Selasa, Maret 3, 2026
spot_img
BerandaPergerakanSengketa 4 Pulau dan Kegagalan Kemendagri dalam Mengelola Tata Wilayah Nasional

Sengketa 4 Pulau dan Kegagalan Kemendagri dalam Mengelola Tata Wilayah Nasional

Oleh: Iranto

(Aktivis, Social Media Specialist)

Energi Juang News, Jakarta-Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara patut dipertanyakan, bahkan dikritisi secara serius. Bukan hanya karena keputusan ini memantik kembali konflik tapal batas yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, tetapi juga karena ia memperlihatkan kelemahan struktural dalam tata kelola wilayah oleh pemerintah pusat, serta mengabaikan prinsip-prinsip dasar otonomi daerah dan keadilan historis.

Kemendagri dan Kegagalan Menjaga Netralitas


Sebagai institusi yang seharusnya menjaga keharmonisan antarwilayah dan menjadi penengah dalam konflik administratif, Kemendagri justru tampak tidak netral. Keputusan yang diambil secara sepihak, tanpa pelibatan yang cukup dari pemerintah daerah—terutama Pemerintah Aceh yang memiliki status otonomi khusus—menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan dalam ruang tertutup, teknokratis, dan cenderung otoritatif. Padahal, masalah tapal batas, terutama yang menyangkut wilayah laut dan pulau-pulau kecil, membutuhkan pendekatan yang lebih partisipatif, kolaboratif, dan sensitif terhadap dimensi sejarah serta kultural.

Mengabaikan Rekam Jejak Historis dan Administratif Daerah


Pada tahun 2008, Pemerintah Aceh telah melakukan verifikasi terhadap 260 pulau yang tersebar di wilayahnya dalam rangka Pembakuan Nama Rupabumi, sebuah proses yang saat itu melibatkan Kemendagri sendiri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan pakar-pakar toponimi. Dalam proses ini, keempat pulau yang kini disengketakan telah diidentifikasi, meskipun dengan nama yang sedikit berbeda. Misalnya, Pulau Rangit Besar dikukuhkan menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, dan Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan.

Namun, Kemendagri menolak pengakuan ini dengan dalih bahwa hasil konfirmasi koordinat tidak menunjukkan posisi yang sesuai. Logika ini sangat sempit dan tidak mempertimbangkan bahwa nomenklatur lokal bisa berubah seiring waktu, terutama dalam konteks Aceh yang memiliki bahasa dan sistem penamaan tersendiri. Ketika Kemendagri hanya bersandar pada data koordinat tanpa memahami konteks kultural dan historis di balik nama-nama tersebut, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, melainkan reproduksi ketidakadilan.

Mengabaikan Otonomi Khusus Aceh


Khusus untuk Aceh, perlakuan semacam ini sangat problematik. Pasca-pemberlakuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tahun 2006, Aceh memiliki hak otonomi yang lebih luas dibandingkan provinsi lain. Salah satu aspek penting dari otonomi ini adalah kewenangan untuk mengelola wilayah administratif dan sumber daya alam di sekitarnya, termasuk wilayah laut dan pulau-pulau kecil. Dengan mengabaikan klaim dan data yang telah diajukan Pemerintah Aceh sejak tahun 2008, Kemendagri tidak hanya melanggar semangat otonomi khusus, tetapi juga memperlihatkan inkonsistensi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika wilayah yang secara historis dan administratif sudah dikelola Aceh tiba-tiba ditetapkan masuk ke provinsi lain hanya berdasarkan klaim geografis sepihak, maka kepercayaan daerah terhadap komitmen pusat dalam menjaga otonomi dan integritas wilayah akan terkikis.

Risiko Politik dan Sosial


Dampak dari kebijakan seperti ini tidak bisa diremehkan. Sengketa tapal batas, apalagi yang menyangkut sumber daya strategis seperti wilayah laut dan pulau-pulau kecil, bisa menimbulkan konflik berkepanjangan. Di tingkat akar rumput, masyarakat lokal bisa merasa kehilangan identitas dan hak-haknya atas wilayah yang selama ini mereka kelola dan jaga. Sementara itu, di tingkat elite, keputusan ini dapat dijadikan komoditas politik yang berpotensi meningkatkan ketegangan antarprovinsi.

Lebih jauh, dalam konteks Aceh yang memiliki sejarah panjang konflik dan sensitivitas politik, pendekatan administratif kaku tanpa dialog dapat memicu sentimen anti-pusat yang selama ini coba diredam pascarekonsiliasi. Ketika pusat gagal bersikap adil dan menghormati kontribusi daerah dalam proses penataan wilayah, maka benih-benih ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat akan tumbuh kembali.

Kebutuhan Akan Proses Mediasi dan Revisi Kebijakan


Yang dibutuhkan saat ini bukan keputusan sepihak, melainkan proses mediasi yang transparan dan terbuka. Kemendagri semestinya tidak bertindak sebagai “hakim terakhir” yang memutuskan berdasarkan tafsir tunggal, melainkan sebagai fasilitator yang menjembatani dua provinsi dengan melibatkan tim ahli independen, tokoh adat, dan pakar toponimi. Proses ini juga harus melibatkan partisipasi publik, agar tidak terkesan ada keputusan diam-diam yang tidak merepresentasikan aspirasi masyarakat.

Revisi terhadap keputusan yang telah diambil mutlak diperlukan. Jika tidak, kebijakan ini akan menjadi preseden buruk dalam penanganan sengketa wilayah di Indonesia. Lebih dari itu, akan menciptakan ketidakpercayaan daerah terhadap pusat dan membuka ruang konflik yang tidak perlu di masa depan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments