Kamis, April 2, 2026
spot_img
BerandaHukumDude–Alyssa Diperiksa Kasus DSI Rp2,4 T

Dude–Alyssa Diperiksa Kasus DSI Rp2,4 T

Energi Juang News, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026).

Pemeriksaan sebagai Saksi di Bareskrim

Penyidik memanggil keduanya untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 2,4 triliun.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 gedung Bareskrim Polri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (2/4/2026).

Peran sebagai Brand Ambassador

Penyidik mengungkap bahwa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pernah terlibat dalam kegiatan promosi PT DSI. Keduanya diketahui menjadi brand ambassador perusahaan tersebut saat bisnis masih berjalan.

“Saudara Dude Herlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ungkap Ade Safri.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari jajaran pimpinan hingga pendiri perusahaan, yakni:

  1. Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri
  2. Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni
  3. Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana
  4. Mantan Direktur periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS

Modus Proyek Fiktif Terungkap

Penyidik menemukan modus penipuan dilakukan dengan menciptakan proyek fiktif. Perusahaan memanfaatkan data borrower lama, lalu mencantumkannya seolah memiliki proyek baru untuk menarik investasi.

Skema ini berjalan cukup lama hingga akhirnya merugikan ribuan investor.

15 Ribu Korban dan Aset Disita

Kasus ini berdampak luas. Sekitar 15 ribu lender tercatat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak terkait. Selain itu, polisi menyita dana sebesar Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Jeratan Pasal Berlapis

Para tersangka menghadapi sejumlah pasal pidana, termasuk dugaan pelanggaran KUHP, UU ITE, serta aturan di sektor keuangan. Penyidik menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana berlapis yang dapat memperberat hukuman.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments