya karena menganggap tempat tersebut bermasalah secara administratif, maka hukum akan kehilangan posisi sebagai mekanisme penyelesaian konflik. Lebih berbahaya lagi apabila tindakan tersebut disertai ancaman kekerasan.

Dalam konteks demikian, negara bukan hanya harus menyelesaikan persoalan administratif tempat ibadah. Negara juga harus memastikan bahwa tidak terjadi intimidasi terhadap warga yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya.

Pemerintahan Prabowo-Gibran perlu menjadikan kasus seperti ini sebagai ujian konkret terhadap komitmen negara dalam menjaga kebebasan beragama.

Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama sendiri menempatkan keragaman agama dan keyakinan sebagai bagian penting kehidupan bangsa dan menjadikan penguatan moderasi beragama sebagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Tetapi moderasi beragama tidak boleh berhenti sebagai slogan, program seminar, atau kampanye toleransi.

Moderasi beragama harus terlihat dalam tindakan negara ketika terjadi konflik di lapangan. Negara harus memastikan bahwa kelompok yang sedang beribadah memperoleh perlindungan. Negara juga harus menyediakan mekanisme penyelesaian ketika terdapat keberatan dari masyarakat sekitar.

Dalam kasus GKPI Rajeg, aparat memang telah melakukan mediasi. Bahkan pemberitaan pada 20 September 2026 menyebut bahwa proses mediasi melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kepolisian, pengurus gereja, serta tokoh masyarakat dan keagamaan. Kunci tempat ibadah tersebut kemudian dilaporkan dibuka kembali.

Langkah mediasi penting untuk meredakan ketegangan. Tetapi penyelesaian jangka panjang membutuhkan kepastian bahwa persoalan serupa tidak kembali berulang.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola kebebasan beragama di tingkat lokal. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan adanya prosedur yang jelas ketika muncul keberatan masyarakat terhadap suatu tempat ibadah. Aparat keamanan juga harus bertindak berdasarkan hukum apabila terdapat ancaman kekerasan atau intimidasi.

Sebab kebebasan beribadah dan ketertiban umum bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus dijamin secara bersamaan melalui negara hukum.

Pasal 28J UUD 1945 memang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan bahwa pembatasan hak harus ditetapkan berdasarkan undang-undang. Artinya, pembatasan terhadap suatu hak tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan massa atau kehendak sepihak kelompok tertentu.

Di sinilah tanggung jawab pemerintahan Prabowo-Gibran diuji. Bukan hanya dalam membuat kebijakan toleransi, tetapi dalam memastikan bahwa seorang warga dapat menjalankan ibadahnya tanpa rasa takut.

Rumah ibadah boleh diperdebatkan aspek administratifnya. Kebijakan pemerintah boleh dikritik. Persyaratan hukum boleh diperiksa. Tetapi ibadah tidak boleh dihentikan melalui intimidasi dan kekerasan.

Indonesia dibangun di atas Pancasila, UUD 1945, dan prinsip negara hukum. Karena itu, ukuran keberhasilan negara dalam menjamin kebebasan beragama bukan terletak pada seberapa sering pemerintah berbicara tentang toleransi, melainkan pada seberapa efektif negara melindungi warga ketika hak konstitusional mereka benar-benar menghadapi ancaman.

Redaksi Energi Juang News

Bertemu Pramono, Mamdani Apresiasi Transportasi Gratis di Jakarta

Pramono Anung gelar pertemuan bilateral dengan Wali Kota New York, Zohran Mamdani. (Sumber: Pemprov DKI Jakarta).

Energi Juang News, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan bilateral dengan Wali Kota New York, Zohran Kwame Mamdani, di Civic Hall, New York, Minggu, 20 September 2026. Kedua pemimpin kota bertukar pengalaman soal transportasi publik, banjir, polusi udara, hingga pembiayaan pembangunan melalui obligasi daerah.

Dalam pertemuan yang hangat dan ramah dua pemimpin kota besar dunia ini, keduanya membahas transportasi publik dan kemacetan. Pramono dan Mamdani banyak berbagi perspektif tentang transportasi publik.

“Kami banyak diskusi tentang transportasi publik di New York. Dan saya ingin tahu yang anda katakan masalah utama di Jakarta adalah kemacetan. Langkah apa yang anda ambil untuk mengatasi kemacetan itu,” kata Mamdani.

Pramono menjelaskan, PBB merilis jumlah penduduk aglomerasi Jakarta sekitar 42 juta jiwa. Setiap hari ada 4 juta dari daerah penyangga dan kembali ke daerah masing-masing.

“Pertama-tama saya membuka Transjabodetabek yang tidak hanya melayani Jakarta. Juga melayani daerah penyangga. Jakarta punya Transjakarta, MRT, LRT. Konektivitas Jakarta saat ini lebih dari 93%,” jawab Pramono.

Untuk lansia, difabel, masyarakat kurang mampu dan pelajar, gratis semua. Mamdani sempat bertanya siapa yang memberikan subsidi tersebut apakah pemerintah pusat atau lokal.

Saat dijawab Pramono yang memberikan subsidi transportasi gratis untuk golongan masyarakat tertentu adalah Pemprov DKI, Mamdani pun memberikan apresiasi.

“Itu luar biasa,” ujar Mamdani.

Kedatangan Pramono ke New York atas undangan Mamdani untuk ikut Urban20 Mayors Summit.

TERPOPULER