Kamis, September 10, 2026
spot_img
Beranda blog

LOHPU: Gubernur DKI Jakarta punya Hak Terbitkan Obligasi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam sebuah acara di Jakarta. (Istimewa)

Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerbitkan obligasi daerah secara hukum adalah sah. Pasalnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 300 yang mengatur tentang kewenangan kepala daerah menerbitkan obligasi daerah dengan persetujuan DPRD.

Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta, S.H., di Jakarta hari Kamis (10/9/2026) mengatakan di balik tekanan fiskal bagi daerah, Gubernur Provinsi DKI Jakarta bisa membuat terobosan. Dengan dana tersebut bisa membiayai infrastruktur dan investasi yang menghasilkan, ujar Aco.

Diungkapkan Aco, selain UU tentang Pemerintahan Daerah, ada juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Menurut UU HKPD, obligasi daerah adalah mekanisme pembiayaan dimana ini bagian dari membiayai APBD diluar sumber pendapatan lain.

Mengingat kapasitas fiskal dan PAD Pemprov DKI Jakarta cukup kuat sehingga resiko gagal bayar minim. Aco menegaskan meskipun posisi Mentria Dalam Negeri memberikan pertimbangan dan Menteri Keuangan harus menyetujui, hal ini tidak perlu diperdebatkan.

Pemprov DKI telah memiliki kajian matang soal efek dari terbitnya obligasi. Sebenarnya ini merupakan terobosan besar dilakukan Pramono Anung sebagai Gubernur DKI Jakarta ketika dana bagi hasil (DBH) belum turun ke daerah dari proses transfer pusat.

Sementara pembangunan di DKI Jakarta harus terus berlanjut, penerbitan obligasi daerah adalah salah satu alat untuk bergerak dengan dana penjualan obligasi tersebut. Bagi LOHPU ini adalah hak daerah yang diatur oleh undang-undang sehingga wajar kemudian rencana ini perlu didukung untuk kemajuan daerah DKI Jakarta.

Diduga Menghina Nabi Muhammad, Abah Setu Berurusan dengan Polisi

Energi Juang News, Jakarta- Pemimpin Majelis Darul Nurul Hikam, Asep Setiawan atau Abah Setu harus berurusan dengan polisi akibat pernyataannya yang diduga menghina Nabi Muhammad. Abah Setu pun  dimintai klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi.

“Ia juga menyatakan bersedia berdialog dan memberikan klarifikasi dalam mediasi pada Kamis, 10 September 2026, di Polres Metro Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Polisi telah memintai keterangan singkat dari Abah Setu pada Selasa (8/9). Dalam keterangannya tersebut, Abah Setu membantah telah menghina Nabi dan menyebut video yang beredar merupakan potongan rekaman yang diedit dengan AI.

“Yang bersangkutan menyatakan video tersebut merupakan potongan rekaman dan menduga sebagian telah diubah menggunakan AI,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan Abah Setu menghina Nabi ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Abah Setu sedang berbicara dengan jemaahnya.

Ia kemudian menyinggung soal Nabi Muhammad. Abah Setu kemudian menyebut pengikutnya ‘terjebak syariat’ hingga membuat pernyataan kontroversi yang diduga menghina Nabi.

Dalam video tersebut, Abah Setu kemudian menyuruh pengikutnya tidak ikut mengaji di Majelis Dzikir Nurul Hikam yang dipimpinnya. Video tersebut kemudian mengundang reaksi warga hingga majelisnya didatangi massa.

Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi massa. Massa kemudian mendatangi Majelis Darul Nurul Hikam pada Senin (7/9) malam.

Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat turun ke lokasi untuk menenangkan massa. Warga mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam malam itu untuk meminta klarifikasi terhadap Abah Setu terkait pernyataannya di media sosial.

Budi Hermanto memastikan pihak kepolisian malam itu hadir di lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan. Polisi mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

“Petugas mengimbau warga tetap tenang, tidak main hakim sendiri, serta menyampaikan dugaan tindak pidana melalui laporan kepolisian,” kata Budi.

Redaksi Energi Juang News

IJTI: Tidak ada Berita yang Seharga dengan Nyawa Manusia

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Dilanjutkan
Rombongan para jurnalis yang akan meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau. (Sumber: istimewa)

Energi Juang News, Jakarta – Sejumlah kalangan menyampaikan keprihatinan dan perhatian mereka terhadap keberadaan lima jurnalis beserta tiga kru kapal yang belum diketahui keberadaannya sejak Senin lalu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR terus memantau upaya instansi terkait dalam mencari keberadaan sejumlah jurnalis yang hingga kini belum diketahui.

DPR juga mendorong agar upaya pencarian dilakukan secara maksimal sehingga segera diperoleh kejelasan, kata Dasco di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (9/9/2026) seperti dikutip situs dpr.go.id.

Dasco memastikan, DPR terus memberikan perhatian terhadap proses yang dilakukan instansi terkait untuk mengetahui keberadaan para jurnalis tersebut. Pemantauan dilakukan agar berbagai upaya yang ditempuh dapat berjalan secara optimal.

Dewan Pers juga ikut memberikan perhatian tergadap para jurnalis yang hilang kontak sejak berangkat dari Dermaga Pagedongan, Carita, Pandeglang, Banten, Senin (7/9/2026). Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan perusahaan media maupun organisasi wartawan, Basarnas dan pihak-pihak lain yang terkait.

Dewan Pers juga berharap agar para jurnalis ini segera ditemukan dalam kondisi selamat. Totok mengingatkan para jurnalis dan media bahwa melakukan peliputan untuk kepentingan public memang prioritas. Namun yang lebih prioritas adalah keselamatan para jurnalis sendiri tentunya.

Sementara itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menegaskan, keselamatan adalah prioritas mutlak. Peristiwa hilang kontaknya lima jurnalis ini kembali menegaskan bahwa keselamatan tidak boleh ditawar, baik oleh institusi media maupun jurnalis itu sendiri, saat berada di medan peliputan berisiko tinggi.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengingatkan, alam memiliki dinamika sendiri yang kerap berada di luar kendali manusia, termasuk aktivitas vulkanik Anak Gunung Krakatau. IJTI menegaskan kembali prinsip utama profesi ini: Tidak ada berita yang seharga dengan nyawa manusia.

IJTI juga mendesak evaluasi total SOP peliputan berisiko. Insiden hilang kontak ini menjadi peringatan keras dan bahan evaluasi total bagi ekosistem pers Indonesia. Perlu ada pengetatan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan, manajemen mitigasi risiko, serta pembekalan kesadaran keselamatan (safety awareness) sebelum jurnalis diterjunkan ke zona bencana atau medan ekstrem.

Operasi Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda Dilanjutkan dan Diperluas

Jurnalis Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau, Ini Operasi Basarnas Banten di Hari Pertama
Tim Basarnas Banten saat Operasi pencarian para Jurnalis yang hilang kontak di sekitar Gunung Anak Keakatau. (Sumber: Basarnas Banten).

Energi Juang News, Jakarta – Operasi gabungan pencarian terhadap lima jurnalis dan tiga kru speedboat Arupadhatu 1 yang hilang kontak saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau, hari ini Kamis (10/9/2026) memasuki hari ketiga. Hingga hari kedua Rabu (9/9/2026) pencarian tim SAR gabungan belum memperoleh hasil. Pada hari kedua pencarian, tim menyusuri area hingga Pulau Rakata dan Pulau Panjang.

Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Banten memperluas wilayah pencarian terhadap speedboat hilang kontak di Selat Sunda tersebut. Penyisiran akan diarahkan ke sisi Utara di sekitar Gunung Anak Krakatau. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten Al Amrad menjelaskan area pencarian diperluas menjadi enam sektor. Total area pencarian mencapai sekitar 2.483 nautical mile persegi.

Al Amrad mengungkapkan tim SAR gabungan menerjunkan 11 kapal untuk menyisir sektor pencarian seluas 2.000 lebih notikal mile dari perairan Pulau Sebesi hingga kawasan Gunung Anak Krakatau.

Perluasan wilayah pencarian dilakukan setelah penyisiran di sisi Selatan dinilai telah mencakup area hingga radius sekitar 20 NM. Tim SAR selanjutnya mengarahkan pencarian ke Utara dengan tetap mempertimbangkan kondisi perairan di sekitar Gunung Anak Krakatau.

Penentuan arah operasi ikut mempertimbangkan hasil perhitungan arus, pergeseran gelombang, dan arah angin di perairan Selat Sunda.

Data jurnalis dan kru yang belum ditemukan:

  1. M. Bagus Khoirunnas (Jurnalis Antara).
  2. Arie Basuki (Jurnalis Merdeka).
  3. Yudhistiro Pranoto (Jurnalis iNews).
  4. Firdaus Wajidi (Jurnalis Anadolu Agency).
  5. Donal Husni (Jurnalis Freelance).
  6. Warta (kapten kapal).
  7. Surakman (ABK).
  8. Heriyanto (guide).

Berkedok Silaturahmi,Namanya Dicatut Tanpa Permisi

Buku Islam Ala Prabowo_Istimewa
Buku Islam Ala Prabowo_Istimewa

Energi Juang News,Jakarta-  Dunia literasi dan politik tanah air mendadak ramai gara-gara buku Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam.

Buku terbitan Atmosphere Publishing House yang baru terbit isinya jadi perbincangan karena muatan yang tersirat, tetapi juga membuat sejumlah tokoh bereaksi karena namanya dicantumkan ikut membuka suara.

Kiai Said disebut menegaskan tidak pernah menyusun atau menyerahkan naskah tersebut dan meminta buku ditarik untuk direvisi.

TGB juga mengonfirmasi tidak pernah mengirim tulisan. Nah, kalau penulisnya bilang tidak pernah mengirim, naskahnya itu datang naik apa?

Nama Gus Kautsar, ulama muda pengasuh PP Al-Falah Ploso, juga ikut muncul dalam artikel berjudul Dukungan Pesantren untuk Prabowo Subianto.

Persoalannya menjadi menarik karena komunikasi atau wawancara dengan tokoh tidak otomatis berarti orang tersebut menyetujui seluruh tulisan yang kemudian diterbitkan atas namanya.

Wawancara itu bahan baku, sedangkan naskah adalah hasil olahan chef. Yang menggelitik justru: apakah sebelum dicetak nama dan isi tulisan sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan?

Lain cerita kalau buku itu isinya tentang isu artis korea, makin kenceng isunya makin kenceng pula order manggungnya.

Di sinilah polemik tersebut sebenarnya lebih besar daripada sekadar urusan satu buku atau satu nama.

Jangan sampai buku ini punya tujuan framing opini publik yang menguntungkan pihak pihak tertentu, dengan mengorbankan harga diri orang lain.

Dalam dunia penerbitan, nama seseorang membawa tanggung jawab. Apalagi jika orang tersebut adalah ulama atau tokoh nasional.

Ketika namanya ditempel pada tulisan bertema dukungan politik, pembaca tentu bisa menangkap kesan bahwa tokoh tersebut memang memberikan dukungan secara resmi.

Pada akhirnya, polemik Islam Ala Prabowo semestinya tidak dibawa menjadi perang antara kubu pro dan kontra Prabowo. Apalagi hanya jadi kertas bungkus gorengan yang tak ada nilainya.

Kalau memang terjadi kekeliruan, ya koreksi. Kalau ada naskah yang tidak pernah dikirim, jelaskan asal-usulnya.

Kalau ada wawancara, jelaskan bahwa itu hasil wawancara, bukan tiba-tiba berubah menjadi tulisan pribadi.

Sebab nama tokoh bukan stiker emoticon yang bisa ditempel sembarangan.

Redaksi Energi Juang News

Kenang Airlangga Pribadi, Yudi Latif: Ia “Islam Semangka”

Energi Juang News, Jakarta- Wafatnya Pakar Politik sekaligus Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi Kusman, membangkitkan memori kawan lama almarhum pada jalinan persahabatan mereka. Kawan lama itu adalah Cendekiawan sekaligus pakar pemikiran Islam dan kebangsaan, Dr. Yudi Latif, M.A., Ph.D,

Di akun Facebooknya, Yudi mengaku mulai mengenal Airlangga atau yang akrab disapa Angga di penghujung dekade 1990-an. Saat itu Yudi adalah aktivis senior Majelis Sinergi Kalam (Masika) Pusat, sementara Angga aktivis muda Masika Surabaya.

“Ketika saya melakukan riset untuk program S2-leading S3 di Australian National University (ANU), saya banyak menerima undangan menjadi pembicara dari berbagai daerah. Namun undangan dari Masika Surabaya selalu datang dengan semangat yang khas. Di sanalah saya bertemu dengan para pentolannya—Angga, Iman, Dimas, Rusdi, Adi, dan yang lainnya—yang hingga kini masih menjalin relasi hangat dengan saya,” paparnya, Kamis (10/9/2026).

Yudi melanjutkan, sejak perjumpaan pertama, Angga segera menampakkan dirinya sebagai anak muda yang tidak mudah selesai dengan jawaban. Ia paling rajin melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis dan mengajak berdiskusi tentang buku-buku terbaru yang dibacanya.

“Belakangan saya tahu, ia termasuk aktivis Surabaya yang paling bersemangat memburu dan mengoleksi buku,” ujarnya.

Yudi mengungkapkan, Angga pernah ditempa dalam pergerakan mahasiswa Islam, tetapi minat keislamannya tidak berhenti pada simbol. Ia lebih tertarik pada dimensi struktural: kekuasaan, ketimpangan, dan pembebasan.

“Islam Semangka, istilah yang rasanya pas untuknya: hijau di luar, merah di dalam,” ungkap Yudi.

Selepas studi di ANU pada 2004, Yudi pun membawa pulang tumpukan buku ke Tanah Air. Saat itu, Yudi mengaku masih sangat miskin, hingga tak punya tempat untuk menampung buku-buku itu.

“Angga pun datang dan menyediakan rumah orang tuanya sebagai tempat bernaung buku-buku saya. Buku-buku itu menemukan rumah. Dan tanpa kami sadari, persahabatan kami makin memperluas pendar aura gugusan buku,” ungkapnya.

Ketika Yudi menjadi dosen tamu di Program Pascasarjana FISIP UI, Angga mendaftar di sana. Suatu hari Angga datang ke rumah Yudi untuk memintanya menjadi pembimbing tesisnya tentang politik wacana. Angga pun menjadi satu-satunya mahasiswa pascasarjana UI yang pernah  dibimbing Yudi.

Selepas S2, Angga melanjutkan doktoralnya di Murdoch University, Australia. Disertasinya kemudian diterbitkan Palgrave Macmillan pada 2019: The Vortex of Power: Intellectuals and Politics in Indonesia’s Post-Authoritarian Era.

“Dalam kajian tentang intelektual dan sosiologi pengetahuan, Angga melanjutkan percakapan yang pernah saya mulai tentang genealogi inteligensia Indonesia, dengan medan yang lebih khusus: Jawa Timur. Dengan pengaruh mazhab Murdoch, ia membacanya melalui lensa struktural—melihat intelektual bukan sebagai pikiran yang mengambang, tetapi sebagai bagian dari pusaran kekuasaan dan masyarakat,” papar Yudi.

Boleh dibilang, sambung Yudi, disertasi Angga merupakan hasil perjumpaan dari dua arus, dua gugus pendekatan dan peralatan kajian.

“Selepas Murdoch, Angga masih sempat saya ajak bergabung sebagai tim pakar UKP-PIP, yang kemudian berkembang menjadi BPIP,” lanjutnya.

Setelah Yudi meninggalkan BPIP, Angga melanjutkan petualangan intelektualnya sendiri. Ia terus membaca dan menulis. Suatu ketika ia datang meminta Yudi menjadi pembahas peluncuran bukunya, Merahnya Ajaran Bung Karno: Narasi Pembebasan ala Indonesia (2022). Namun, kesibukan membuat Yudi tak bisa memenuhi permintaannya.

“Dari kejauhan saya melihatnya semakin tekun menggeluti tema antikemapanan, demokrasi ekonomi, dan nasionalisme emansipatoris. Seolah seluruh perjalanan intelektualnya menemukan satu benang merah: mencari jalan agar gagasan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi energi pembebasan,” papar Yudi.

Bagi Yudi, meski Angga wafat dalam usia relatif muda, namun ia meninggalkan warisan pemikiran yang relatif matang. Gagasannya pun telah ditempa oleh buku, pergulatan akademik, dan kegelisahan sosial.

“Gagasan yang telah siap diwariskan kepada kaum muda, kepada generasi pelanjut,” ujarnya.

“Tubuhnya pergi. Tetapi pertanyaannya masih berjalan. Buku-bukunya masih menunggu pembaca. Pikirannya masih mengetuk pintu zaman. Sekali lagi, bangsa ini kehilangan elan vital, seorang pemikir yang gigih dan tak mudah berdamai dengan kemapanan,” sambung Yudi.

Redaksi Energi Juang News

BNN Dorong Pelarangan Total Vape Melalui Perpres

Energi Juang News, Jakarta- Penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape sedang didorong oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini terkait masifnya temuan zat berbahaya dalam vape.

Pernyataan ini disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar pada Rabu (9/9/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.BNN diwakili oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin MP Hutabarat, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 BNN telah menyita sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin.

Menurut dia, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalah guna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/9).

Dia menjelaskan, peningkatan peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara.

Menurut dia, jika tidak segera diantisipasi, negara harus menanggung konsekuensi yang lebih besar, mulai kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalah guna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.

Atas dasar pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah makin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.

Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antar-kementerian dan lembaga. BNN akan menunggu hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi Energi Juang News

Kelompok Kriminal Bersenjata Tembak Mati Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya

Energi Juang News, Jakarta- Kelompok kriminal bersenjata (KKB) menembak mati tiga orang pegawai Pemkab Jayawijaya, Papua Pegunungan. Para pelaku saat ini sedang diburu pihak kepolisian.

“Ketiga korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Wamena,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani, Kamis (10/9/2026).

Korban pertama merupakan seorang pria berinisial AAM (35) yang berprofesi sebagai dokter hewan di Dinas Pertanian Jayawijaya. Korban AAM meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian kepala belakang dan dada kiri.

Korban kedua berinisial AR (49), seorang perempuan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Jayawijaya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut.

Korban ketiga berinisial WB (24) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak. Ia juga merupakan pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya.

“Kami memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi, mengidentifikasi para pelaku, serta memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faizal.

Penembakan tersebut terjadi di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.53 WIT. Ketiga korban tertembak saat rombongan Dinas Pertanian Jayawijaya meninjau pelaksanaan kegiatan cetak sawah.

Redaksi Energi Juang News

Jangan Biarkan Api Jadi Jalan Kapitalis Sawit Kuasai Lahan

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dalam waktu singkat berubah menjadi perkebunan sawit seharusnya tidak berhenti sebagai temuan yang mengejutkan. Ia harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang jauh lebih serius: siapa pun, termasuk korporasi atau kapitalis, yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan untuk kemudian menguasainya sebagai perkebunan harus diproses secara pidana.

Dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka pada 7 September 2026, Presiden Prabowo menyoroti fenomena lahan yang baru saja terbakar tetapi segera berubah menjadi kawasan perkebunan. Presiden bahkan meminta agar dugaan kesengajaan tersebut diselidiki dan nama-nama korporasi yang terlibat dilaporkan. Pada rapat yang sama, Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan adanya temuan upaya pembakaran yang disengaja, termasuk dugaan pelaku yang dibayar untuk membakar lahan.

Informasi tersebut menjadi sangat serius ketika dikaitkan dengan temuan BNPB di Kalimantan Barat. Suharyanto menyebut terdapat lokasi yang baru saja terbakar tetapi sudah terlihat sebagai area yang direncanakan untuk ditanami sawit. Presiden sendiri mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah lahan yang baru terbakar dapat berubah begitu cepat menjadi perkebunan.

Fenomena semacam ini tidak boleh dibaca semata-mata sebagai persoalan kebakaran hutan. Jika pembakaran dilakukan dengan tujuan membuka ruang bagi perkebunan, maka yang sedang terjadi adalah transformasi ekologis yang mengikuti kepentingan akumulasi kapital.

Dalam perspektif Karl Marx, kapital bukan sekadar uang atau kekayaan. Kapital adalah relasi sosial yang terus bergerak untuk menghasilkan nilai lebih. Karena itu, tanah, hutan, dan sumber daya alam dapat diposisikan sebagai objek akumulasi ketika mempunyai nilai ekonomi yang dapat diekstraksi.

David Harvey kemudian mengembangkan gagasan Marx melalui konsep “accumulation by dispossession”—akumulasi melalui perampasan. Dalam kerangka ini, proses akumulasi kapital dapat berlangsung melalui pengambilalihan, privatisasi, komodifikasi, dan transformasi sumber daya yang sebelumnya memiliki fungsi sosial-ekologis menjadi aset ekonomi.

Dalam konteks karhutla, persoalannya menjadi jauh lebih mengkhawatirkan apabila pembakaran digunakan sebagai instrumen untuk mengubah lanskap. Hutan dibakar. Lahan menjadi terbuka. Status dan fungsi ruang berubah. Kemudian tanaman sawit masuk.

Jika rangkaian tersebut memang dilakukan secara sengaja oleh aktor ekonomi tertentu, maka api tidak lagi sekadar menghasilkan asap. Api menjadi instrumen politik-ekonomi untuk mempercepat penguasaan ruang.

Karena itu, negara tidak boleh hanya mengejar orang yang tertangkap membawa korek api atau berada di lokasi pembakaran. Penegakan hukum harus bergerak ke atas: siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menguasai lahannya, dan korporasi mana yang kemudian memperoleh keuntungan dari perubahan fungsi kawasan tersebut.

Pernyataan Presiden Prabowo sebenarnya sudah mengarah pada persoalan ini. Dalam rapat tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa terdapat 200 laporan polisi yang diproses, 138 tersangka yang diamankan, serta sejumlah korporasi yang sedang diproses. Presiden kemudian membuka kemungkinan pencabutan izin maupun HGU apabila terbukti bersalah.

Langkah tersebut harus dikawal. Sebab, dalam banyak kejahatan yang berkaitan dengan korporasi, terdapat risiko bahwa penegakan hukum berhenti pada “pelaku lapangan”. Orang yang membakar ditangkap, tetapi struktur ekonomi yang memperoleh manfaat dari pembakaran tidak tersentuh.

Padahal, apabila terdapat bukti bahwa pembakaran dilakukan atas perintah, pembiayaan, pembiaran, atau untuk kepentingan korporasi, maka pertanggungjawaban tidak seharusnya berhenti pada individu.

Hukum Indonesia sendiri menyediakan kerangka pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki bab khusus mengenai ketentuan pidana dan mengatur penyidikan serta pembuktian. UU tersebut juga telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

UU Kehutanan juga merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap perusakan hutan. UU Nomor 41 Tahun 1999 saat ini berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

Dengan demikian, problem utamanya bukan semata-mata ketiadaan norma. Problem yang lebih menentukan adalah keberanian negara menggunakan norma tersebut terhadap kekuatan ekonomi yang besar.

Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, merupakan salah satu lokasi yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Pemerintah menemukan aktivitas penanaman sawit pada kawasan yang baru mengalami kebakaran dan kemudian melakukan penyegelan terhadap kawasan tersebut. Fenomena ini memperlihatkan mengapa hubungan antara karhutla dan ekspansi perkebunan harus ditelusuri secara serius, bukan dianggap sebagai dua peristiwa yang berdiri sendiri.

Tentu, kedekatan waktu antara kebakaran dan penanaman sawit tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa korporasi tertentu melakukan pembakaran. Pembuktian pidana tetap harus dilakukan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan.

Namun justru karena itulah negara harus melakukan investigasi secara mendalam. Citra satelit sebelum dan sesudah kebakaran perlu dibandingkan. Riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah harus ditelusuri. Perubahan tutupan lahan harus diperiksa. Aktivitas pembukaan lahan harus dicocokkan dengan waktu kebakaran. Aliran dana dan hubungan antara pemodal, kontraktor, pengelola lahan, serta perusahaan perkebunan harus ditelusuri.

Dengan teknologi pemantauan bumi yang semakin maju, negara seharusnya tidak lagi kesulitan melihat perubahan lanskap secara temporal. Api meninggalkan jejak ekologis. Modal juga meninggalkan jejak administratif dan finansial. Keduanya harus dipertemukan dalam proses penyidikan.

Dalam perspektif Antonio Gramsci, hegemoni bekerja bukan hanya melalui kekerasan, tetapi juga melalui pembentukan kondisi sosial yang membuat kepentingan tertentu tampak sebagai sesuatu yang normal. Dalam konteks lingkungan, bahaya hegemoninya adalah ketika perubahan hutan menjadi perkebunan dianggap sebagai konsekuensi biasa dari pembangunan ekonomi.

Padahal, hutan bukan sekadar tanah kosong yang menunggu investasi. Hutan memiliki fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Ia menjadi ruang hidup masyarakat, habitat satwa, penyimpan karbon, pengatur tata air, serta bagian dari keseimbangan ekologis.

Karena itu, ketika hutan dihancurkan demi membuka ruang perkebunan, yang hilang bukan hanya pepohonan. Yang dipertaruhkan adalah hak publik atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta fungsi sosial-ekologis sumber daya alam.

Di sinilah negara harus hadir. Bukan sebagai pelayan ekspansi kapital, tetapi sebagai institusi yang memastikan kekuatan ekonomi tunduk kepada hukum dan kepentingan publik.

Pasal 33 UUD 1945 memberikan fondasi penting bahwa sumber daya alam tidak boleh semata-mata diperlakukan sebagai komoditas yang dikuasai berdasarkan kepentingan segelintir pemilik modal. Penguasaan negara terhadap kekayaan alam harus diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Karena itu, pemerintah perlu membangun pendekatan follow the fire, follow the land, follow the money:

Pertama, telusuri sumber dan pola pembakaran.
Kedua, telusuri perubahan penguasaan dan penggunaan lahan setelah kebakaran.
Ketiga, telusuri siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi dari perubahan tersebut.

Apabila seluruh rangkaian pembuktian menunjukkan adanya kesengajaan korporasi untuk menggunakan pembakaran sebagai metode membuka lahan, maka proses hukum harus diarahkan kepada korporasi dan pengambil keputusan yang bertanggung jawab.

Sanksi administratif saja tidak cukup untuk kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan menghasilkan keuntungan ekonomi besar. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, korporasi harus dipidana.

Izin dapat dievaluasi dan dicabut sesuai hukum. Keuntungan yang berasal dari tindak pidana harus ditelusuri. Pemulihan ekologis harus dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab. Dan para pengambil keputusan di balik korporasi tidak boleh berlindung di balik struktur badan hukum.

Presiden Prabowo tepat ketika mempertanyakan bagaimana lahan yang baru terbakar dapat begitu cepat berubah menjadi perkebunan. Pertanyaan tersebut harus dikembangkan menjadi penyelidikan yang lebih besar:

Apakah kebakaran merupakan akibat, atau justru merupakan metode?

Jika pembakaran terbukti menjadi metode untuk memperoleh lahan perkebunan, maka kita menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar karhutla. Kita menghadapi industrialisasi perusakan lingkungan.

Dalam situasi seperti itu, negara tidak boleh hanya sibuk memadamkan api setiap musim kemarau. Negara harus memutus insentif ekonomi yang membuat pembakaran menguntungkan.

Sebab selama pembakaran dapat menghasilkan lahan murah, cepat, dan kemudian bernilai ekonomi tinggi, selalu ada risiko bahwa api dipandang sebagai bagian dari kalkulasi bisnis. Itulah sebabnya pemerintah harus menjadikan momentum temuan Presiden dan BNPB ini sebagai titik balik penegakan hukum karhutla.

Jangan hanya menangkap tangan yang memegang korek. Cari tangan yang membayar. Cari pihak yang memerintahkan. Cari korporasi yang memperoleh keuntungan.

Dan apabila semuanya terbukti di pengadilan, jangan ragu memidanakan korporasi tersebut. Sebab hutan Indonesia bukan bahan bakar bagi akumulasi kapital. Tanah dan kekayaan alam Indonesia bukan hadiah bagi mereka yang mampu mengubah abu menjadi perkebunan.

Negara harus memastikan bahwa tidak ada satu pun kapitalis yang dapat menjadikan api sebagai jalan menuju penguasaan tanah.

Redaksi Energi Juang News

Maling Datang Saat Penjaga Meleng Auto Emas 19,9 gram Melayang

rekaman CCTV_Istimewa
rekaman CCTV_Istimewa
Energi Juang News,Lamongan- Jangan lupa pepatah kuno mengatakan: “Kesempatan tidak datang dua kali, tapi maling perhiasan bisa datang kapan saja kalau kita meleng!”
Baru-baru ini nasib apes bin dongkol baru saja menimpa sebuah toko emas di kawasan Pasar Tingkat Lamongan pada September 2026 ini.
Akibat meleng sedikit saja, sebuah kalung emas seberat 19,9 gram sukses raib digondol emak-emak yang punya bakat terpendam tapi bikin kesel.
Awalnya, suasana Toko Emas Eka Dwi di Pasar Tingkat Lamongan Blok B, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Temenggungan, Kabupaten Lamongan berjalan seperti biasa. dua orang pelaku perempuan mendatangi toko emas tersebut dengan modus berpura-pura sebagai pembeli biasa.
Penampilannya sangat meyakinkan sebagai pembeli kelas kakap. Mereka melihat-lihat perhiasan, menunjuk sana-sini, dan bertanya dengan gaya seolah-olah isi dompetnya tebal tak berseri.
Penjaga toko yang telanjur semringah bakal dapat omzet gede langsung mengeluarkan koleksi terbaiknya. Salah satunya adalah kalung emas montok seberat hampir 20 gram.
Nah, di sinilah jurus mantra “Tatap Mata Ojan” dimulai membuat penjaga toko lengah. Dan pelaku lain dengan gerakan secepat kilat langsung mengantongi kalung tersebut.
Bukannya bayar ke kasir, kedua emak-emak misterius ini malah pamit undur diri dengan alasan “mau mikir-mikir dulu”.
Ya jelas mikir, rek, mikir keras “gimana caranya kabur tanpa ketahuan!”
Begitu mereka hilang di keramaian pasar, barulah mantra ke penjaga tokomemudar, sadar kalau stok kalungnya berkurang satu. Pas dicek, lhadalah, kalung emas 19,9 gram sudah melayang tanpa permisi alias raib.
Akibat insiden tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Aksi nekat dua perempuan ini pun langsung viral setelah rekaman CCTV dan informasinya menyebar di media sosial lokal. Ada yang gemas, ada juga yang berkomentar kalau akting kedua pelaku ini harusnya diganjar piala penghargaan, tapi penghargaan borgol dan tinggal sementara di sel tahanan Polisi.
Pihak Polres Lamongan yang menerima laporan ini langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi juga langsung menyisir area pertokoan emas di Pasar Kota Lamongan untuk membagikan “tips antiribet” bagi para pedagang: jangan pernah membiarkan barang berharga lepas dari pengawasan, dan ojo lali pasang mata ekstra kalau ada pembeli yang tanyanya terlalu banyak tapi tangannya gerilya!
Pembeli adalah raja, tapi kalau rajanya bawa kabur kalung 19 gram tanpa bayar, itu namanya raja tega! Tetap waspada, jangan lupa selalu cek CCTV dan jangan gampang terpesona sama gaya pembeli yang mencurigakan…Wasspadalaah!!