Energi Juang News, Jakarta- Seorang perempuan muda ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penemuan jenazah tersebut bermula dari telepon yang diterima tetangga korban dari seseorang yang mengaku khawatir karena korban tidak dapat dihubungi.
Kronologi pembunuhan gadis Lumajang itu kemudian terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Korban berinisial MTA (22) diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, RA (18), yang kini telah diamankan.
Penemuan Jenazah Berawal dari Telepon Pelaku
Jasad MTA ditemukan pada Sabtu (4/7/2026) malam dalam kondisi telentang di atas tempat tidur. Saat ditemukan, korban sudah tidak mengenakan busana dan tubuhnya bersimbah darah.
Menurut keterangan keluarga korban, tetangga datang memeriksa kondisi MTA setelah menerima telepon dari RA. Pelaku mengaku cemas karena berkali-kali menghubungi korban tetapi tidak mendapat respons.
“Katanya dapat telepon dari pacar korban untuk memeriksa kondisinya karena ditelepon tidak bisa. Saat dicek ternyata sudah meninggal, posisinya tanpa busana di kamarnya,” ujar Diana, keluarga korban.
Alibi tersebut justru memunculkan kecurigaan penyidik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri jejak digital, hingga akhirnya menangkap RA di kediamannya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Polisi Ungkap Cara Pelaku Menghabisi Korban
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, mengatakan pelaku menyerang korban secara berulang agar tidak sempat meminta pertolongan.
Korban dipukul menggunakan kayu. Setelah itu, mulut korban disumpal dengan kain dan lehernya dijerat menggunakan celana jins.
“Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban,” kata AKP Ari.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku melepas seluruh pakaian korban. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah korban menjadi korban pemerkosaan oleh orang tak dikenal.
Motif Pembunuhan karena Cekcok
Hasil pemeriksaan mengungkap pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku setelah terlibat pertengkaran dengan korban.
“Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban,” ujar AKP Ari Aulia.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Redaksi Energi Juang News



