Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Keputusan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan yang melepaskan kawasan hutan seluas 486.939 hektar di Papua Selatan—masing-masing di Merauke (333.966 ha), Boven Digoel (143.142 ha), dan Mappi (9.731 ha)—bukan sekadar kebijakan tata ruang. Ia merupakan manifestasi nyata dari penindasan struktural terhadap masyarakat adat.
Kebijakan ini diformalkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 yang terbit pada September 2025, menggantikan regulasi sebelumnya Nomor 430/2025. Namun, substansi kebijakan tersebut memperlihatkan satu pola lama: negara hadir sebagai alat disposesi.
Dalam perspektif teori kritis agraria, apa yang terjadi dapat dibaca melalui konsep accumulation by dispossession dari David Harvey. Negara, melalui instrumen hukum, mengalihkan kontrol atas ruang hidup masyarakat adat menjadi komoditas ekonomi yang dapat dikuasai oleh korporasi. Pelepasan kawasan hutan ini, yang seluruhnya merupakan wilayah adat, memperlihatkan bagaimana legalitas formal digunakan untuk merampas legitimasi historis dan kultural masyarakat lokal.
Lebih jauh, kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional. Di atas kertas, program ini tampak progresif. Namun dalam praktiknya, ia menjadi pintu masuk bagi ekspansi kapitalisme negara ke wilayah-wilayah adat.
Fakta bahwa sekitar 328.000 hektar dari total kawasan yang dilepas telah menjadi hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) milik PT Agrinas Pangan Nusantara memperjelas arah kebijakan ini. Negara bukan hanya regulator, tetapi juga aktor ekonomi yang diuntungkan.
Dalam kerangka Ekonomi Politik, situasi ini mencerminkan konflik kepentingan inheren: negara sebagai pelindung rakyat berubah menjadi agen akumulasi kapital.
Dari sudut pandang teori postcolonial, kebijakan ini mencerminkan apa yang disebut Frantz Fanon sebagai reproduksi logika kolonial dalam negara pascakolonial. Cara pandang pemerintah terhadap tanah adat—yang hanya diukur melalui legalitas administratif—mengabaikan sejarah panjang penguasaan berbasis adat.
Tanah direduksi menjadi objek ekonomi, bukan ruang hidup yang sarat makna sosial, budaya, dan spiritual.
Padahal, dalam kerangka legal pluralism, hukum adat memiliki legitimasi yang sama pentingnya dengan hukum negara. Para pemikir seperti Boaventura de Sousa Santos menekankan bahwa keadilan tidak dapat dicapai jika sistem hukum negara menyingkirkan sistem hukum lokal.
Dalam kasus Papua Selatan, pengabaian terhadap pemilik ulayat dalam proses pengambilan keputusan menunjukkan absennya prinsip free, prior, and informed consent (FPIC), yang merupakan standar internasional dalam perlindungan masyarakat adat.
Dampak kebijakan ini tidak sekadar administratif. Ia menyentuh seluruh dimensi kehidupan masyarakat adat: kehilangan sumber pangan tradisional, terputusnya relasi spiritual dengan tanah, hilangnya pekerjaan berbasis kearifan lokal, hingga kerusakan ekologis yang mengancam keberlanjutan hidup generasi mendatang. Dengan kata lain, ini adalah bentuk kekerasan struktural sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Johan Galtung—kekerasan yang tidak kasat mata, tetapi sistematis dan merusak.
Ironisnya, semua ini dilakukan atas nama pembangunan nasional. Narasi swasembada pangan dan energi menjadi legitimasi moral untuk mengorbankan kelompok yang paling rentan.
Dalam konteks ini, pembangunan tidak lagi menjadi alat kesejahteraan bersama, melainkan mekanisme eksklusi. Negara seharusnya tidak mengulang kesalahan kolonial yang memandang tanah sebagai ruang kosong (terra nullius) yang bebas dieksploitasi.
Di Papua, tanah adalah identitas, sejarah, dan kehidupan itu sendiri. Mengabaikan fakta ini berarti menafikan eksistensi masyarakat adat sebagai subjek.
Karena itu, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 harus ditinjau ulang, bahkan dibatalkan. Pemerintah perlu mengubah paradigma dari pendekatan eksploitatif menuju pendekatan yang berbasis pada keadilan sosial dan ekologis.
Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga konstitusional. Jika tidak, negara bukan hanya gagal melindungi rakyatnya—ia justru menjadi pelaku utama dalam penindasan yang dilegalkan. Dan sejarah akan mencatat, bahwa di tengah jargon pembangunan, ada suara-suara yang dibungkam dan ruang hidup yang dihapuskan.
Redaksi Energi Juang News



